Jumlah Kursi Perwakilan Arab-Palestina di Parlemen Israel Tidak Lantaas Mengakhiri Penjajahan

Seorang warga Palestina yang merupakan warga negara Israel memberikan suara di tempat pemungutan suara di kota Umm al-Fahm pada 27 Oktober 2026 (Foto: AFP/middleeasteye.net)

Sejak Israel dideklarasikan pada tahun 1948, keberadaan warga Palestina yang bertahan di dalam perbatasan de facto negara tersebut selalu diwarnai oleh paradoks yang mendalam. Di satu sisi, secara formal mereka memegang paspor dan memiliki hak pilih. Namun di sisi lain, mereka hidup sebagai minoritas yang terasing di tanah air mereka sendiri, terperangkap di antara status kewarganegaraan sipil dan rezim penjajah secara struktural.

Dilema ini kembali mengemuka seiring dinamika pemilu Israel terbaru. Proyeksi kekuatan politik Arab-Palestina yang berpotensi mengamankan hingga 19 kursi di Knesset (parlemen Israel) mencerminkan lonjakan partisipasi pemilih yang cukup signifikan. Namun, di balik angka-angka elektoral tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah perwakilan di parlemen benar-benar mampu meruntuhkan akar rasisme dan kolonialisme pemukim (settler colonialism), atau keberadaan mereka hanya menjadi perhiasan demokrasi yang menutupi kenyataan apartheid?

Akar Sejarah: Dari Bencana Nakba Hingga Rezim Militer

Memahami posisi warga Palestina di Israel memerlukan penelusuran sejarah atas peristiwa Nakba (bencana) pada rentang tahun 1947–1948. Sebelum periode kelam tersebut, warga Arab Palestina merupakan mayoritas penduduk di wilayah yang kini mencakup Israel, Tepi Barat, dan Jalur Gaza. Namun agresi militer yang dilancarkan milisi Zionis secara terencana berhasil menghancurkan ratusan desa, menewaskan ribuan jiwa, dan mengusir lebih dari 80 persen penduduk asli dari tanah kelahirannya.

Ketika perjanjian gencatan senjata ditandatangani pada tahun 1949, Israel telah menguasai 78 persen wilayah bersejarah Palestina. Sekitar 150.000 warga Palestina tersisa di dalam garis perbatasan baru tersebut. Sebagian selamat karena pasukan militer belum menjangkau kawasan mereka, sementara sebagian lainnya bertahan dan menolak pengusiran. Dari jumlah tersebut, hampir seperempatnya menjadi pengungsi internal yang secara permanen dilarang kembali ke rumah dan desa mereka yang telah dihancurkan.

Dalam sekejap, mereka berubah dari penduduk mayoritas menjadi minoritas di tanah leluhur sendiri. Saat ini, jumlah mereka telah berkembang menjadi sekitar dua juta jiwa, atau setara dengan 20 persen dari total populasi Israel. Komunitas ini umumnya menetap di wilayah Galilea di utara, kawasan Segitiga di bagian tengah, serta Gurun Naqab di selatan, dengan komposisi keagamaan yang terdiri dari mayoritas Muslim, serta minoritas Kristen dan Druze.

Meskipun otoritas Israel secara resmi menyebut mereka sebagai “Arab Israel”, mayoritas dari mereka lebih memilih mengidentifikasi diri sebagai “warga Palestina di Israel” atau “warga Palestina 1948”. Penamaan ini menjadi penegasan atas identitas nasional dan sejarah mereka yang tidak terpisahkan dari bangsa Palestina.

Meski status kewarganegaraan resmi diberikan, pada kurun 1948 hingga 1966 pemerintah Israel menundukkan warga Palestina di bawah rezim pemerintahan militer yang sangat ketat. Selama kurun waktu tersebut, kehidupan mereka diwarnai oleh pembatasan pergerakan, pemberlakuan jam malam, represi politik, serta penyitaan tanah secara masif, sementara warga Yahudi diatur oleh hukum sipil.

Tragedi pembantaian Kafr Qasim pada 29 Oktober 1956 menjadi salah satu cerminan paling kelam dari era pemerintahan militer ini. Sebanyak 49 warga sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, tewas ditembak dari jarak dekat oleh aparat militer Israel hanya karena melanggar jam malam yang diubah secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Meski rezim militer resmi dihapuskan pada tahun 1966, diskriminasi tidak pernah berhenti. Perlawanan massal kembali meletus pada 30 Maret 1976 untuk menolak rencana penyitaan tanah Palestina di Galilea. Tindakan keras aparat yang menewaskan enam demonstran pada hari itu kemudian diabadikan sebagai Hari Tanah (Land Day), sebuah peringatan tahunan yang menyimbolkan perjuangan abadi warga Palestina dalam mempertahankan tanah air mereka.

Diskriminasi Terstruktur dan Krisis Keamanan

Diskriminasi yang dialami warga Palestina di Israel bukan sekadar dalam bentuk stigma sosial, melainkan dilembagakan melalui produk hukum. Lembaga bantuan hukum Adalah mencatat terdapat lebih dari 65 undang-undang yang secara eksplisit maupun implisit mendiskriminasi warga Palestina, baik di dalam Israel maupun di wilayah pendudukan.

Instrumen hukum ini merambah berbagai sendi kehidupan. Absentees’ Property Law tahun 1950, misalnya, mengklasifikasikan warga Palestina yang melarikan diri atau diusir saat Nakba sebagai  “absentees” (orang yang tidak ada/tidak hadir), sehingga tanah dan aset mereka dapat disita oleh negara secara legal. Aturan ini bahkan diterapkan pada harta benda warga Palestina yang kemudian menjadi warga negara Israel.

Regulasi diskriminatif lainnya terus bermunculan, mulai dari pembatasan penyatuan keluarga antara warga negara Israel dan pasangannya dari Tepi Barat atau Gaza, hingga undang-undang komite penerimaan pemukiman yang mengizinkan penolakan calon penghuni jika dianggap tidak sesuai dengan “karakter Zionis-Yahudi”. Puncaknya terjadi pada tahun 2018 melalui pengesahan Undang-Undang Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa Yahudi, yang secara eksplisit menetapkan bahwa hak penentuan nasib sendiri secara nasional di Israel hanya milik bangsa Yahudi, sekaligus menurunkan derajat bahasa Arab dan meresmikan perluasan pemukiman Yahudi sebagai prioritas nasional.

Di luar tatatan hukum, komunitas Palestina juga dihadapkan pada krisis keamanan dalam bentuk maraknya kejahatan terorganisir dan tindak kekerasan. Organisasi masyarakat sipil Abraham Initiatives melaporkan bahwa meski warga Palestina hanya mencakup seperlima populasi, mereka menanggung lebih dari separuh total kasus kejahatan kekerasan di Israel. Pada tahun 2025 saja, jumlah korban jiwa akibat kekerasan di komunitas Palestina mencapai rekor tertinggi sebanyak 252 orang.

Ketimpangan ini diperparah oleh pengabaian sistematis dari kepolisian. Polisi Israel tercatat hanya mampu menyelesaikan kurang dari 15 persen kasus pembunuhan di lingkungan Palestina, sangat jauh dibandingkan tingkat penyelesaian kasus pembunuhan di komunitas Yahudi yang mencapai sekitar 65 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa otoritas keamanan memang sengaja membiarkan (policing deficit) dan peredaran senjata ilegal untuk melemahkan tatanan sosial warga Palestina dari dalam.

Peta Politik dan Jebakan Elektoral

Untuk mempertahankan keberadaan mereka dan melawan penindasan, warga Palestina membangun gerakan politik melalui jalur parlemen maupun ekstra-parlementer. Di luar jalur parlemen, the High Follow-Up Committee for Arab Citizens of Israel yang dibentuk pada tahun 1982 berperan sebagai badan payung utama yang menyatukan berbagai elemen politik dan pemerintah daerah.

Sementara di panggung politik resmi, lahir partai-partai berpengaruh seperti Hadash (Front Demokratik untuk Perdamaian dan Kesetaraan), Balad (Majelis Demokrasi Nasional), Ta’al (Gerakan Arab untuk Pembaruan), dan Ra’am (Daftar Arab Bersatu). Pada pemilu 2015, partai-partai ini membentuk aliansi Daftar Gabungan (Joint List) untuk mengatasi peninggian ambang batas parlemen. Aliansi ini berhasil mencatatkan rekor dengan meraih 15 kursi pada pemilu Maret 2020, menjadikannya kekuatan terbesar ketiga di Knesset.

Dinamika politik mengalami pergeseran signifikan pada tahun 2021 ketika Ra’am mengambil langkah pragmatis dengan bergabung dalam koalisi pemerintahan Bennett-Lapid. Langkah ini memecahkan tabu politik puluhan tahun sekaligus menghentikan masa jabatan panjang Benjamin Netanyahu. Menjelang Pemilu 2026, persatuan Hadash, Ta’al, dan Balad kembali menggalang kekuatan bersama Ra’am, yang diperkirakan sanggup mengamankan kombinasi hingga 19 kursi parlemen.

Namun, peningkatan partisipasi pemilih Palestina dalam pemilu belakangan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk kepercayaan terhadap sistem politik Israel. Sikap berbondong-bondong menuju kotak suara tersebut didorong oleh ketakutan eksistensial atas menguatnya aliansi sayap kanan ekstrem yang dipimpin Netanyahu bersama figur-figur radikal seperti Itamar Ben Gvir dan Bezalel Smotrich.

Bagi warga Palestina, menggunakan hak pilih adalah mekanisme bertahan hidup (survival mechanism) untuk menahan laju kebijakan yang kian represif, seperti penciptaan pos-pos pemukiman baru di wilayah mereka, perampasan tanah, penggerebekan kepolisian, pembatasan budaya, hingga penyiksaan terhadap tahanan. Langkah ini diambil bukan karena keyakinan akan perubahan mendasar, melainkan demi mencegah kondisi hidup yang kian memburuk.

Parlemen Tidak Menjamin Hak Hidup Orang Palestina 

Terdapat keleliruan mendasar apabila perolehan kursi di Knesset dirayakan sebagai pencapaian politik yang transformatif. Keberadaan wakil-wakil Palestina di parlemen sering kali justru dimanfaatkan oleh negara Israel dan sekutunya sebagai alat peraga (tokenism) untuk memoles citra sebagai negara “demokratis” dan menepis tuduhan apartheid dari masyarakat internasional.

Secara mendasar, perwakilan parlemen tidak akan mampu membongkar struktur dominasi akibat beberapa batasan sistemik berikut:

Pertama, adanya konsensus rasis di seluruh spektrum politik Israel. Pengucilan terhadap aspirasi bangsa Palestina tidak hanya dilakukan oleh kelompok sayap kanan ekstrem, tetapi juga dianut oleh kubu moderat maupun oposisi. Bahkan, tokoh-tokoh politik penentang Netanyahu secara terbuka menolak berkoalisi dengan partai-partai Arab-Palestina. Hal ini membuktikan bahwa penolakan terhadap kesetaraan politik warga Palestina telah tertanam kuat dalam fondasi kolonialisme negara tersebut.

Kedua, adanya jurang pemisah antara hak sipil individu dan hak nasional. Status kewarganegaraan Israel yang diberikan kepada warga Palestina hanya mencakup sebagian hak sipil, tetapi secara tegas merampas hak kolektif mereka sebagai penduduk asli (indigenous people). Hak untuk menentukan nasib sendiri secara nasional dimonopoli secara eksklusif oleh warga Yahudi.

Ketiga, timbulnya jebakan fragmentasi politik. Memisahkan nasib warga Palestina di dalam wilayah 1948 dari warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang terus menghadapi pengusiran, perluasan pemukiman, serta kehancuran akibat agresi militer, merupakan bentuk perpecahan yang memang sengaja diciptakan oleh rezim kolonial. Padahal, penindasan di seluruh kawasan tersebut berasal dari satu sistem dan proyek kekuasaan yang sama.

Menyatukan Arah Perjuangan

Pada akhirnya, keterlibatan warga Palestina dalam pemilu Knesset hanyalah taktik bertahan hidup sementara. Menyalurkan hak suara di tengah sistem yang diskriminatif bukanlah tanda menerima keadaan, melainkan langkah terpaksa karena ruang gerak politik mereka terus dipersempit.

Keberadaan wakil di parlemen tidak boleh dianggap sebagai solusi utama. Selama sistem Zionis dan hukum yang berat sebelah tidak diubah, keberadaan 19 kursi di parlemen tidak akan mampu menghapus penindasan yang mereka alami sehari-hari.

Sebab itu, perjuangan sejati warga Palestina, baik yang tinggal di wilayah 1948, Tepi Barat, Jalur Gaza, maupun di pengasingan, harus bergerak jauh melampaui dinamika pemilu. Perjuangan ini membutuhkan persatuan nasional untuk meruntuhkan rezim apartheid secara menyeluruh, serta merebut kembali hak menentukan nasib sendiri di seluruh tanah bersejarah Palestina.

Penulis: Fuad Nur Zaman

Sumber:

Ghada Majadli, “Why Palestinian electoral gains in Israel cannot alter the racist structure of the state”, Middle East Eye, October 30, 2026. https://www.middleeasteye.net/opinion/why-palestinian-electoral-gains-Israel-cannot-alter-racist-structure-state

Middle East Eye, “Who are the Palestinian citizens of Israel?”, Middle East Eye, October 28, 2026. https://www.middleeasteye.net/explainers/who-are-palestinian-citizens-israel

You might also like
Hangatkan Palestina

Ayo bantu hangatkan anak-anak Palestina menjelang musim dingin tahun ini.

Promo Jangan Tampilkan Lagi Bantu Sekarang!