Tepi Barat, SPNA – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, Senin (18/11/2019), mengumumkan bahwa Washington tidak lagi menganggap ilegal permukiman Yahudi yang dibangun di Tepi Barat.
Dikutip dari Associated Press, Amerika berniat menolak deklarasi 1978 yang menganggap pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat bertentangan dengan UU internasional.
Dalam penjelasannya, Pompeo mengatakan bahwa Presiden Donald Trump tidak ingin mengikuti kebijakan Presiden Amerika sebelumnya Barack Obama.
Diprediksi bahwa pernyataan dari Kemenlu Amerika ini akan mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Israel. Serta dapat memantik api kemarahan di pihak Palestina.
Langkah terbaru Amerika ini merupakan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung Uni Eropa yang memberi penanda pada setiap barang impor dari Israel. Khususnya produk yang diolah di permukiman ilegal.
Keberadaan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat merupakan dinding pemisah yang mempersulit negosiasi perdamaian antara Palestina dan Israel. Presiden Mahmud Abbas jauh hari telah mengatakan bahwa perdamaian tidak akan terjadi selama permukiman ilegal tersebut tidak dibongkar.
Di lain pihak, Benjamin Netanyahu dalam kampanye presidennya mengatakan bahwa permukiman Yahudi Tepi Barat adalah harga mati.
(T.HN/S: Aljazeera)