Brussel, NPC – Uni Eropa, pada Jumat (25/11/2022), menegaskan kembali bahwa penghancuran bangunan dan fasilitas milik Palestina merupakan tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Uni Eropa menyerukan otoritas pendudukan Israel untuk menghentikan semua praktik penghancuran dan penggusuran yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap Palestina.
“Praktik (penghancuran) ini hanya akan memperburuk penderitaan penduduk Palestina dan meningkatkan eskalasi di kawasan yang memang sudah tegang,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan.
Uni Eropa mengutuk penghancuran Sekolah Dasar Isfi yang dibangun dengan bantuan lembaga donor, oleh tentara pendudukan Israel di Masafer Yatta, selatan Hebron. Uni Eropa menyerukan Israel untuk menghormati hak anak atas pendidikan.
Uni Eropa menjelaskan bahwa sekitar 1.200 penduduk Palestina di Masafer Yatta berisiko mengalami penggusuran secara paksa, menyusul keputusan pengadilan Israel pada Mei lalu. Selain itu, otoritas pendudukan Israel memberlakukan pembatasan akses pergerakan bagi penduduk Palestina, guru, dan petugas bantuan kemanusiaan.
Pada Rabu lalu, pasukan pendudukan Israel menghancurkan Sekolah Dasar Isfi, di Khirbet Isfi Al-Fawqa, yang merupakan salah satu sekolah yang melayani puluhan siswa dari sejumlah desa dan Masafer Yatta.
Penghancuran sekolah ini dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan upaya yahudisasi terhadap Masafer Yatta, yang mengancam 215 keluarga Palestina, terdiri dari sekitar 1.150 penduduk. Penduduk Palestina di Masafer Yatta berisiko digusur akibat kebijakan pendudukan Israel.
(T.FJ/S: Palinfo)