Tel Aviv, SPNA – Pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman ringan kepada prajurit IDF yang sengaja membunuh seorang remaja Palestina tanpa alasan.
Meskipun perbuatannya tersebut bertentangan dengan instruksi IDF, sayangnya dia hanya dijatuhi hukuman mengabdi selama 30 hari di sebuah pangkalan militer.
Dilansir Rt Arabic, (31/101/2019) Prajurit IDF dari Brigade Givati menembak remaja 15 tahun pada 13 Juli 2018 dalam demonstrasi Great March of Return di Jalur Gaza Timur.
Penembakan tersebut ditentang komandan militer karena melawan perintah. Mirisnya, Mahkamah Israel hanya menjatuhkan hukuman mengabdi selama 30 hari.
Video yang beredar di medsos memperlihatkan korban yang berdiri didepan pagar pemisah saat terjadinya demo bersama sejumlah remaja sambil mengibarkan bendera Palestina. Dia lalu ditembak IDF saat mencoba memanjat pagar pembatas.
Sampai saat ini korban jiwa dalam aksi Great March of Return diperkirakan mencapai lebih dari 260 orang. Sementara korban luka-luka diperkirakan mencapai 29382 jiwa.
5 diantara korban adalah parmedis, mereka adalah Musa Abu Hasanin, Razan Al-Najar dan Abdullah Al-Qatati. Sementara 653 tim medis lainnya luka-luka dan 110 mobil ambulans rusak.
Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Internasional di Den Haag, Fatou Bensouda baru-baru ini mengatakan penyelidikan kematian ratusan warga Palestina dalam aksi Great March of Return akan terus dilakukan.
(T.RS/S:RtArabic)