Sebuah istilah baru kini menyeruak dalam wacana hak-hak digital global: “platformicide”. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan penghapusan struktural dan sistematis terhadap visibilitas serta keberadaan suatu bangsa di ruang digital.
Fenomena inilah yang terdokumentasikan secara rinci dalam laporan komprehensif berjudul “Platformicide of Palestine 2021–2025”, sebuah riset yang disusun oleh organisasi hak digital Palestina, 7amleh (Pusat Arab untuk Kemajuan Media Sosial), bekerja sama dengan tim peneliti akademis dari Universitas Utrecht.
Laporan tersebut meneliti 3.520 kasus pelanggaran hak digital yang terverifikasi melalui Observatorium Palestina (7or) sepanjang periode Januari 2021 hingga Desember 2025. Hasilnya menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan: praktik moderasi konten oleh Meta di Facebook dan Instagram secara konsisten menekan narasi, jurnalisme, dan kesaksian warga Palestina.
Bagi para pengguna yang terdampak, tekanan digital ini terasa sangat nyata. Faten Elwan, seorang jurnalis dan aktivis, merasakan langsung dampak dari mekanisme pemblokiran terselubung (shadow banning). Pada April 2026, akun sosial medianya mendadak diaktifkan kembali setelah mengalami penangguhan selama dua bulan akibat unggahan bernada pro-Palestina.
Namun, pemulihan tersebut hanya bersifat sementara. Unggahan story pertamanya setelah kembali memang sempat meraih 30.000 tayangan (views). Sayangnya, hanya dalam waktu satu jam, jumlah tayangan pada unggahan-unggahan berikutnya merosot drastis hingga tersisa beberapa ratus saja.
“Orang-orang mengatakan kepada saya: jika kami tidak mencari nama ‘Faten Elwan’ secara spesifik, kami tidak dapat menemukan Anda. Saya seolah tidak ada lagi di platform tersebut,” ungkap Elwan kepada Al Jazeera.
Akun milik Elwan pertama kali diblokir pada akhir tahun 2023, tak lama setelah pecahnya perang dan serangan di Gaza. Sepanjang konflik berlangsung, akunnya telah dihapus sebanyak delapan kali. Pada Mei 2025, Elwan mendapat kesempatan bertemu langsung dengan perwakilan Meta untuk melaporkan pembatasan tersebut. Namun, respons yang ia terima terasa dingin dan tanpa komitmen nyata.
“Dulu kita mengenal figur kepala sekolah yang menghukum murid nakal agar diam. Meta menjalankan peran yang sama persis, tetapi dalam skala global,” tegas Elwan.
Tak hanya itu, fitur siaran langsung (live) di akun Instagram miliknya bahkan dilarang selama 360 hari berturut-turut, sebuah pembatasan yang terus diperpanjang secara otomatis tanpa penjelasan rinci mengenai aturan apa yang telah dilanggarnya.
Studi yang dipimpin oleh Dr. Fabio Cristiano dari Universitas Utrecht menegaskan bahwa rentetan pembatasan ini bukanlah sekadar kesalahan teknis (glitch) yang tidak terdeteksi, melainkan bagian dari arsitektur tata kelola yang tidak adil.
Dari seluruh kasus yang didokumentasikan antara tahun 2021 dan 2025, hanya 32,5% kasus yang memuat pelanggaran kebijakan secara jelas dan dapat diidentifikasi. Sebaliknya, sebanyak 57,2% pembatasan menggunakan alasan pelanggaran kebijakan Dangerous Organizations and Individuals (DOI) atau Organisasi dan Individu Berbahaya. Angka pembatasan berbasis kebijakan DOI ini bahkan melonjak tajam hingga mencapai 71,1% pada kasus-kasus yang menimpa jurnalis.
Kebijakan DOI pada dasarnya dirancang untuk mencegah penyebaran materi dari kelompok teroris atau organisasi kekerasan. Namun dalam praktiknya, aturan ini diterapkan secara meluas hingga menjangkau jurnalis, media massa, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sedang melaporkan kondisi kemanusiaan di lapangan.
“Penerapan kebijakan DOI yang terlalu luas ini pada akhirnya mengkriminalisasi masyarakat Palestina secara keseluruhan,” jelas Cristiano.
Dampak dari penegakan kebijakan ini terasa sangat berat di Gaza. Yousef Abu Watfa, Pemimpin Redaksi Quds News Network (QNN), mengungkapkan bahwa halaman Facebook QNN, baik versi bahasa Arab maupun Inggris, telah dihapus sepenuhnya. Sementara di Instagram, hanya akun berbahasa Arab yang tersisa. Situasi ini memaksa mereka memindahkan fokus informasi ke platform lain seperti X, Telegram, dan WhatsApp, kendati pembatasan serupa tetap mengintai.
“Perang dan liputan media harusnya membawa gambaran nyata dari Gaza ke khalayak global. Namun, akibat penyensoran ini, apa yang berhasil sampai ke masyarakat dunia paling banyak hanya 20 hingga 30 persen dari kenyataan di lapangan,” kata Abu Watfa.
Fenomena ini juga menciptakan chilling effect, efek menakutkan yang memicu sensor diri. Maisoon Zoubi, seorang pengajar jurnalisme di pusat media I’lam, menceritakan bagaimana ketakutan akan investigasi dan pemblokiran membuat para jurnalis memilih menahan diri. Mereka kerap membatasi wawancara atau menunda laporan karena khawatir akan ancaman otomatis dari algoritma Meta maupun aksi pelaporan terkoordinasi (mass reporting) oleh pengguna lain.
Upaya untuk mencari keadilan melalui jalur resmi sering kali menemui jalan buntu. Lembaga 7amleh, yang berstatus sebagai Trusted Partner (Mitra Terpercaya) Meta, telah mengajukan 2.828 permohonan banding atas nama pengguna yang terdampak. Namun, hampir setengah dari permohonan tersebut sama sekali tidak mendapatkan jawaban dari Meta.
Lama Nazeeh, Manajer Advokasi 7amleh, membeberkan bahwa status “mitra terpercaya” sering kali hanya menjadi formalitas. Tinjauan independen menunjukkan bahwa pihak yang benar-benar mendapatkan respons nyata umumnya adalah mereka yang memiliki jalur komunikasi personal di dalam perusahaan, bukan yang mengandalkan saluran resmi.
Di luar isu kebebasan berpendapat, penyensoran konten digital di wilayah konflik memiliki implikasi hukum internasional yang serius. Berdasarkan Protokol Berkeley yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dokumentasi sumber terbuka berupa video atau foto dari lokasi konflik dapat berfungsi sebagai bukti potensial kejahatan perang dalam proses akuntabilitas hukum di masa depan.
Ketika Meta menghapus konten kesaksian warga atau rekaman serangan udara, arsip bukti penting tersebut ikut musnah.
“Kami hanya mampu menyelamatkan fragmen bukti yang sanggup kami jangkau. Di sisi lain, Meta memegang seluruh arsip digital tersebut dan memperlakukannya seolah barang yang bisa dibuang begitu saja,” tutur Nazeeh.
Menanggapi berbagai temuan ini, pihak Meta merujuk pada laporan uji tuntas (due diligence) independen yang diterbitkan pada tahun 2022 serta pembaruan hak asasi manusia periode 2022–2024. Perusahaan menyatakan telah melakukan beberapa langkah perbaikan, antara lain:
Meski demikian, para peneliti dan aktivis menilai langkah-langkah tersebut belum memadai. Laporan “Platformicide of Palestine” mendesak Meta untuk segera melakukan audit hak asasi manusia yang sepenuhnya independen, mereformasi penerapan kebijakan DOI, serta memberikan perlindungan khusus bagi konten jurnalisme dan kepentingan publik.
“Hak suatu bangsa untuk mendokumentasikan keberadaannya sendiri di tengah krisis terlalu krusial untuk diserahkan begitu saja pada kebijakan internal satu perusahaan swasta,” pungkas Nazeeh. Tuntutan kini bergeser dari sekadar komitmen perusahaan menuju kerangka regulasi internasional yang mengikat demi menjamin keadilan digital bagi semua
Fuad Nur Zaman
Sumber:
7amleh, “New Research Reveals Systematic Suppression of Palestinian Digital Content Across Meta Platforms”, 7amleh, June 9, 2026. https://7amleh.org/post/meta-suppression-of-palestinian-content-en
Heba Habib, “‘Platformicide’ of Palestine: Activists struggle to be heard on Meta”, Al Jazeera, August 12, 2026. https://www.aljazeera.com/news/2026/8/12/platformicide-of-palestine-activists-struggle-to-be-heard-on-meta
Dilara Hamit, “Report accuses Meta of systematically suppressing Palestinian content”, Anadolu Agency, August 13, 2026. https://www.aa.com.tr/en/science-technology/report-accuses-meta-of-systematically-suppressing-palestinian-content/4026191