Bayangkan hidup di bawah bayang-bayang ketakutan setiap hari, di mana rumah Anda dikepung, sumber air diputus, dan kegelapan malam selalu diiringi ancaman milisi bersenjata di balik pintu. Di Tepi Barat yang diduduki, ketakutan ini bukan sekadar mimpi buruk, melainkan realitas harian yang harus dihadapi oleh warga Palestina.
Desa Qusra di barat daya Nablus menjadi saksi bisu tragedi ini. Tiga keluarga yang terdiri dari 15 orang, termasuk dua anak-anak, terkurung selama berminggu-minggu tanpa pasokan kebutuhan pokok akibat pengepungan milisi pemukim Israel dari pos Havat Gilad. Pengepungan yang mencekik ini bahkan memicu kecaman publik yang jarang terjadi dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee. Ironisnya, ketika militer Israel tiba di lokasi, mereka tidak membubarkan para pemukim yang menyerang. Pasukan berseragam itu justru menahan penduduk asli dengan dalih “perlindungan.”
Rentetan peristiwa yang kian brutal ini memunculkan satu sebutan historis yang mencekam: pogrom.
Istilah pogrom berakar dari bahasa Yiddish dan Rusia. Istilah ini awalnya digunakan untuk menggambarkan gelombang serangan massa terorganisir dan berdarah terhadap komunitas Yahudi di Kekaisaran Rusia pascapembunuhan Tsar Alexander II pada tahun 1881. Berbagai kamus utama dunia mendefinisikannya secara konsisten:
Meskipun istilah ini tidak memiliki definisi yuridis formal dalam hukum internasional, berbeda dengan “kejahatan terhadap kemanusiaan” atau “genosida”, para ahli sepakat bahwa gelombang serangan di Tepi Barat memenuhi karakteristik pogrom. Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese, secara tegas menggambarkan eskalasi ini sebagai “pogrom terhadap warga sipil yang tidak berdaya.”
Pengakuan mengejutkan bahkan datang dari internal otoritas Israel sendiri. Pascaserangan berskala besar oleh ratusan pemukim di Desa Huwara pada 26 Februari 2023 yang menewaskan satu warga Palestina, melukai ratusan lainnya, serta membakar rumah, bisnis, dan mobil, Yehuda Fuchs, Komandan Militer Israel untuk Tepi Barat saat itu, secara terbuka menyebut serangan tersebut sebagai “pogrom.” Istilah serupa turut digunakan oleh Departemen Luar Negeri AS dan lembaga hak asasi manusia B’Tselem.
Raheel Dhattiwala, seorang akademisi peneliti kekerasan kolektif, menegaskan bahwa serangan di Tepi Barat sangat sesuai dengan karakteristik pogrom, yaitu penargetan sistematis terhadap satu kelompok sipil oleh kelompok lain dengan persetujuan atau sokongan penuh dari negara.
Kebrutalan di Tepi Barat tidak meletus secara kebetulan atau spontan. Gelombang kekerasan ini merupakan hasil dari strategi terencana yang beroperasi melalui dua jalur utama; resmi dan tidak resmi, serta didorong oleh rencana perluasan permukiman yang agresif.
Pemerintah Israel menerapkan pembatasan ekstrem di Area C, wilayah yang mencakup 60 persen Tepi Barat dan menjadi tempat tinggal bagi 200.000 hingga 300.000 warga Palestina. Meskipun Perjanjian Oslo dirancang sebagai kesepakatan sementara 30 tahun lalu, fakta bahwa populasi Palestina melonjak hampir dua kali lipat membuat kebutuhan ruang hidup kian mendesak.
Untuk mengunci ruang gerak warga lokal, Israel menetapkan sekitar 60 persen Area C sebagai wilayah terlarang melalui berbagai status hukum:
Di sisa wilayah Area C, peluang warga Palestina untuk mendapatkan izin pembangunan hampir mustahil. Data Administrasi Sipil Israel menunjukkan bahwa dari 4.422 permohonan izin yang diajukan antara tahun 2009 hingga 2018, hanya 98 permohonan (2 persen) yang disetujui. Antara tahun 2016 hingga 2020, dari 2.550 permohonan, hanya 24 yang dikabulkan (kurang dari 1 persen).
Tanpa izin resmi, seluruh bangunan, mulai dari rumah, sekolah, hingga fasilitas panel surya dan tangki air, dianggap “ilegal” dan diancam pembongkaran. Menurut data B’Tselem, antara tahun 2006 hingga Juli 2023, Israel telah menghancurkan 2.123 rumah dan 3.387 bangunan non-perumahan, menyebabkan 8.580 orang kehilangan tempat tinggal. Tanpa akses air bersih, konsumsi air di komunitas penggembala merosot hingga 26 liter per orang per hari, sejajar dengan kondisi zona bencana dan jauh di bawah standar WHO sebesar 100 liter.
Di samping tekanan hukum, negara memanfaatkan kelompok pemukim bersenjata sebagai lengan tidak resmi. Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70 “pertanian” pemukim didirikan di seluruh Tepi Barat. Hanya dengan menempatkan beberapa pemuda dan ternak, pertanian kecil ini mampu menguasai banyak lahan pertanian dan padang rumput milik Palestina.
Taktik harian para pemukim meliputi:
Ketika warga Palestina mencoba bertahan atau melawan, militer Israel di lokasi tidak membendung para pemukim. Sebaliknya, tentara justru menembakkan gas air mata, peluru karet, hingga peluru tajam ke arah warga Palestina, bahkan menahan mereka yang mempertahankan rumahnya.
Di saat yang sama, Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina mencatat bahwa sekitar 780.000 pemukim Israel kini menduduki 192 permukiman dan 400 pos terdepan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Para pemukim ini menguasai 71 persen Area C dan 91 persen wilayah Lembah Yordania.
Pemerintah Israel juga terus memaksakan rencana perluasan permukiman E1 di dekat Yerusalem. Organisasi hak asasi manusia memperingatkan bahwa proyek E1 pada dasarnya akan membelah Tepi Barat menjadi dua bagian terpisah, memotong kebebasan bergerak warga Palestina, dan secara permanen mematikan prospek pembentukan negara Palestina yang berdaulat.
Eskalasi kejahatan ini melonjak drastis sejak 7 Oktober 2023, beriringan dengan konflik di Gaza. Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mencatat lebih dari 1.330 serangan pemukim dari Januari hingga Juli 2024, mencapai rata-rata enam serangan per hari, laju tercepat dalam dua dekade pelacakan sistematis.
Dampak langsung dari teror ini adalah penggusuran komunitas-komunitas bersejarah secara menyeluruh:
OCHA melaporkan bahwa sejak Januari 2023, sebanyak 107 komunitas yang mencakup lebih dari 5.900 warga Palestina telah terdepak sebagian atau seluruhnya. Selain itu, operasi militer Israel sejak awal tahun 2024 telah mengusir 32.000 warga Palestina lainnya, mengosongkan kamp-kamp pengungsi di Jenin, Tulkarem, dan Nur Shams.
Penyebab utama dari krisis kemanusiaan ini adalah kebijakan politik yang dirancang untuk mempertahankan supremasi Yahudi di seluruh wilayah antara Sungai Yordan dan Laut Mediterania. Pemerintah Israel saat ini tidak lagi menyembunyikan dukungannya terhadap milisi pemukim. Anggota kabinet secara terbuka memuji pelaku kekerasan, membiayai pos-pos terdepan, memberikan persenjataan, dan bahkan menyerukan untuk “menghapus” desa-desa Palestina seperti Huwara.
Berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal. Konvensi ini melarang keras memindahkan penduduk sipil negara ke wilayah yang diduduki, serta melarang pemindahan paksa (forced transfer) terhadap penduduk asli.
Fakta bahwa penggusuran di Tepi Barat tidak selalu dilakukan dengan menyeret warga secara fisik ke atas truk militer tidak membebaskan Israel dari tanggung jawab hukum. Menciptakan lingkungan yang memaksa (coercive environment), melalui teror milisi, perusakan ekonomi, dan tekanan birokrasi, sehingga penduduk tidak memiliki pilihan lain selain melarikan diri demi keselamatan jiwa, tetap merupakan kejahatan perang berupa pemindahan paksa.
Ketika kekuasaan militer, represi birokrasi, dan kebrutalan milisi sipil menyatu dalam satu mekanisme negara yang terstruktur, “pogrom” bukan lagi sekadar istilah sejarah masa lalu. Ia telah menjadi instrumen pembersihan etnis yang sedang berlangsung secara nyata di tanah Tepi Barat.
Fuad Nur Zaman
Sumber:
Yashraj Sharma, “Why Israeli settler attacks on Palestinians in West Bank are pogroms, Al Jazeera, August 24, 2026. https://www.aljazeera.com/features/2026/8/24/why-israeli-settler-attacks-on-palestinians-in-west-bank-are-pogroms
B’Tselem, “The Pogroms Are Working: The Transfer Is Already Happening”, B’Tselem, September 2023. https://www.btselem.org/publications/202309_the_pogroms_are_working_the_transfer_is_already_happening.