• Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Rekening Kemanusiaan
Selasa, 21 Maret 2023
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Tinggi Israel Bolehkan Militer Zionis Sita Jasad Warga Palestina

Pengadilan Tinggi Israel Bolehkan Militer Zionis Sita Jasad Warga Palestina

by Kusuma
11 September 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
Pengadilan Tinggi Israel Bolehkan Militer Zionis Sita Jasad Warga Palestina
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yerusalem, SPNA – Pengadilan Tinggi Israel, Senin (09/09/2019), mengeluarkan keputusan izin bagi militer Israel untuk menyita jasad warga Palestina yang meninggal di tangan mereka.

Channel 2 Israel melaporkan, pengadilan Israel yang dipimpin oleh tujuh dewan hakim mengeluarkan keputusan perkenankan militer Israel untuk menahan jasad warga Palestina. Keputusan itu bertujuan menekan pejuang Palestina di Gaza agar mereka mengembalikan sejumlah jasad prajurit Israel yang mereka tahan.

Baca Juga

Palestina Sambut Baik Pemulihan Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran

Palestina Sambut Baik Pemulihan Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran

11 Maret 2023

Palestina Minta Washington Tekan Tel Aviv

11 Maret 2023

Serang Rumah Warga dengan Rudal dari Jarak Dekat, Militer Israel Bunuh Enam Warga Palestina di Jenin

10 Maret 2023

Para pejuang HAM Israel mengatakan bahwa keputusan dewan hakim tersebut bertentangan dengan undang-undang yang dibuat tahun 2017. Dalam UU itu disebutkan bahwa militer tidak berhak untuk menahan jasad warga Palestina untuk waktu yang lama, jika tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Keputusan pengadilan itu merupakan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan pihak Palestina untuk memulangkan jasad warga yang ditahan oleh penjajah.

Sampai saat ini terdapat 253 jasad warga Palestina yang telah dikuburkan oleh Israel tanpa persetujuan pihak keluarga. Mereka dikuburkan di sebuah pemakaman yang diberi nama ‘pemakaman berdomor’. Masing-masing makam tidak diberikan nama sebagaimana lumrahnya. Israel hanya menempelkan nomor di setiap gundukan tanah kuburan tersebut.

Selain itu terdapat juga 45 jasad warga Palestina lainnya yang di simpan di kamar mayat penjara Israel sampai saat ini.

Otoritas Urusan Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataannya mengatakan bahwa keputusan ilegal tersebut menjadi bukti akan tidak berjalannya hukum di negara Yahudi tersebut. Masing-masing dari pengadilan dan militer sama-sama berusaha mempertegas penjajahan mereka terhadap warga Palestina.

(T.HN/S: Qudspress)

 

Tags: #gazatoday #freepalestina
ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Yatim Gandeng NPC Penuhi Gizi Anak-anak Yatim Palestina

Next Post

Agustus 2019: Israel Tangkap 470 Warga Palestina

Related Posts

Palestina Sambut Baik Pemulihan Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran

Palestina Sambut Baik Pemulihan Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran

11 Maret 2023
Palestina Minta Washington Tekan Tel Aviv

Palestina Minta Washington Tekan Tel Aviv

11 Maret 2023
Serang Rumah Warga dengan Rudal dari Jarak Dekat, Militer Israel Bunuh Enam Warga Palestina di Jenin

Serang Rumah Warga dengan Rudal dari Jarak Dekat, Militer Israel Bunuh Enam Warga Palestina di Jenin

10 Maret 2023
Zionis Israel Hancurkan Musalla dan Toko di Betlehem

Zionis Israel Hancurkan Musalla dan Toko di Betlehem

9 Maret 2023
Next Post
Agustus 2019: Israel Tangkap 470 Warga Palestina

Agustus 2019: Israel Tangkap 470 Warga Palestina

  • Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejahatan Kemanusiaan yang Luar Biasa: Konsekuensi Atas Blokade 17 Tahun Israel di Jalur Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Nassr Saudi Siap Gelontorkan Dana Besar untuk Mendapatkan Mesut Ozil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dongeng bersama Kak Dwi Kanfas: Pesan Inspiratif untuk Kemanusiaan di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Waktu-waktu Krisis di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Palestina Sambut Baik Pemulihan Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran

Palestina Sambut Baik Pemulihan Hubungan Diplomatik Arab Saudi dan Iran

11 Maret 2023
Palestina Minta Washington Tekan Tel Aviv

Palestina Minta Washington Tekan Tel Aviv

11 Maret 2023
Serang Rumah Warga dengan Rudal dari Jarak Dekat, Militer Israel Bunuh Enam Warga Palestina di Jenin

Serang Rumah Warga dengan Rudal dari Jarak Dekat, Militer Israel Bunuh Enam Warga Palestina di Jenin

10 Maret 2023
Zionis Israel Hancurkan Musalla dan Toko di Betlehem

Zionis Israel Hancurkan Musalla dan Toko di Betlehem

9 Maret 2023
Buldoser Israel Hancurkan 3 Apartemen di Yerusalem

Buldoser Israel Hancurkan 3 Apartemen di Yerusalem

8 Maret 2023
Nusantara Palestina Center

Nusantara Palestina Center

Jembatan Amanah Indonesia untuk Kemanusiaan

  • Pedoman Media Siber
  • Legalitas
  • Karir
  • Peta Situs
  • Kontak

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center