Ditulis oleh: Marla Karnabach*
Berlin, NPC – Sebuah pengadilan Jerman pada Agustus 2026 ini memutuskan bahwa membandingkan Israel dengan Jerman Nazi merupakan bentuk ujaran yang dilindungi secara hukum. Putusan itu menyoroti konflik yang kian mengemuka antara perlindungan konstitusional dan komitmen politik Berlin terhadap Tel Aviv.
Pengadilan regional membebaskan seorang perempuan yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat bawah karena unggahan di media sosial yang membandingkan tindakan Israel di Gaza dengan metode rezim Nazi.
Dalam beberapa tahun terakhir, dukungan Jerman terhadap Israel semakin memengaruhi kebijakan kepolisian, keputusan administratif, serta proses penuntutan pidana.
Setelah 7 Oktober 2023, Jerman melarang Hamas dan Samidoun, kelompok advokasi Palestina. Pada saat yang sama, pemerintah Jerman semakin sering menggunakan undang-undang yang semula ditujukan untuk mencegah kebangkitan kembali Nazi guna menindak kritik terhadap Israel.
Putusan pengadilan terbaru itu menyatakan bahwa penggunaan simbol-simbol Nazi oleh perempuan tersebut dalam konteks tindakan Israel di Gaza merupakan ekspresi politik yang dilindungi hukum. Dengan demikian, pengadilan menolak pandangan yang cukup kuat di kalangan Jerman bahwa analogi semacam itu pada dasarnya merupakan tindakan kriminal.
Jika mempertimbangkan perdebatan yang terus berlangsung mengenai tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional terhadap sejumlah politikus senior Israel, serta perkara yang masih berjalan terhadap Israel dan Jerman di Mahkamah Internasional, pemerintah Jerman masih jauh dari berhasil membangun konsensus publik.
Bahkan sebelum peristiwa 7 Oktober 2023 dan perang yang menyusul, lebih dari sepertiga warga Jerman yang disurvei mengatakan mereka meyakini bahwa kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina “pada prinsipnya sama dengan apa yang dilakukan Nazi terhadap orang Yahudi di Reich Ketiga”.
Sikap publik sejak itu semakin memburuk. Kini lebih dari 60 persen warga Jerman mendukung pemberlakuan sanksi Eropa terhadap Israel.
Refleksi Moral
Membandingkan kejahatan antara Israel dan Jerman Nazi telah menjadi bagian dari perdebatan akademis, filosofis, dan hukum sejak berdirinya negara Israel pada 1948, yang terjadi di tengah pemusnahan brutal dan pembersihan etnis terhadap penduduk asli Palestina.
Perbandingan tersebut telah lama muncul dalam pembahasan mengenai ingatan sejarah, identitas, dan refleksi moral Palestina, Israel, serta Jerman. Shoah dan Nakba sama-sama berarti “malapetaka”. Sejumlah akademisi, seperti Amos Goldberg dan Bashir Bashir, telah mengkaji keduanya sebagai trauma nasional yang saling berkaitan.
Perdebatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab sejarah dan rasa bersalah yang diwariskan, terutama tentang bagaimana ingatan terhadap satu malapetaka membentuk cara memahami malapetaka lainnya.
Keterkaitan itu juga masih terlihat dalam wacana kontemporer Jerman mengenai ingatan Yahudi. Pada 2023, Masha Gessen membandingkan Gaza dengan ghetto-ghetto Yahudi di bawah pendudukan Nazi. Pernyataan tersebut memicu kontroversi terkait Hannah Arendt Prize.
Kontroversi itu memperlihatkan adanya klaim otoritas tertentu di Jerman mengenai bagaimana ingatan Yahudi boleh digunakan dan bagaimana penderitaan Palestina boleh dibandingkan dengannya.
Selama Intifadah Pertama, sejumlah tentara Israel mengaku merasa memiliki kesamaan dengan Nazi ketika menyaksikan penganiayaan terhadap penduduk Palestina. Dalam sebuah penelitian mengenai pemberontakan 1987-1993, seorang tentara mengungkapkan: “Saya merasa seperti, seperti, seperti Nazi… rasanya persis seperti kami adalah Nazi dan mereka adalah orang-orang Yahudi.”
Meskipun demikian, dalam satu dekade terakhir, komitmen Jerman terhadap keamanan Israel telah berkembang dari sekadar prinsip kebijakan luar negeri menjadi kerangka yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan di dalam negeri.
Meskipun reason of state atau Staatsräson (komitmen Jerman untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan negara Israel) sebagai konsekuensi dari tanggung jawab sejarah Jerman atas Holocaust. ini tidak memiliki kekuatan hukum yang berdiri sendiri, prinsip tersebut semakin memengaruhi keputusan kementerian, universitas, pemerintah kota, dan aparat penegak hukum.
Putusan pengadilan terbaru, bagaimanapun, menegaskan bahwa komitmen politik semacam itu tidak dapat menggantikan standar konstitusional dalam menentukan legalitas suatu ekspresi politik.
Pemerintah memang dapat menjalankan tujuan-tujuan tertentu dalam kebijakan luar negeri. Namun, pengadilan tetap terikat pada prinsip-prinsip konstitusi, bukan pada preferensi pemerintah. Karena itu, putusan tersebut secara implisit menolak upaya mengubah Staatsräson Jerman menjadi semacam konstruksi kuasi-konstitusional yang dapat membatasi kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, pengadilan kembali menegaskan otonomi hukum konstitusional di tengah semakin kuatnya pengaruh doktrin politik.
Transformasi yang Lebih Luas
Mengingat masa lalu Jerman di bawah Nazi, termasuk peran para pembuat undang-undang dan sistem peradilan dalam mendukung penuntutan serta penyiksaan terhadap kelompok minoritas, para hakim saat ini memiliki kewajiban moral untuk tidak menjadikan ideologi pemerintah sebagai pembenaran bagi pembungkaman pandangan yang berseberangan—terlebih ketika Berlin mendukung Israel yang dinilai melakukan pembersihan etnis terhadap Palestina dan Lebanon selatan.
Perkara mengenai kebebasan berbicara ini mencerminkan perubahan yang lebih luas di Jerman kontemporer. Proses hukum yang berkaitan dengan Palestina semakin menjadi pertarungan simbolis mengenai identitas nasional dan ingatan sejarah.
Perdebatan semacam itu jarang terbatas pada isi sebuah slogan atau gambar. Sebaliknya, perdebatan tersebut berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan negara mempertahankan penafsiran tertentu mengenai tanggung jawab Jerman setelah Perang Dunia II.
Dari perspektif ini, ruang sidang menjadi tempat untuk memperdebatkan berbagai penafsiran mengenai sejarah, demokrasi, dan legitimasi negara.
Putusan terbaru tersebut tidak menetapkan hak tanpa batas bagi para penentang untuk membandingkan Israel dengan Jerman Nazi. Putusan itu juga tidak menghapus undang-undang Jerman yang melarang penyangkalan Holocaust atau hasutan.
Sebaliknya, putusan itu menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk memaksakan konsensus politik.
Hak-hak konstitusional justru ada untuk melindungi ekspresi politik, terutama ketika kepentingan pemerintah mendorong pembatasannya.
Masih belum jelas apakah putusan ini menandai awal dari perubahan yang lebih luas dalam sikap peradilan Jerman. Pengadilan Jerman masih mengeluarkan putusan yang tidak konsisten mengenai kebebasan berbicara terkait Palestina. Kondisi itu membuat aktivis, jurnalis, dan akademisi tidak memiliki kepastian mengenai batas-batas ekspresi yang diperbolehkan secara hukum.
Undang-undang antiterorisme terus diperketat. Sejumlah aktivis diadili karena dituduh menjadi anggota organisasi kriminal. Sementara itu, putusan pengadilan masih belum memberikan kejelasan apakah slogan “from the river to the sea” secara hukum dilarang. Namun, mengingat sejarah Jerman sendiri mengenai keterlibatan sistem peradilan dalam melegitimasi penganiayaan oleh negara, para hakim memiliki tanggung jawab konstitusional yang sangat besar untuk memastikan bahwa komitmen politik—betapapun mengakarnya—tidak mengesampingkan hak-hak fundamental warga.
___
*Marla Karnabach adalah peneliti sosial-hukum yang berbasis di Berlin, dengan fokus pada peradilan pidana internasional, hak asasi manusia, dan kawasan Asia Barat Daya. Ia meraih gelar Master di bidang Peradilan Pidana Internasional serta Sarjana Hukum, dan saat ini sedang menempuh program doktoral (PhD) di Universitas Potsdam.
(T.FJ/S: MEE)