Yerusalem, SPNA – Mahkamah Banding Israel, Minggu (17/03/2019) memutuskan kembali menutup Baburrahmah selama 60 hari.
Surat kabar Israel Yediot Ahoronot, melaporkan bahwa Mahkamah Banding Israel melakukan sidang khusus terkait bangunan Musholla di Baburrahmah, salah satu gerbang Masjid Al-Aqsa.
Pengadilan Banding Israel memutuskan menutup lokasi tersebut selama 60 hari tanpa menjelaskan sebab penutupan tersebut.
Sementara itu, Menteri Wakaf Palestina, Yusuf Ad’is mengatakan bahwa keputusan Israel menutup Baburrahmah bertentangan dengan hukum. “Otoritas terhadap Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam. Siapapun tidak berhak membuat keputusan yang bertentangan dengan hal ini. Khususnya Mahkamah Israel, ‘’ tegasnya. Beberapa minggu lalu sejumlah warga Palestina dilaporkan membuka kembali Baburrahmah yang telah ditutup sejak 2003 silam oleh pemerintah Israel. Bentrok sempat meletus di lokasi antara warga Al-Quds dan IDF. IDF juga menahan sejumlah pejabat Kementerian Wakaf Palestina.