Yerusalem, NPC – Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Rabu (18/05/2022), mengutuk seruan yang kepala lembaga teroris Yahudi, Lehava, yang menyeru penghancuran Masjid Kubah Batu dan pembangunan Kuil Yahudi di tempat tersebut.
“Pemerintah Israel bertanggung jawab atas seruan rasis ini. Seruan yang menghasut eskalasi lebih lanjut agresi pendudukan Israel terhadap Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, yang menandai perang agama yang tak terkendali, menandai banyaknya pelanggaran dan kejahatan terhadap rakyat kami secara umum dan terhadap orang-orang Yerusalem khususnya,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kemenlu Palestina menyebutkan bahwa seruan tersebut adalah sisi lain dari pernyataan dan sikap Naftali Bennett dan juga upaya Israel untuk menargetkan kompleks Masjid Al-Aqsha yang bertujuan untuk membagi kompleks suci umat Islam tersebut bagi Yahudi, baik secara waktu maupun ruang.
Kemenlu Palestina menyatakan bahwa seruan penghancuran Masjid Kubah Batu dan pembangunan Kuil Yahudi di atasnya, merupakan bagian dari rencana pendudukan Yahudi atas Yerusalem, upaya Yahudisasi kawasan Yerusalem, dan mengekalkan kedaulatan Israel di Yerusalem.
Palestina menganggap bahwa seruan Bennett terhadap tentara dan polisi pendudukan Israel untuk menggunakan kekuatan berlebihan terhadap penduduk Palestina di mana pun berada adalah hasutan langsung untuk meningkatkan situasi dan kekerasan.
“Ini adalah pengakuan resmi Israel bahwa yang dilakukan pasukan pendudukan dan pemukim Israel adalah kebijakan sistematis Israel yang diarahkan dari puncak hierarki politik di suatu negara pendudukan,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kemenlu menyatakan bahwa seruan Bennett ini dikeluarkan oleh mentalitas kolonial rasis yang menyangkal keberadaan rakyat Palestina dan hak atas tanah air Palestina, serta upaya otoritas pendudukan Israel untuk menggantikan budaya damai dengan budaya kebencian.
Kemenlu Palestina mengutuk serangan provokatif yang terus menerus dilakukan oleh Naftali Bennett ke Tepi Barat yang diduduki.
“Yerusalem dan tempat-tempat sucinya adalah korban standar ganda internasional ganda dan kurangnya keseriusan masyarakat internasional dalam mengekang serangan dan kekerasan otoritas pendudukan Israel terhadap rakyat (Palestina) kami. Palestina adalah korban terus menerus dari komunitas internasional yang mengabaikan pentingnya meminta pertanggungjawaban Israel dan menghukum Israel sebagai kekuatan pendudukan atas pelanggaran dan kejahatan yang mereka lakukan secara terus-menerus, serta tindakan mereka yang melawan hukum internasional,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kemenlu Palestina juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan kebijakan standar ganda dan memikul tanggung jawabnya dalam melindungi Yerusalem dan tempat-tempat suci Kristen dan Islam di Yerusalem, khususnya kompleks Masjid Al-Aqsha.
(T.FJ/S: RT Arabic)