NPC – Wakil Tetap Negara Palestina untuk PBB, Duta Besar Riyad Mansour, kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak berdaulat di Yerusalem Timur, termasuk Old City (Al Quds, red).
Mansour menambahkan otoritas Israel tidak berhak mengubah struktur demografi kota, karakter, status, sejarah dan identitasnya, termasuk tempat-tempat suci, dan dilarang membuat perubahan apa pun di Masjid Al-Aqsa dan Tempat Suci.
Hal di atas masuk dalam tiga pesan identik yang dikirim oleh Duta Besar Mansour kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Presiden Dewan Keamanan untuk bulan ini (Prancis), dan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang pelanggaran berat yang dilakukan oleh Israel dan para pemukimnya yang memperburuk situasi di wilayah Palestina, serta dapat menyulut konflik agama yang serius.
Duta Besar menunjukkan bahwa toleransi masyarakat internasional terlepas dari pola sistematis dan sifat mengerikan dari kejahatan yang dilakukan Israel, serta membuat pemerintah Israel mengizinkan lebih dari 1.600 pemukim Israel memasuki Masjid Al-Aqsa dan Haram al-Sharif (Tanah Suci, red) dan melakukan ritual keagamaan di sana.
Diplomat itu mendesak masyarakat internasional untuk menyampaikan pesan yang jelas kepada Israel bahwa mereka harus menghormati hukum internasional, termasuk resolusi internasional, dan meminta pertanggungjawabannya atas pelanggaran hukum internasional.
Dia mengingat Resolusi 476 dan 478 di mana Dewan Keamanan PBB mengutuk pencaplokan Israel atas Yerusalem Timur dan menyatakannya batal demi hukum. Ia juga mendesak semua negara untuk mematuhi kewajiban mereka sebagai Pihak Peserta Agung pada Konvensi Jenewa Keempat, termasuk yang sejalan dengan Pasal 146 dan 147, dan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggaran berat Konvensi.
Mansour juga menyerukan kerja serius untuk mendukung hukum internasional dan menerapkan resolusi PBB yang relevan untuk menghentikan impunitas Israel dan mencapai stabilitas di lapangan.
Sumbe: arabic.rt.com