Den Haag, SPNA – Menteri Luar Negeri Palestina menyatakan telah menyerahkan surat “gugatan terhadap Amerika Serikat” kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
Gugatan tersebut dilatari relokasi Kedubes AS dari Tel Aviv ke Al-Quds pada pertengahan tahun 2018 silam.
“Hari ini kami menyerahkan gugatan terhadap AS ke Mahkamah Internasional, bertepatan dengan peringatan Tragedi Eksodus Palestina (Nakba). Gugatan ini disandarkan pada Protokol Opsional Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik dan penyelesaian konflik.”
“Keteguhan rakyat Palestina menghadapi perampasan hak dan pembersihan etnis yang dilakukan Israel didukung penuh oleh AS akan menciptakan perubahan baru,” tegasnya, seperti dikutip Rt Arabic, Rabu (15/05/2019).
Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan merelokasi Kedubes mereka ke Al-Quds pada 14 April 2018, lima bulan setelah Donald Trump mendeklarasikan bahwa kota suci umat Islam tersebut adalah ibukota Israel.
Maliki melanjutkan, Palestina akan mengambil langkah-langkah diplomasi yang diperlukan untuk melindungi hak-hak bangsa serta mewujudkan kemederkaan dimana Al-Quds adalah ibukotanya.
(T.RS/S:RtArabic)