New York, NPC – Pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jumat (13/05/2022), menyatakan dan mengkonfirmasi bahwa pembunuhan jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh di Tepi Barat yang diduduki pada saat melakukan tugas professionalnya sebagai seorang wartawan kemungkinan merupakan kejahatan perang.
Pernyataan ini dimuat dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Pelapor Khusus Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Irene Khan; Pelapor Khusus Kondisi Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, Francesca Albanese; Pelapor Eksekusi di Luar Proses Hukum, Maurice Baines; dan Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan, Penyebab, dan Konsekuensinya, Reem Al-Salem.
“Pembunuhan Shireen Abu Akleh adalah serangan serius lainnya (bukan satu-satunya) terhadap kebebasan media dan kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki,” sebut pernyataan Bersama tersebut.
Pernyataan menuntut dilakukannya penyelidikan cepat, independen, tidak memihak, efektif, menyeluruh, dan transparan terhadap pembunuhan Shireen Abu Akleh, sesuai dengan kriteria PBB terkait Pencegahan dan Investigasi, Eksekusi di luar proses hukum, serta tindakan sewenang-wenang.
“Serangan terhadap jurnalis yang bekerja di wilayah Palestina yang diduduki dan kegagalan otoritas Israel untuk menyelidiki pembunuhan pekerja media juga melanggar hak hidup,” ungkap pernyataan bersama.
Pernyataan bersama pakar HAM PBB juga menekankan bahwa peran jurnalis, terutama terkait meningkatnya ketegangan yang ditandai dengan pelanggaran yang sedang berlangsung di wilayah Palestina yang diduduki, merupakan hal yang sangat penting.
(T.FJ/S: Palinfo)