• Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Rekening Kemanusiaan
Minggu, 2 April 2023
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result

Home » Mufti Palestina: Menjual Lahan dan Properti Untuk Israel Haram serta Mengkhianati Agama dan Bangsa

Mufti Palestina: Menjual Lahan dan Properti Untuk Israel Haram serta Mengkhianati Agama dan Bangsa

by Kusuma
17 September 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
Mufti Palestina: Menjual Lahan dan Properti Untuk Israel Haram serta Mengkhianati Agama dan Bangsa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Al-Quds, SPNA – Mufti Agung Al-Quds, Syaikh Muhammad Husein memperingatkan bahwa bahwa Pemerintah Israel akan mengeluarkan undang-undang membolehkan penduduk Yahudi untuk membeli tanah atau properti warga Palestina di Tepi Barat.

Undang-undang tersebut dikhawatirkan akan membuat warga Palestina tertarik untuk menjual tanah mereka kepada penjajah Israel.

Baca Juga

Kemenlu Palestina Kutuk Serangan Pembakaran Rumah Warga Palestina oleh Pemukim Israel

Kemenlu Palestina Kutuk Serangan Pembakaran Rumah Warga Palestina oleh Pemukim Israel

28 Maret 2023

Pasukan Israel Tangkap dan Usir Jamaah di dalam Masjid Al-Aqsha

28 Maret 2023

Arab Saudi Kecam Israel Terkait Tender Permukiman Ilegal di Tanah Palestina

27 Maret 2023

Dalam pernyataan resmi yang dilansir Palsawa, Senin (16/09/2019) Syaikh Mohammad Husein mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan Dewan Fatwa Tinggi Palestina nomor (2/7) tanggal 31 Oktober 1996,  menjual lahan kepada Israel adalah perbuatan yang diharamkan.

Fatwa tersebut mengatakan bahwa  tanah Palestina adalah tanah wakaf yang berdasarkan hukum Islam milik masyarakat muslim dan bukan milik pribadi.

Disaat yang sama  menjual properti kepada musuh yang telah menjajah tanah air adalah haram serta merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasulnya.

Allah SWT befirman: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan RasulNya dan jangan pula mengkhianati amanah yang telah dibebankan kepadamu sementara kamu mengetahui.” Al-Anfal : 27.

Penjualan tanah dan properti kepada musuh adalah perbuatan dosa dan merupakan bagian dari persengkokolan terhadap musuh Islam.

Dukungan tersebut dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam serta mengkhianati perintah Allah, terang beliau.

(T.RS/S:Palsawa)

 

Tags: #gazatoday #freepalestina
ShareTweetSend
Previous Post

Setelah Tepi Barat, Netanyahu Kembali Umbar Janji Mengambil Alih Kota Khalil

Next Post

Gerakan Hamas Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Bapak Habibie

Related Posts

Kemenlu Palestina Kutuk Serangan Pembakaran Rumah Warga Palestina oleh Pemukim Israel

Kemenlu Palestina Kutuk Serangan Pembakaran Rumah Warga Palestina oleh Pemukim Israel

28 Maret 2023
Pasukan Israel Tangkap dan Usir Jamaah di dalam Masjid Al-Aqsha

Pasukan Israel Tangkap dan Usir Jamaah di dalam Masjid Al-Aqsha

28 Maret 2023
Arab Saudi Kecam Israel Terkait Tender Permukiman Ilegal di Tanah Palestina

Arab Saudi Kecam Israel Terkait Tender Permukiman Ilegal di Tanah Palestina

27 Maret 2023
Angkatan Laut Israel Serang Kapal Nelayan Palestina di Laut Gaza

Angkatan Laut Israel Serang Kapal Nelayan Palestina di Laut Gaza

27 Maret 2023
Next Post
Gerakan Hamas Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Bapak Habibie

Gerakan Hamas Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Bapak Habibie

  • Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Qatayef, Makanan Khas Berbuka Puasa Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusia-Palestina Sepakat Tingkatkan Hubungan Kerja Sama Bilateral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Nassr Saudi Siap Gelontorkan Dana Besar untuk Mendapatkan Mesut Ozil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Krisis Pangan, NPC Bagikan Gandum Gratis bagi Warga Gaza yang Tak Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Atasi Krisis Pangan, NPC Bagikan Gandum Gratis bagi Warga Gaza yang Tak Mampu

Atasi Krisis Pangan, NPC Bagikan Gandum Gratis bagi Warga Gaza yang Tak Mampu

28 Maret 2023
Kemenlu Palestina Kutuk Serangan Pembakaran Rumah Warga Palestina oleh Pemukim Israel

Kemenlu Palestina Kutuk Serangan Pembakaran Rumah Warga Palestina oleh Pemukim Israel

28 Maret 2023
Pasukan Israel Tangkap dan Usir Jamaah di dalam Masjid Al-Aqsha

Pasukan Israel Tangkap dan Usir Jamaah di dalam Masjid Al-Aqsha

28 Maret 2023
Di Hari Ke-3 Ramadan, NPC Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Gaza

Di Hari Ke-3 Ramadan, NPC Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Gaza

27 Maret 2023
Solidaritas Tanpa Batas: NPC Buka Dapur Keliling untuk Bantu Warga Gaza

Solidaritas Tanpa Batas: NPC Buka Dapur Keliling untuk Bantu Warga Gaza

27 Maret 2023
Nusantara Palestina Center

Nusantara Palestina Center

Jembatan Amanah Indonesia untuk Kemanusiaan

  • Pedoman Media Siber
  • Legalitas
  • Karir
  • Peta Situs
  • Kontak

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center