• Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Rekening Kemanusiaan
Sabtu, 30 September 2023
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung Israel Izinkan Pemukim Yahudi Tinggal di Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Mahkamah Agung Israel Izinkan Pemukim Yahudi Tinggal di Permukiman Ilegal di Tepi Barat

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.

by Kusuma
2 Agustus 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Mahkamah Agung Israel Izinkan Pemukim Yahudi Tinggal di Permukiman Ilegal di Tepi Barat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tel Aviv, NPC – Mahkamah Agung Israel, pada Rabu (27/07/2022), memutuskan untuk tidak mengevakuasi pemukim Yahudi dari sebuah pos permukiman ilegal terdepan di dekat kota Ramallah, Tepi Barat.

Keputusan ini membatalkan perintah sebelumnya sebelumnya yang menuntut memindahkan pemukim tersebut.

Baca Juga

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

26 September 2023

Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

25 September 2023

Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

25 September 2023

Pada tahun 2020, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa kesepakatan terkait dengan properti Palestina yang dianggap terbengkalai di Tepi Barat dapat diakui, jika terbukti mereka dibuat dengan “itikad baik”.

Pada saat itu, Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pos permukiman terdepan “Mitzpe Kramim” tidak memenuhi kriteria tersebut.

Namun, dalam pekan ini majelis hakim telah membalikkan keputusan tersebut dan menerima argumen pemerintah bahwa penyitaan tanah memenuhi uji “itikad baik” dan “peraturan pasar” berlaku bagi pos-pos permukiman ilegal terdepan yang didirikan di tanah Palestina.

“Peraturan pasar” yang dimaksud menyatakan bahwa tanah yang dibeli dari Otoritas Tanah Israel “Yudea dan Samaria” di Tepi Barat dapat diakui secara hukum jika komisaris percaya pada saat transaksi bahwa tanah itu milik negara.

Mahkamah Agung Israel menyatakan bahwa meskipun pos permukiman terdepan Mitzpe Kramim dibangun di atas tanah pribadi Palestina. Namun, itu dibenarkan karena dialokasikan bagi pemukim Yahudi “dengan itikad baik” oleh pemerintah Israel.

Empat hakim mendukung keputusan tersebut dan tiga menentangnya, termasuk Ketua Mahkamah Agung Esther Hayut.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.

Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.

Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

Tags: IsraelpalestinaPelanggaran HAMPelanggaran Hukum InternasionalPemukiman IlegalTimur TengahYahudisasi
ShareTweetSend
Previous Post

Peace Now: Keputusan Mahkamah Agung Israel terkait Permukiman Ilegal di Tepi Barat Konyol dan Berbahaya

Next Post

Ribuan Penduduk Palestina Iringi Pemakaman Amjad Abu Alia di Ramallah

Related Posts

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

26 September 2023
Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

25 September 2023
Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

25 September 2023
Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

25 September 2023
Next Post
Ribuan Penduduk Palestina Iringi Pemakaman Amjad Abu Alia di Ramallah

Ribuan Penduduk Palestina Iringi Pemakaman Amjad Abu Alia di Ramallah

  • Arab Saudi Resmi Sertakan Palestina di Peta Baru, Israel Protes!

    Arab Saudi Resmi Sertakan Palestina di Peta Baru, Israel Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Dukung Pendidikan di Maluku Utara melalui Program ‘Sedia Cerdas’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga Akhir Tahun 2022, Jumlah Orang Palestina Mencapai 14,3 Juta Jiwa di Seluruh Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Borong 2,7 Ton Mangga Petani Gaza dan Membagi-bagikannya Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

NPC Dukung Pendidikan di Maluku Utara melalui Program ‘Sedia Cerdas’

NPC Dukung Pendidikan di Maluku Utara melalui Program ‘Sedia Cerdas’

29 September 2023
Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

Sejak Awal 2023, Israel Telah Setujui Pembangunan 18.000 Unit Hunian Ilegal di Yerusalem

26 September 2023
Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

Erdogan: Turki Akan Mulai Eksplorasi Energi dengan Israel

25 September 2023
Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

Pemukim Ilegal Israel Rebut Tanah Gembalaan Palestina di Lembah Yordan

25 September 2023
Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

Rusia: Amerika Mencegah Pendirian Negara Palestina yang Telah Ditunggu Selama Lebih 70 Tahun

25 September 2023
Nusantara Palestina Center

Nusantara Palestina Center

Jembatan Amanah Indonesia untuk Kemanusiaan

  • Pedoman Media Siber
  • Legalitas
  • Karir
  • Peta Situs
  • Kontak

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center