• Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Rekening Kemanusiaan
Jumat, 24 Maret 2023
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Donasi
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result

Home » Knesset Gagal Sahkan UU Kewarganegaraan yang Cegah Penyatuan Keluarga Palestina, Tapi…

Knesset Gagal Sahkan UU Kewarganegaraan yang Cegah Penyatuan Keluarga Palestina, Tapi…

UU Kewarganegaraan telah mencegah warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza (daerah yang diduduki Israel) yang menikahi warga Palestina di Israel untuk secara otomatis mendapatkan tempat tinggal dan kewarganegaraan Israel.

by Kusuma
9 Juli 2021
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Knesset Gagal Sahkan UU Kewarganegaraan yang Cegah Penyatuan Keluarga Palestina, Tapi…
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tel Aviv, SPNA – Parlemen Israel, Knesset, pada Selasa (06/07/2021), gagal mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang mencegah penyatuan keluarga Palestina. Kegagalan ini terjadi akibat hasil pemungutan suara berakhir seri, dengan 59 anggota mendukung dan 59 lainnya menentang, sementara dua anggota abstain.

Kesepahaman yang tidak disahkan antara lain persetujuan terhadap 1.600 permintaan unifikasi dari 45.000 keluarga Palestina dan pembentukan komite yang dipimpin oleh sekretaris pemerintah untuk mencari solusi bagi keluarga yang terdaftar dalam larangan unifikasi keluarga. Kemungkinan pemberian izin pindah dan masuk ke Israel untuk sekitar 9.000 keluarga juga akan dibahas.

Baca Juga

Pemuda Usia 20-an Tahun Dibunuh Israel di Al-Bireh

Pemuda Usia 20-an Tahun Dibunuh Israel di Al-Bireh

19 Maret 2023

Israel Hancurkan Dua Rumah Penduduk Palestina di Al-Zaeem Yerusalem

19 Maret 2023

Emirat Siapkan 3 Juta Dolar untuk Rekonstruksi Kota Huwara setelah Dihancurkan Israel

18 Maret 2023

“Knesset memberikan suara 59 banding 59 pada undang-undang untuk memperpanjang penyatuan keluarga, yang berarti membatalkannya. Ini adalah preseden sejak penerapan undang-undang rasis yang mencegah keluarga Palestina dari Garis Hijau (Tepi Barat dan Gaza) hidup bersama di Israel berdasarkan hak-hak dasar. Sangat tercela bahwa dua perwakilan Mansour Abbas dan Walid Taha memilih untuk melanjutkan undang-undang ini, yang setiap hari merugikan puluhan ribu keluarga dan anak-anak Palestina (di Israel),” sebut sebuah pernyataan yang dikeluarkan Partai Joint List.

Joint List merupakan aliansi politik empat partai politik Arab di Israel: Balad, Hadash, Ta’al, dan Partai Demokrat Arab.

“Semua anggota Joint List memilih melawan undang-undang tersebut. Para wakil Joint List telah berbicara dari podium Knesset yang menyerukan anggota bersatu untuk menentang undang-undang, tetapi Mansour Abbas dan Walid Taha menolak. Mereka bersikeras untuk memperpanjang larangan penyatuan keluarga Palestina,” tambah pernyataan tersebut.

Sami Abou Shahadeh, anggota dari Partai Joint List di Knesset, menyebutkan bahwa kegagalan perpanjangan undang-undang tersebut adalah kemenangan bagi ribuan keluarga Palestina.

UU Kewarganegaraan telah mencegah warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza (daerah pendudukan Israel), yang menikahi warga Palestina di Israel untuk secara otomatis mendapatkan tempat tinggal dan kewarganegaraan Israel. Hal ini menyebabkan penderitaan tanpa akhir bagi warga Palestina yang tinggal di seluruh Israel dan wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.

Terjadi Kesepakatan dan Kompromi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Israel, Ayelet Shaked, mengumumkan telah terjadi kesepakatan dan kompromi penyelesaian terkait UU Kewarganegaraan dengan menyebut bahwa kesepahaman lisan telah tercapai untuk memperpanjang undang-undang tersebut untuk jangka waktu 6 bulan.

“Tidak ada kesepakatan tertulis, tapi kesepahaman telah dicapai, termasuk kesepakatan kubu pemerintah koalisi untuk memperpanjang undang-undang tersebut selama enam bulan dan juga telah disepakati juga pemberian tempat tinggal permanen di Israel kepada 1.600 warga Palestina,” Ayeled Shaked.

Sementara itu, koordinator kubu oposisi, Partai Likud, Yariv Levin, mengatakan bahwa pengumuman Ayeled Shaked berasal dari perjanjian koalisi yang disembunyikan dari Knesset.

“Kesepakatan itu harus ditunjukkan agar bisa dilakukan diskusi mendalam berdasarkan semua informasi tersebut,” kata Yariv Levin.
Sejumlah anggota partai koalisi tidak memberikan suara mendukung perpanjangan undang-undang, termasuk anggota partai Bennett sendiri.

Media Israel melaporkan bahwa RUU tersebut diubah sebagai kompromi dengan partai-partai koalisi yang menentang undang-undang tersebut. Undang-undang yang diamandemen akan memungkinkan perpanjangan enam bulan, selain memberikan hak tinggal kepada 1.600 warga Palestina yang tinggal di Israel. Sebuah komite kemanusiaan akan memilih 1600 dari 9000 orang Palestina yang menikah dengan warga Israel yang tinggal di Israel tanpa status.

UU Kewarganegaraan pertama kali diberlakukan pada tahun 2003 dan diperpanjang setiap tahun. Undang-undang tersebut awalnya disahkan setelah sekitar 130.000 warga Palestina memasuki Israel melalui reunifikasi keluarga antara tahun 1993 dan 2003, termasuk selama serangan Intifada Kedua.

Kekhawatiran utama yang dinyatakan pada saat itu adalah bahwa sejumlah warga Palestina yang memperoleh status Israel akan terlibat dalam terorisme. Di balik itu, juga ada kekhawatiran terkait demografis di mana lembaga keamanan Israel memperkirakan bahwa sekitar 200.000 warga Palestina akan memperoleh kewarganegaraan atau tempat tinggal Israel setiap dekade jika tanpa undang-undang tersebut.

Jessica Montell, kepala Hamoked, kelompok hak asasi manusia Israel yang memberikan layanan hukum kepada penduduk Palestina menyatakan bahwa puluhan ribu keluarga dirugikan oleh undang-undang ini.

(T.FJ/S: RT Arabic, Aljazeera, Times of Israel)

Tags: diskriminasiIsraelpalestinaUndang-undang Kewarganegaraan
ShareTweetSend
Previous Post

NPC Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 di Jakarta

Next Post

World Bank: Gaza Merugi 570 Juta Dolar Akibat Agresi Israel

Related Posts

Pemuda Usia 20-an Tahun Dibunuh Israel di Al-Bireh

Pemuda Usia 20-an Tahun Dibunuh Israel di Al-Bireh

19 Maret 2023
Israel Hancurkan Dua Rumah Penduduk Palestina di Al-Zaeem Yerusalem

Israel Hancurkan Dua Rumah Penduduk Palestina di Al-Zaeem Yerusalem

19 Maret 2023
Emirat Siapkan 3 Juta Dolar untuk Rekonstruksi Kota Huwara setelah Dihancurkan Israel

Emirat Siapkan 3 Juta Dolar untuk Rekonstruksi Kota Huwara setelah Dihancurkan Israel

18 Maret 2023
4 Penduduk Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Jenin, Salah Satunya Anak-anak

4 Penduduk Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Jenin, Salah Satunya Anak-anak

18 Maret 2023
Next Post
World Bank: Gaza Merugi 570 Juta Dolar Akibat Agresi Israel

World Bank: Gaza Merugi 570 Juta Dolar Akibat Agresi Israel

  • Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    Diaudit KAP Abdul Aziz Fiby Ariza, Laporan Keuangan NPC Raih Predikat WTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Nassr Saudi Siap Gelontorkan Dana Besar untuk Mendapatkan Mesut Ozil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Qatayef, Makanan Khas Berbuka Puasa Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Waktu-waktu Krisis di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPC Kembali Gelar Majelis Mudzakarah, Kali Ini Angkat Tema Berharganya Waktu bagi Seorang Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bantu Warga Terdampak Konflik, NPC Buka Pasar Gratis di Gaza

Bantu Warga Terdampak Konflik, NPC Buka Pasar Gratis di Gaza

23 Maret 2023
Pemuda Usia 20-an Tahun Dibunuh Israel di Al-Bireh

Pemuda Usia 20-an Tahun Dibunuh Israel di Al-Bireh

19 Maret 2023
Israel Hancurkan Dua Rumah Penduduk Palestina di Al-Zaeem Yerusalem

Israel Hancurkan Dua Rumah Penduduk Palestina di Al-Zaeem Yerusalem

19 Maret 2023
Emirat Siapkan 3 Juta Dolar untuk Rekonstruksi Kota Huwara setelah Dihancurkan Israel

Emirat Siapkan 3 Juta Dolar untuk Rekonstruksi Kota Huwara setelah Dihancurkan Israel

18 Maret 2023
4 Penduduk Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Jenin, Salah Satunya Anak-anak

4 Penduduk Palestina Dibunuh Pasukan Israel di Jenin, Salah Satunya Anak-anak

18 Maret 2023
Nusantara Palestina Center

Nusantara Palestina Center

Jembatan Amanah Indonesia untuk Kemanusiaan

  • Pedoman Media Siber
  • Legalitas
  • Karir
  • Peta Situs
  • Kontak

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Kegiatan
    • Peningkatan SDM
    • Kolaborasi Kemanusiaan
  • Penyaluran
    • Penyaluran NusantaraCare
    • Penyaluran PalestineCare
  • Publikasi
    • Artikel
    • Infografis
    • Majalah
  • Galeri
    • Foto
    • Video

© 2022 npc.id - Nusantara Palestina Center