Hebron, SPNA – Israel merebut kekuasaan kota Hebron dari Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina agar bisa “merenovasi” Masjid Ibrahimi.
Renovasi akan mencakup pemasangan lift yang memungkinkan para penyandang cacat, termasuk wisatawan dan jemaah Yahudi, untuk mengakses situs suci tersebut.
Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett telah menyetujui langkah ini. Dia pun telah menginstruksikan Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT), Jenderal Kamil Abu Rukon, untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan. Bahkan mengizinkan perampasan tanah di dekat lokasi untuk memajukan apa yang pada dasarnya merupakan bagian dari proyek permukiman ilegal Israel.
Kota Tua Hebron, atau Al-Khalil dalam bahasa Arab, termasuk Masjid Ibrahimi dan dikenal oleh orang-orang Yahudi sebagai Gua Para Leluhur. Ini adalah situs yang sangat diperebutkan dan terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2017.
Israel terus mengambil kendali masjid untuk memfasilitasi ibadah oleh sekelompok kecil pemukim Yahudi ilegal yang telah pindah ke pusat Kota Tua dengan mengorbankan penduduk asli Palestina. Akses ke masjid untuk jemaah Muslim dikendalikan ketat oleh otoritas pendudukan dan, kadang-kadang, dilarang sama sekali.
Bennett, Minggu (03/05/2020), mengklaim bahwa proyek penyelesaian disetujui oleh Kantor Perdana Menteri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman, dan telah ditunda selama bertahun-tahun.
“Waktunya telah tiba untuk bergerak maju. Kami telah menyalakan lampu hijau untuk proyek elevator guna mengakhiri diskriminasi yang terjadi bertahun-tahun di lokasi tersebut. Setiap orang, terlepas dari apakah mereka cacat atau tidak, harus memiliki kesempatan untuk mengunjungi makam, yang merupakan situs warisan Yahudi yang penting,” ujarnya.
“Inilah artinya mengembangkan permukiman, dengan perbuatan dan bukan kata-kata. Saya berterima kasih kepada Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri untuk bantuan mereka dalam masalah ini,” tambahnya.
Sebagai tanggapan, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengutuk keras proposal tersebut, yang jelas-jelas bertujuan untuk merebut lebih banyak tanah Palestina di dekat masjid untuk proyek permukiman.
Kementerian mengatakan bahwa lift untuk para pemukim adalah upaya untuk mengubah “karakter Arab dan Islam dari masjid.”
Menurut kantor berita Wafa, Israel telah menggunakan wabah virus corona untuk melaksanakan proyek ini, di saat perhatian dunia difokuskan di tempat lain.
Kementerian PA menambahkan bahwa keputusan ini dan yang lainnya yang berkaitan dengan permukiman ilegal akan berada di meja Mahkamah Pidana Internasional. Sebab, ini merupakan tindak pidana lain oleh negara pendudukan.
(T.RA/S: MEMO)