Nablus, NPC – Otoritas pendudukan Israel, pada Senin (01/11/2022), memutuskan untuk merampas 616 dunum atau 61,6 hektare tanah penduduk Palestina di selatan Nablus, utara Tepi Barat yang diduduki.
Pejabat Palestina yang bertanggung jawab memantau permukiman ilegal di utara Tepi Barat, Ghassan Daghlas, mengatakan bahwa otoritas pendudukan Israel mengeluarkan perintah militer untuk merebut sekitar 616 dunum tanah dari kota Qaryut, Al-Sawiya, dan Al-Luban Al-Sharqiya. Tindakan ilegal menurut hukum internasional ini dilakukan untuk memperluas struktur permukiman ilegal Israel, permukiman Eli.
Permukiman Eli merupakan salah satu permukiman terbesar di Tepi Barat. Permukiman ilegal ini dbangun dan diperluas dengan mengorbankan tanah penduduk Palestina. Permukiman ini akan diperluas lagi untuk menjangkau permukiman ilegal Israel lainnya, permukiman Shilo, dengan tujuan dengan menghubungkan kedua permukiman ini.
Pendirian permukiman ilegal Eli pada awalnya dimulai dengan pembangunan sejumlah rumah pemukim Israel di atas bukit dan kemudian berkembang menjadi salah satu permukiman terbesar di Tepi Barat.
Sebelumnya, pasukan pendudukan Israel membuldoser tanah Palestina di daerah Al-Ain Al-Bayda, timur Yatta, selatan Hebron, untuk kepentingan perluasan permukiman.
Data dari gerakan hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa terdapat sekitar 666.000 jumlah pemukim Israel, yang tinggal di 145 pusat permukiman besar dan 140 pos permukiman terdepan di Tepi Barat dan Yerusalem.
Dalam beberapa bulan terakhir, laju serangan pasukan pendudukan Israel terkait pemukiman telah meningkat secara signifikan. Hal ini dimulai dengan perampasan tanah, pendirian pos-pos pemukiman baru, dan perluasan pemukiman Israel yang telah ada sebelumnya.
Pos pemukiman Israel tersebut merupakan wilayah dengan cakupan lebih dari 46 persen dari total wilayah Tepi Barat, di mana sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal dan melakukan serangan ke kawasan penduduk Palestina hampir setiap hari.
(T.FJ/S: Palinfo)