Nablus, NPC – Pasukan pendudukan Israel, pada Sabtu (17/12/2022), berencana merampas sebanyak 3.492 dunum atau 349,2 hektare tanah milik penduduk Palestina di desa Aqraba, sebelah tenggara Nablus.
Ketua Koordinator Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Israel, Moayad Shaaban, menyatakan bahwa tanah yang diincar oleh militer pendudukan Israel terletak di cekungan No. 13 di kawasan Jabal Al-Qurayn, dan cekungan No. 14 di kawasan Jabal Al-Mastara, dan situs Tala’at Umrah di Jabal Al-Qurayn yang merupakan dari tanah desa Aqraba. Pasukan pendudukan Israel mengklaim bahwa itu adalah tanah Negara Israel.
Moayad Shaaban menunjukkan bahwa pengalihan paksa status tanah penduduk Palestina menjadi tanah Israel dan perampasan tanah penduduk Palestina ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan dan perluasan proyek permukiman ilegal Israel yang terus meningkat di tanah Palestina.
Moayad Shaaban mengindikasikan bahwa sejak awal tahun 2022, otoritas pendudukan Israel telah mengeluarkan tiga deklarasi pengalihan tanah penduduk Palestina menjadi tanah negara Israel, sehingga tanah penduduk Palestina tidak dapat diakses, digunakan, dan diklaim kembali menjadi milik penduduk Palestina.
Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Ilegal Israel meminta penduduk Palestina yang memiliki tanah yang menjadi sasaran perintah militer untuk pergi ke kantornya untuk menyelesaikan berkas hukum sesegera mungkin untuk mengajukan pembatalan perintah pendudukan Israel.
Direktur penelitian lapangan Lembaga Hak Asasi Manusia B’Tselem, Kareem Jubran, menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 150 pos pemukiman terdepan yang tersebar di seluruh Tepi Barat yang dibangun di atas tanah pribadi milik penduduk Palestina, atau tanah pemerintah Palestina, menurut klasifikasi Israel.
Kareem Jubran menyebutkan bahwa otoritas pendudukan Israel berusaha menemukan cara yang tidak benar untuk mengendalikan tanah Palestina dengan menyatakan bahwa lokasi tanah tersebut sebagai daerah pelatihan militer, cagar alam, dan daerah arkeologi, atau menyatakan bahwa tanah tersebut sebagai tanah negara. Hal ini dilakukan untuk memperketat kontrol Yahudi atas tanah Palestina, sebagai bagian dari sistem apartheid Israel yang bertujuan untuk mencapai superioritas rasial Yahudi di seluruh wilayah Tepi Barat.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.
Pada saat ini, ada sekitar 375.000 penduduk Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur dan jumlahnya 39 persen dari total populasi di bagian timur dan barat kota Yerusalem.
Penduduk Palestina tinggal di 13 persen tanah Yerusalem Timur, setelah Israel merampas 35 persen tahan Yerusalem Timur dengan dalih “kepentingan umum”, lalu mengubahnya bagi pembangunan ilegal permukiman Yahudi. Sementara 52 persen kawasan lainnya diklasifikasikan sebagai area hijau di mana pembangunan atau konstruksi dilarang.
Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
(T.FJ/S: Palinfo)