Israel Nyatakan Desa Burqa Palestina Sebagai Zona Militer

Ramallah, NPC – Pasukan pendudukan Zionis Israel, pada Sabtu (05/07/2023), mendeklarasikan desa Burqa (di timur Ramallah), dan kawasan sekitarnya sebagai zona militer tertutup.

Dalam sebuah pernyataan, pasukan pendudukan Israel mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil dengan dalih untuk mencegah terjadinya konfrontasi antara penduduk Palestina dan pemukim Israel, setelah pemukim Israel membunuh penduduk Palestina, Qusai Jamal Maatan (19 tahun), pada hari Jumat, sehari sebelumnya.

Sementara itu, sejumlah media Israel mengungkapkan bahwa pembunuh, Qusai Jamal Maatan adalah mantan anggota partai ekstremis kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin Itamar Ben-Gvir. Sebelumnya, Ia menerbitkan video yang menyerukan pembakaran desa Huwara Palestina.

Sebelumnya, gerombolan pemukim Israel, pada Jumat malam, menyerbu daerah bagian barat dan barat laut desa Burqa, di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel. Penduduk desa Burqa bergegas keluar untuk mempertahankan tanah dan desa mereka. Bentrokan pecah antara penduduk desa dan gerombolan pemukim Israel. Pemukim Israel menembak Qusai Jamal Maatan hingga meninggal dunia.

Pasukan pendudukan Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Hampir setiap hari, pasukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.

Permukiman khusus Yahudi Israel di Tepi Barat yang diduduki merupakan kejahatan perang karena pemindahan warga sipil ke wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum kemanusiaan internasional dan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional.

Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel, akan tetapi pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina tunduk pada sistem hukum sipil Israel.

(T.FJ/S: RT Arabic)

 

You might also like