Tepi Barat, SPNA – Pihak berwenang Israel baru-baru ini mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 76 warga Palestina. Penahanan ini diperuntukkan untuk periode yang berkisar antara dua dan enam bulan, ungkap Komisi Urusan Tahanan, Minggu (01/09/2019).
Beberapa perintah dikeluarkan terhadap tahanan Palestina untuk pertama kalinya, sementara tahanan lainnya menjalani pembaharuan atas penahanan administratif mereka.
Penahanan administratif adalah penahanan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan atas perintah komandan militer dan berdasarkan bukti rahasia. Perintah itu biasanya berlaku untuk periode enam bulan, yang dapat diperbarui tanpa batas oleh otoritas militer Israel.
“Penggunaan penahanan administratif Israel secara terang-terangan melanggar pembatasan hukum internasional. Israel melakukannya dengan cara yang sangat rahasia yang menyangkal tahanan kemungkinan melakukan pertahanan yang tepat,” kata kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem.
(T.RA/S: WAFA)