Di balik krisis kemanusiaan akibat genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 72.000 warga Palestina, sebuah fakta mengerikan kembali terungkap. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi memasukkan Israel ke dalam “daftar hitam” global terkait perlakuan kekerasan seksual dalam situasi konflik. Keputusan yang tertuang dalam laporan tahunan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, ini langsung memicu ketegangan diplomatik baru di panggung dunia.
Menurut Reem Alsalem, Pelapor Khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, langkah tegas ini seharusnya sudah lama dilakukan. Ia menilai sanksi moral tersebut sangat mendesak mengingat besarnya skala kekerasan berbasis gender yang dialami warga Palestina sejak konflik memuncak pada tahun 2023.
Namun, bagaimana sebenarnya kondisi di lapangan yang mendasari keputusan PBB ini?
Ketika membahas kekerasan seksual di zona perang, stigma yang beredar sering kali hanya berfokus pada korban perempuan. Namun, dokumen tim penyelidik PBB mengungkap fakta lain di Gaza, yakni: mayoritas korban yang terverifikasi adalah laki-laki dan anak-anak lelaki.
Meskipun otoritas Israel menutup akses bagi tim investigasi PBB dan melarang Komite Internasional Palang Merah (ICRC) berkunjung sejak Oktober 2023, kesaksian dari para tahanan yang telah bebas tetap berhasil dihimpun. Laporan PBB yang mencakup periode 2023 hingga 2025 menegaskan bahwa kekerasan ini bukan sekadar tindakan indisipliner oknum prajurit, melainkan sebuah metode penyiksaan yang sistematis selama interogasi.
Berdasarkan hasil verifikasi, bentuk-bentuk pelecehan yang dialami tahanan asal Gaza meliputi:
Laporan ini diperkuat oleh jurnalis senior New York Times, Nicholas Kristof, yang mewawancarai 14 korban asal Gaza. Selain warga lokal, kekerasan ini juga menyasar warga asing. Setidaknya 15 aktivis internasional yang baru-baru ini ditangkap di perairan internasional dalam misi Global Sumud Flotilla saat membawa bantuan ke Gaza melaporkan bahwa mereka mengalami pelecehan seksual serupa selama berada di tahanan Israel.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional kini mengategorikan pusat-pusat penahanan Israel sebagai tempat penyiksaan massal. Masalah terbesar dalam krisis ini adalah adanya budaya impunitas, di mana para pelaku dilindungi dari jerat hukum.
Salah satu bukti konkret yang dicatat PBB adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah fasilitas penahanan. Video tersebut memperlihatkan aksi pemerkosaan terhadap seorang tahanan Gaza oleh sekelompok petugas keamanan. Kendati kasus ini dilaporkan kepada polisi oleh petugas medis Israel yang menyaksikan rekaman tersebut, proses hukumnya gagal berjalan.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu justru membela para pelaku dan menyebut tindakan mereka “heroik”. Di sisi lain, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir secara terbuka mendukung pengetatan aturan penjara yang radikal, bahkan sempat mempublikasikan video penyiksaan terhadap aktivis kemanusiaan. Sikap dari para pejabat tinggi ini dinilai memperkuat budaya kebal hukum bagi pelaku pelanggaran HAM.
Dari perspektif hukum internasional, tindakan yang terjadi di pusat-penahanan Israel memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum pidana internasional yang sangat serius.
Berikut instrumen hukum internasional yang dilanggar:
Secara yuridis, pembelaan politik yang menyebut tindakan tersebut sebagai aksi “heroik” tidak dapat menggugurkan tanggung jawab pidana. Berdasarkan doktrin Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility), jajaran komandan militer dan pemimpin sipil dapat dituntut di mahkamah internasional jika mereka mengetahui terjadinya pelanggaran tersebut namun gagal mencegah atau menghukum pelakunya.
Selain itu, tindakan memblokir akses pengawas independen (PBB dan ICRC) melanggar kewajiban Israel sebagai occupying power (negara pendudukan) yang wajib menjamin keselamatan fisik dan hak-hak dasar para tahanan.
Penerbitan laporan daftar hitam ini langsung memicu reaksi keras dari Tel Aviv. Pemerintah Israel memilih untuk memutuskan jalur komunikasi diplomasi dengan pihak PBB.
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyatakan bahwa negaranya resmi memutus hubungan kerja sama dengan Sekretaris Jenderal António Guterres. “Kami sudah selesai dengan sekretaris jenderal ini,” ujar Danon melalui video di platform X pada 28 Mei 2026 lalu. Israel menuduh PBB melakukan politisasi dan menyamakan militer mereka dengan Hamas, yang sebelumnya juga masuk daftar hitam karena serangan 7 Oktober. Meski mengklaim memiliki dokumen bantahan yang valid, Israel tidak mempublikasikannya dan justru mengancam akan menuntut surat kabar New York Times.
Di tengah ketegangan politik antara New York dan Tel Aviv, realitas di lapangan bagi warga Gaza tidak berubah. Tanpa adanya penegakan hukum dan akses bagi lembaga pengawas internasional, para korban dan penyintas kekerasan seksual di pusat-pusat penahanan masih harus menghadapi trauma mendalam tanpa kepastian hukum dan keadilan.
Penulis: Fuad Nur Zaman
Sumber:
Al Jazeera Staff and AFP, “UN ‘adds Israel to blacklist’ for conflict-related sexual violence”, Al Jazeera, May 28, 2026. https://www.aljazeera.com/news/2026/5/28/un-adds-israel-to-blacklist-for-sexual-violence-in-war-zones
Alan Yuhas, “U.N. Adds Israeli and Russian Forces to Sexual Violence List”, The New York Times, May 29, 2026. https://www.nytimes.com/2026/05/29/world/middleeast/israel-russia-un-sexual-violence.html