Jakarta, SPNA – Indonesia kini telah menerapkan kebijakan penghapusan tarif bea masuk untuk kurma dan minyak zaitun dari Palestina. Ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi rakyat Palestina.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia akan dapat mengkonsumsi kurma yang diimpor langsung dari Palestina selama bulan suci Ramadhan mendatang, yang jatuh pada pada Mei-Juni. Penghapusan tarif merupakan langkah penting untuk peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.
Penghapusan bea masuk untuk kurma dan minyak zaitun dari Palestina diharapkan memberikan alternatif pilihan yang lebih kompetitif bagi konsumen dan industri dalam negeri di Indonesia.
“Diharapkan juga kebijakan ini bisa meningkatkan daya saing produk-produk Palestina,” kata Menteri Perdagangan Indonesia, Enggartiasto Lukita dalam siaran pers pada hari Jumat (01/03/2019).
Lukita mengungkapkan bahwa ketentuan tentang penghapusan tarif untuk dua produk Palestina tersebut telah aktif sejak 21 Februari 2019, yang ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia ke Palestina.
Tindakan itu, diumumkan pada Desember tahun lalu, pada awalnya dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2019.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menunjukkan total perdagangan antara Indonesia dan Palestina pada tahun 2018 mencapai US $ 3,5 juta, yang terdiri dari ekspor Indonesia sebesar US $ 2,8 juta, meningkat 34 persen dibandingkan dengan 2017. Impor berjumlah US $ 727.000, atau naik 113 persen.
Produk Indonesia yang diekspor ke Palestina di antaranya ekstrak, esens, dan kopi, konsentrat teh, roti, kue kering, biskuit, dan peralatan membuat roti; piring, alas dan alat dari karet vulkanisir; dan arang kayu. Sementara itu, produk utama Indonesia yang diimpor dari Palestina adalah kurma segar atau kering, minyak zaitun dan fraksi zaitun lainnya, sekrup, baut, mur.