Nablus, NPC – Gerombolan pemukim Israel, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Jumat (20/01/2023), mendirikan pos permukiman terdepan baru di tenggara Nablus. Kementerian Luar Negeri Palestina menganggap tindakan ini sebagai sikap penentangan secara terang-terangan terhadap tuntutan internasional dan Amerika untuk menghentikan tindakan sepihak atas pembangunan permukiman ilegal di tanah Palestina.
Koordinator Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Ilegal Israel di utara Tepi Barat, Ghassan Douglas, mengatakan bahwa sekelompok pemukim Israel menyerbu wilayah Waar Jameh di Juresh, dan mendirikan pos permukiman baru, di mana mereka mendirikan sejumlah karavan di daerah tersebut.
Ghassan Douglas mengkonfirmasi adanya peningkatan aktivitas permukiman ilegal di sejumlah desa Palestina di Nablus. Ia juga menyebutkan adanya aktivitas perluasan dan perataan tanah di sejumlah permukiman ilegal, dengan mengorbankan tanah penduduk Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk pendirian permukiman ilegal baru yang dilakukan pemukim Israel. Kemenlu Palestina menganggap hal tersebut sebagai bentuk upaya memperluas ekspansi permukiman ilegal yang menargetkan seluruh wilayah selatan Nablus.
“Kejahatan ini merupakan bentuk respon Israel terhadap kunjungan tim Amerika Serikat saat ini dan menetang secara terang-terangan terhadap tuntutan internasional dan Amerika untuk menghentikan semua tindakan sepihak ilegal,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan bahwa kegagalan Amerika Serikat untuk segera menanggapi aksi provokatif Israel ini mencerminkan kurangnya keseriusan Amerika Serikat dalam mengambil tindakan atas sikap yang telah mereka nyatakan.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pemukim di Tepi Barat yang diduduki mendekati setengah juta pemukim, tidak termasuk 220.000 jiwa di Yerusalem yang diduduki. Data menyebutkan, jumlah pemukim di Tepi Barat dan Lembah Yordan berjumlah 491.923 pemukim, yang tinggal di sekitar 150 pusat permukiman ilegal di tanah milik Negara Palestina.
Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 pemukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
(T.FJ/S: RT Arabic)