New York, NPC – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Senin (20/02/2023), mengutuk legalisasi sembilan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Dewan Keamanan PBB menganggap permukiman tersebut sebagai hambatan dan penghalang bagi perdamaian di Timur Tengah.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB dengan dukungan 15 anggotanya, Dewan Keamanan menganggap bahwa berlanjutnya aktivitas permukiman ilegal Israel membahayakan solusi dua negara.
Dewan Keamanan menegaskan menentang semua tindakan sepihak yang menghambat proses perdamaian, termasuk pembangunan maupun perluasan permukiman ilegal Israel, perampasan tanah Palestina, legalisasi permukiman ilegal, penghancuran rumah penduduk Palestina, dan penggusuran paksa penduduk sipil Palestina.
Dewan Keamanan mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait pengumuman Israel untuk melegalisasi sembilan permukiman yang dibangun di tanah Palestina secara ilegal dan perluasan permukiman ilegal lainnya.
Pernyataan yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB tidak dianggap sebagai dokumen yang mengikat secara hukum dan tidak mencakup prosedur apa pun. Pernyataan ini hanya terbatas untuk mengungkapkan sikap anggota Dewan Keamanan PBB di atas kertas.
Pekan lalu, Uni Emirat Arab membagikan rancangan resolusi kepada negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan Israel terkait dengan permukiman ilegal dan menyerukan penghentian dan penarikan permukiman ilegal di tanah Palestina.
Isi resolusi tersebut meminta Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan kegiatan pemukimannya di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.
Hak tersebut membuat marah Amerika Serikat, yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan. Departemen Luar Negeri AS mencela draf resolusi tersebut dan menganggapnya hanya bermanfaat sedikti bagi negosiasi solusi dua negara.
Pada saat yang sama, Washington mengutuk deklarasi legalisasi Israel terkait sembilan permukiman ilegal tersebut. Kantor berita Perancis, AFP, ” mengutip sumber diplomatik menyebutkan bahwa rancangan resolusi tersebut ditarik setelah adanya pembicaraan antara Palestina dan Amerika.
Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 pemukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
(T.FJ/S: RT Arabic)