Al-Quds, SPNA – Puluhan anggota Parlemen Ukraina mengajukan rancangan resolusi menuntut relokasi Kedutaan Besar Ukraina dari Tel Aviv ke Yerusalem
Dilansir Times of Israel, Sabtu (25/05/2019) 86 anggota parlemen Ukraina mengajukan rancangan resolusi menuntut Presiden Volodymyr Zelensky untuk mengikuti kebijakan Presiden AS, Donald Trump dengan mengakui secara resmi bahwa Yerusalem ibu kota Israel.”
“RUU tersebut juga mendesak Presiden Ukraina dan Dewan Menteri untuk segera merelokasi Kedutaan Besar Ukraina di Israel ke kota suci umat Islam tersebut.”
Meskipun demikian parlemen Ukraina belum menentukan tanggal pemungutan suara terhadap RUU itu.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Presiden AS Donald Trump secara resmi mendeklarasikan bahwa Yerusalem ibukota bagi Israel dan merelokasi Kedubesnya ke kota tersebut.
AS juga menutup Biro Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington, lalu memutuskan seluruh bantuan kemanusiaan terhadap Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Langkah AS ditentang keras oleh PBB. Majelis Umum PBB dalam sidang darurat menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
(T.RS/S:RtArabic)