Praktik Pembersihan Etnis Palestina di Balik Retorika “Migrasi Sukarela” Israel

(AP Photo/Jehad Alshrafi)

Di tengah memanasnya persaingan politik menjelang pemilihan umum di Israel, isu keberadaan warga Palestina di Jalur Gaza kembali diseret ke dalam ruang perdebatan publik. Pernyataan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, dalam konferensi yang diselenggarakan oleh harian Yedioth Ahronoth, menegaskan wacana kebijakan yang radikal untuk mengusir warga Palestina dari Gaza.

Katz secara terbuka menyatakan bahwa “tidak akan ada solusi nyata untuk Gaza tanpa migrasi ini.” Ia menambahkan bahwa pemerintah Israel tengah mempersiapkan infrastruktur operasional, baik melalui jalur laut, udara, maupun darat untuk memfasilitasi pengeluaran warga Palestina dari tanah kelahirannya.

Praktik Pembersihan Etnis dan Ancaman Pengusiran Massal

Pernyataan Menhan Israel, Katz, membongkar agenda mendasar di balik narasi resmi militer dan diplomasi Israel. Istilah “migrasi sukarela” atau “rencana kebebasan bergerak” yang diusung oleh kementerian pertahanan serta kelompok politik sayap kanan, pada hakikatnya merupakan eufemisme alias penghalusan kata dari proyek pengusiran paksa (forced displacement) dan pembersihan etnis (ethnic cleansing). Pengakuan Katz menyingkap bahwa gagasan relokasi massal penduduk Gaza yang sempat dilontarkan oleh Presiden AS Donald Trump pada awal 2025 melalui wacana “Riviera Timur Tengah” tidak pernah benar-benar dibatalkan. Gagasan tersebut sekadar ditangguhkan sembari menunggu momentum politik yang tepat.

Krisis ini memiliki tiga dimensi utama:

  • Penderitaan Warga Gaza: Warga sipil terhimpit di antara pengeboman, krisis pangan yang disengaja, dan hancurnya infrastruktur secara total.
  • Siasat Politik Domestik dan Geopolitik Global: Perpaduan antara agenda kelompok ekstrimis sayap kanan Israel dan arah kebijakan luar negeri AS yang berubah-ubah.
  • Pelanggaran Hukum Internasional: Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma yang melarang keras pengusiran penduduk di bawah pendudukan militer.
Warga Palestina yang mengungsi dari Jalur Gaza utara membawa barang-barang mereka di sepanjang Jalan Laut, di Kota Gaza, Senin, 1 September 2025. (Foto: AP Photo/Jehad Alshrafi)

Kehancuran Infrastruktur dan Dampaknya Terhadap Gaza

Operasi militer Israel di Kota Gaza menciptakan situasi yang dirancang agar warga Palestina tidak sanggup untuk bertahan. Pengepungan dan pengeboman yang menghancurkan lingkungan sipil seperti Zeitoun, Sabra, Rimal, Nasr, dan Tuffah telah meratakan area pasar, sekolah, serta pemukiman menjadi hamparan pasir berdebu. Dari sekitar satu juta jiwa yang mendiami Kota Gaza, puluhan ribu warga terpaksa berpindah berulang kali di dalam area pertempuran yang terus meluas.

Pilihan yang dihadapi oleh warga sipil bukanlah pilihan yang wajar, melainkan dilema antara terbunuh seketika akibat bombardir atau meninggal perlahan di tempat pengungsian.

Bagi kelompok rentan seperti lansia, pasien sakit, dan tenaga medis, evakuasi adalah hal yang hampir mustahil dilakukan. Banyak keluarga memilih bertahan karena keterbatasan fisik anggota keluarga mereka. Selain itu, hancurnya moda transportasi, hilangnya pasokan bahan bakar, serta biaya evakuasi yang mencapai ribuan dolar AS menjadi hambatan finansial yang sangat berat.

Kondisi Mengerikan di Kantong Pengungsian Gaza Selatan

Warga yang melarikan diri ke Khan Younis, Rafah, atau kawasan pesisir mendapati kenyataan bahwa tempat tujuan mereka sudah padat sesak. Tenda-tenda pengungsian berdiri sangat rapat dengan jarak kurang dari 10 sentimeter. Kondisi ini memicu krisis sanitasi yang parah, kelangkaan air bersih, dan lonjakan harga kebutuhan pokok. Hilangnya ruang pribadi serta ketidakpastian masa depan membuat kawasan pengungsian di selatan menjadi lokasi yang tidak layak huni.

Kamp tenda darurat untuk pengungsi Palestina membentang di area dekat pantai di Kota Gaza, Senin, 1 September 2025. (Foto AP/Jehad Alshrafi)

Setiap keputusan untuk mengungsi diiringi ketakutan bahwa mereka tidak akan pernah diizinkan untuk kembali. Memori sejarah Nakba 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina diusir dan kehilangan tanah airnya, terulang kembali secara nyata. Bagi warga, mengungsi bukan sekadar berpindah tempat, melainkan meruntuhkan seluruh kehidupan yang telah dibangun dan memulainya dari nol di atas puing-puing ketidakpastian.

Diskursus “Migrasi Sukarela” dan Dinamika Politik Domestik Israel

Agenda pengusiran massal yang diungkap oleh Katz,  Menhan Israel, berkaitan erat dengan kalkulasi politik elektoral menjelang pemilu Israel. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dua tokoh dari kelompok pemukim sayap kanan, secara terbuka menuntut pemulihan permukiman Yahudi di Gaza, mengulang wilayah yang ditutup pada tahun 2005. Ben-Gvir menegaskan di hadapan para pendukungnya bahwa penguasaan atas Gaza harus diikuti dengan pembangunan permukiman Yahudi di seluruh wilayah tersebut.

Pernyataan ekstrim ini juga disampaikan melalui media sosial. Pengunggahan video hasil rekayasa AI oleh Ben-Gvir yang menampilkan warga Palestina dalam kondisi memprihatinkan di fasilitas penahanan menunjukkan bagaimana isu deportasi dijadikan alat kampanye politik. Sementara itu, keputusan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menolak penarikan pasukan sebelum pelucutan senjata penuh Hamas memberi ruang bagi kelompok sayap kanan untuk terus mendorong perluasan pemukiman di Tepi Barat dan memelihara wacana pengosongan Gaza.

Visi Trump, Pencarian Negara Ketiga, dan Reaksi Internasional

Rencana pemindahan warga Gaza memperoleh dorongan politik ketika Presiden Donald Trump melontarkan usulan pada awal 2025 untuk menguasai Jalur Gaza dan mengubah kawasan pesisir tersebut menjadi area komersial berkonsep “Riviera Timur Tengah.” Narasi tersebut didukung oleh video propaganda digital yang menggambarkan Gaza sebagai kawasan pencakar langit bagi kalangan menengah ke atas.

Untuk merealisasikan wacana tersebut, AS dan Israel dilaporkan sempat menghubungi beberapa pemerintah di Afrika Timur, termasuk Sudan, Somalia, dan Somaliland, guna menjajaki kemungkinan penggunaan wilayah mereka sebagai lokasi penampungan warga Gaza. Langkah-langkah ini memicu penolakan tegas dari berbagai pihak internasional:

  • Negara-Negara Arab (Yordania, Mesir, Saudi, UAE, Qatar):

Raja Abdullah dari Yordania dan pemerintah Mesir secara konsisten menyatakan bahwa pengusiran warga Palestina dari Gaza maupun Tepi Barat adalah garis merah yang ditolak oleh seluruh negara Arab. Mesir dan Yordania menolak tekanan tersebut, serta menekankan bahwa pemindahan massal akan merusak stabilitas kawasan dan menghancurkan hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina.

  • Pemerintah Indonesia dan Lembaga Keagamaan:

Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons tegas atas munculnya nama Indonesia dalam wacana lokasi penampungan. Indonesia menolak keras skema relokasi tersebut dan melabelinya sebagai pengusiran paksa yang disamarkan.

  • Senator AS dan Konsensus PBB:

Laporan independen yang disusun oleh Senator AS Chris Van Hollen dan Jeff Merkley pasca-kunjungan ke perbatasan Gaza menyimpulkan bahwa pemerintah Israel menjalankan kebijakan pembersihan etnis melalui penghancuran infrastruktur sipil dan pembatasan bantuan pangan. Di PBB, Sekretaris Jenderal Antonio Guterres beserta Badan Hak Asasi Manusia PBB memperingatkan bahwa tindakan yang membuat suatu wilayah tidak dapat dihuni untuk mendorong pengungsian warga mengarah pada tindakan pembersihan etnis.

Implikasi Hukum Internasional dan Garis Merah Kemanusiaan

Secara hukum internasional, skema pemindahan penduduk dari wilayah pendudukan militer bertentangan dengan aturan yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Statuta Roma Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC):

  • Larangan Pemindahan Paksa (Forcible Transfer)

Pasal 49 Konvensi Jenewa IV secara tegas melarang pemindahan paksa individu maupun massal dari wilayah yang diduduki, terlepas dari alasan yang digunakan. Evakuasi sementara hanya diizinkan jika keselamatan penduduk atau alasan militer yang mendesak menuntutnya, dan warga harus segera dikembalikan ke tempat asal setelah pertempuran selesai.

  • Unsur Pemaksaan dalam “Migrasi Sukarela”

Kriteria “sukarela” dianggap tidak berlaku apabila keputusan warga untuk pergi diambil di bawah ancaman militer, pengeboman, penghancuran sarana dasar hidup, dan pembatasan bantuan kemanusiaan. Kombinasi antara tindakan militer di lapangan dan penyediaan fasilitas pengusiran oleh pejabat negara menjadi bukti kuat adanya niat terencana untuk melakukan pembersihan etnis.

Langkah paralel berupa perluasan pemukiman di Tepi Barat bersamaan dengan pengosongan Gaza secara sistematis bertujuan memutus kesinambungan wilayah Palestina (territorial contiguity). Hal ini merusak prospek berdirinya negara Palestina yang berdaulat dan menyatu secara geografis.

Gagasan untuk merelokasi atau mengusir warga Palestina dari Gaza bukanlah solusi kemanusiaan, melainkan bagian dari upaya panjang untuk memisahkan bangsa Palestina dari tanah leluhurnya. Penggunaan istilah seperti “migrasi sukarela” atau “rencana kebebasan bergerak” merupakan strategi komunikasi politik untuk menguji sejauh mana masyarakat internasional akan membiarkan tindakan tersebut.

Apabila pernyataan resmi mengenai kesiapan untuk mengeluarkan penduduk sipil melalui jalur laut dan udara tidak ditanggapi dengan langkah diplomatik yang nyata, seperti sanksi tegas, penghentian pasokan senjata, dan tindakan hukum di Mahkamah Internasional, maka aturan perlindungan warga sipil dalam hukum internasional akan kehilangan efektivitasnya.

Bagi komunitas internasional, termasuk negara-negara Arab dan Indonesia, menegaskan kembali bahwa pengusiran paksa adalah garis merah yang tidak dapat ditawar merupakan bentuk penegakan hukum dan kemanusiaan. Hak warga Palestina untuk tetap tinggal, hidup aman, dan membangun tanah airnya sendiri adalah syarat mutlak bagi terciptanya kedamaian yang adil di kawasan tersebut.

 

Penulis: Fuad Nur Zaman

Sumber:

Sharon Zhang, “Israel’s Gaza “Solution” Is to Empty It of Palestinians, Defense Minister Says”, Thruthout, September 3, 2026. https://truthout.org/articles/israels-gaza-solution-is-to-empty-it-of-palestinians-defense-minister-says/

Wafa Shurafa, Julia Frenkel &Sally Abou Aljoud, “With Israeli advance looming, Palestinians in Gaza City ask when to leave and where to go”, AP News, September 4, 2026. https://apnews.com/article/gaza-city-offensive-evacuation-israel-hamas-war-f8a720a4a359180aecf306f383dbc90d

You might also like
Hangatkan Palestina

Ayo bantu hangatkan anak-anak Palestina menjelang musim dingin tahun ini.

Promo Jangan Tampilkan Lagi Bantu Sekarang!