Israelisasi Bidang Pendidikan di Sekolah Palestina

(Foto: Ammar Awad/Reuters)

Di bawah hukum internasional, ruang kelas di wilayah pendudukan seharusnya menjadi tempat perlindungan yang aman bagi pertumbuhan identitas anak-anak. Namun, di Yerusalem Timur yang diduduki, ruang kelas justru bertransformasi menjadi medan pertempuran yang mengkhawatirkan. Parlemen Israel (Knesset) kini tidak lagi menggunakan kekuatan militer konvensional untuk mengontrol populasi Palestina, melainkan menggunakan palu sidang legislatif. Melalui kombinasi undang-undang baru yang diskriminatif, mulai dari pemecatan guru secara sepihak hingga boikot akademisi, Zionis Israel tengah melancarkan kampanye sistematis untuk mencabut hak paling mendasar generasi muda Palestina: hak atas pendidikan dan martabat nasional mereka.

Intimidasi Fisik di Sekolah Palestina

Far-right Israeli Knesset Member Zvi Sukkot stormed and vandalised the  Islamic Orphanage Secondary School in Jerusalem's Old City. Sukkot, who  represents the Religious Zionism party and chairs the Knesset Education  Committee, is

Ketegangan ini termanifestasi secara nyata ketika Ketua Komite Pendidikan Parlemen Israel, Zvi Sukkot, melakukan “kunjungan mendadak” ke sebuah sekolah Palestina di Yerusalem Timur. Kunjungan tersebut merupakan aksi provokatif kedua yang ia lakukan dalam kurun waktu dua minggu. Sukkot, yang merupakan politisi dari Partai Zionis Religius sayap kanan, datang bukan untuk mengevaluasi kualitas pedagogi, meninjau fasilitas kelas, ataupun mendengarkan keluhan para guru. Sebaliknya, ia secara sepihak menghancurkan papan nama di pintu masuk sekolah hanya karena mencantumkan gambar bendera Palestina. Di depan publik, ia juga secara terbuka berjanji akan menutup institusi pendidikan tersebut.

Banyak analis menilai aksi penyerbuan ini melampaui sekadar publisitas politik menjelang pemilihan umum Israel. Tindakan tersebut merupakan wujud intimidasi fisik dari kebijakan negara yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengontrol dan merombak total ekosistem pendidikan Palestina di wilayah yang dianeksasi secara ilegal menurut hukum internasional.

Tiga Hukum Destruktif Israel Terhadap Pendidikan di Sekolah Palestina

Agresi di lapangan berjalan beriringan dengan pengetatan regulasi di parlemen. Guna memuluskan target “Israelisasi”, Knesset secara bertahap telah mengesahkan tiga undang-undang strategis yang secara langsung melumpuhkan stabilitas sekolah-sekolah Palestina:

  1. Boikot Guru dan Akademisi Asal Tepi Barat

Pada Januari 2026, Israel mengesahkan undang-undang yang melarang lulusan universitas Palestina di Tepi Barat untuk bekerja sebagai pendidik di wilayah Israel dan Yerusalem Timur. Kebijakan ini didasarkan pada premis sepihak bahwa para lulusan dari institusi Tepi Barat membawa narasi yang membahayakan keamanan negara.

Dampaknya sangat fatal bagi Yerusalem Timur. Wilayah ini sedang mengalami krisis kekurangan guru yang akut dan selama ini sangat bergantung pada para lulusan Tepi Barat yang mayoritas adalah perempuan. Motivasi di balik aturan ini sempat diungkapkan oleh anggota parlemen dari Partai Likud pada sesi Komite Pendidikan Mei 2025; ia menyatakan bahwa pembatasan ini diperlukan karena para pengajar tersebut dinilai gagal menumbuhkan rasa “Israelisasi” di kalangan murid-murid Palestina.

  1. “Undang-Undang Pembungkam” (Silencing Law)

Sebelumnya, pada November 2024, Knesset meloloskan regulasi yang memberikan wewenang penuh kepada Kementerian Pendidikan Israel untuk menskors atau memecat guru melalui jalur birokrasi cepat (administratif). Undang-undang ini menyasar segala bentuk opini atau ucapan yang secara sepihak dikategorikan oleh kementerian sebagai “hasutan terorisme”.

Aturan pengetatan ini menggunakan klausul abu-abu dari Undang-Undang Anti-Terorisme Israel yang kerap memicu kontroversi. Selain menyasar individu pengajar, regulasi ini juga memberi wewenang kepada pemerintah untuk mencabut dana operasional sekolah, yang pada akhirnya dapat berujung pada penutupan massal institusi pendidikan secara permanen.

  1. Undang-Undang Anti-UNRWA

Dampak nyata dari legislasi ini telah terlihat sejak tahun 2025, ketika enam sekolah di Yerusalem Timur dan sekitarnya terpaksa berhenti beroperasi. Penutupan tersebut berakar langsung dari pengesahan undang-undang anti-UNRWA (United Nations Relief and Works Agency) oleh Knesset pada akhir 2024 dan 2025. Akibat pemutusan jalur operasional badan PBB ini, sekitar 800 anak-anak Palestina kehilangan hak akses mereka terhadap pendidikan formal dalam semalam.

Konteks Hukum Internasional dan Respons Sipil

Langkah penutupan sekolah dan asimilasi paksa kurikulum ini menuai kritik tajam dari berbagai lembaga kemanusiaan internasional. Merujuk pada Konvensi Jenewa Keempat Pasal 50, sebagai kekuatan pendudukan (occupying power), Israel memiliki kewajiban hukum untuk memfasilitasi kerja institusi yang mendidik anak-anak di wilayah pendudukan, serta dilarang mengubah struktur budaya atau identitas nasional mereka.

Pelarangan operasional sekolah dan pembatasan ketat terhadap kurikulum lokal dinilai oleh para pakar hukum PBB sebagai pelanggaran langsung terhadap hak atas pendidikan yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Menanggapi situasi yang kian mendesak ini, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel telah mengambil langkah hukum progresif. Lembaga tersebut melayangkan tuntutan resmi kepada Mahkamah Agung Israel. Petisi hukum yang diajukan mencakup pembatalan diskriminasi terhadap guru lulusan Tepi Barat, peninjauan kembali “Undang-Undang Pembungkam” yang mengekang kebebasan berekspresi para pendidik, serta pembatalan pembatasan operasional terhadap UNRWA.

Kendati jalur hukum domestik tengah ditempuh, para aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa intervensi hukum di dalam negeri tidak akan cukup. Kampanye sistematis yang menyasar masa depan generasi muda Palestina ini diprediksi akan terus berjalan, kecuali ada tekanan diplomasi yang konkret dan konsisten dari komunitas internasional untuk mendesak pemenuhan hak mendasar serta martabat kemanusiaan di Yerusalem Timur.

Penulis: Fuad Nur Zaman

Sumber:

Salam Irsheid, “Israel uses law to destroy Palestinian education in East Jerusalem”, Al Jazeera, July 19, 2026. https://www.aljazeera.com/opinions/2026/7/19/israel-uses-law-to-destroy-palestinian-education-in-east-jerusalem

https://www.aljazeera.com/video/newsfeed/2026/7/15/far-right-israeli-lawmaker-raids-palestinian-school-and-threatens-shutdown

Adalah, “Adalah Petitions Israeli Supreme Court to Cancel New Discriminatory Law Barring Palestinian University Graduates from Teaching in Israeli Schools”, ADALAH, February 22, 2026. https://www.adalah.org/en/content/view/11541

 

You might also like