Status Palestina sebagai negara yang berdaulat masih menjadi hal yang ramai diperdebatkan hingga saat ini. Hal ini terjadi karena beberapa pihak masih meragukan kedaulatan Palestina akibat kurangnya kendali penuh atas wilayahnya. Namun, Palestina sejatinya telah memenuhi semua kriteria utama sebuah negara berdaulat yang termuat dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, seperti memiliki wilayah yang jelas, pemerintahan yang berjalan, rakyat dengan identitas yang kuat serta mempunyai kemampuan untuk melakukan hubungan diplomatik maupun hukum dengan negara lain.
Pengakuan terhadap Palestina juga semakin kukuh, dengan disahkannya resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 2012 tentang negara-negara pemantau non-anggota. Hal ini membuat bendera negara-negara pemantau non-anggota, termasuk Palestina dapat dikibarkan di markas besar PBB di New York. Resolusi yang dikeluarkan oleh PBB yang memiliki 193 negara anggota ini, dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan dunia internasional terhadap Palestina sebagai negara yang berdaulat. Dengan demikian, setidaknya berdasarkan teori deklaratif, Palestina sangat layak disebut sebagai negara yang berdaulat.

Secara umum, terdapat dua teori utama mengenai pembentukan negara berdaulat, yakni teori konstitutif dan teori deklaratif.[1] Teori konstitutif menekankan bahwa suatu negara atau pemerintahan dapat menjadi subjek hukum internasional hanya jika negara tersebut mendapatkan pengakuan dari negara lain. Dengan kata lain, tanpa adanya pengakuan dari negara lain, maka sebuah negara tidak dapat dianggap sebagai negara yang sah dalam hukum internasional, meskipun telah memenuhi syarat dasar. Dengan demikian, adanya pengakuan menjadi sangat penting menurut teori konstitutif ini. Sementara itu, teori deklaratif menegaskan bahwa suatu negara dapat diklasifikasikan sebagai negara berdaulat jika telah memenuhi persyaratan normatif yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo.[2]

Merujuk pada pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara, bahwa: Negara sebagai suatu pribadi Internasional harus memiliki kualifikasi-kualifikasi: a) Penduduk yang tetap (a permanent population) b) Wilayah yang pasti (a defined territory) c) Pemerintahan (Government) d) Mempunyai kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain (capacity to enter into relations with other states).[3] Konvensi Montevideo ini merupakan suatu kemajuan bila dibandingkan dengan konsepsi klasik pembentukan negara yang mencakup tiga unsur konstitutif yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintah. Bagi Konvensi tersebut, ketiga unsur tersebut belum cukup untuk menjadikan suatu entitas sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu diperlukan unsur tambahan yang tidak kurang pentingnya yaitu kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.[4] Konvensi ini juga mendorong penerimaan teori deklaratif sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional dan telah menjadi referensi utama dalam mendefinisikan suatu negara.[5]
Memiiliki penduduk tetap (a permanent population) menjadi kriteria pertama yang disebut dalam Konvensi Montevideo. Kriteria ini mengacu pada penduduk yang menetap di suatu wilayah secara berkelanjutan. Namun, tidak ada ketentuan mengenai periode atau jumlah minimum yang menentukan status permanen mereka. Keberadaan penduduk menjadi syarat terpenting bagi suatu negara, karena tanpa penduduk, pemerintahan tidak dapat berjalan dan berfungsi.
Bagi Palestina, kriteria ini telah terpenuhi sejak lama. Sebelum deklarasi negaranya, wilayah Palestina sudah dihuni secara permanen, bahkan sejak masa penjajahan Inggris. Meskipun perang Arab-Israel 1948 menyebabkan banyak penduduk mengungsi, sebagian besar kembali setelah konflik mereda. Saat ini, sekitar 4,5 juta warga Palestina tinggal di wilayahnya, sementara 6 juta lainnya berada di diaspora. Dengan populasi yang telah lama ada, Palestina memenuhi salah satu syarat utama sebagai negara berdaulat.
Kriteria kedua adalah memiliki wilayah yang jelas (defined territory). Sebuah negara harus memiliki wilayah sebagai dasar keberadaannya. Karena tanpa wilayah, negara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, wilayah mencerminkan kedaulatan suatu negara, yang merupakan elemen utama dari sebuah negara. Namun, tidak ada ketentuan mengenai luas minimum yang harus dimiliki. Jean Bodin, ahli teori kedaulatan, menegaskan bahwa negara harus memenuhi unsur wilayah, penduduk, dan pemerintahan, serta mampu menerapkannya secara efektif.[6] Tanpa mempertimbangkan luas minimum yang harus dimiliki.
Bagi Palestina, syarat ini lebih kompleks, karena konflik dengan Israel masih berlangsung. Saat ini, wilayah Palestina terdiri dari Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, yang terpisah dan sebagian masih berada di bawah kontrol Israel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kurangnya kontrol penuh terhadap suatu wilayah melemahkan status kedaulatan wilayah Palestina sebagai syarat negara.
Padahal bila merujuk pada pernyataan PBB, integritas wilayah Palestina telah diakui oleh Pengadilan Internasional, dan di dalam berbagai resolusi Majelis Umum serta Dewan Keamanan. Artinya, keterbatasan kontrol yang disebabkan oleh pendudukan asing (Israel) seharusnya tidak menghilangkan status Palestina sebagai negara berdaulat.[7] Oleh karena itu, argumen bahwa Palestina tidak memenuhi syarat defined territory menjadi tidak relevan dalam konteks ini.
Kriteria ketiga adalah memiliki pemerintahan (Government). Keberadaan pemerintah menjadi faktor penting dalam pembentukan suatu negara, karena tanpa pemerintahan, wilayah dan populasi tidak dapat dikelola. Hukum internasional sendiri mengaitkan konsep wilayah dengan sejauh mana pemerintah dapat mengendalikannya. Bagi Palestina, status pemerintahan masih diperdebatkan. Meskipun memiliki pemerintahan, Palestina belum memiliki kontrol penuh atas seluruh wilayahnya, karena beberapa bagian masih berada di bawah kendali Israel, seperti Tepi Barat dan Jalur Gaza. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintahan yang dimaksud harus efektif dalam mengendalikan wilayah sepenuhnya atau cukup bersifat normatif saja.
Konvensi Montevideo tidak secara eksplisit mengharuskan pemerintahan yang menjadi syarat dalam teori deklaratif, harus pemerintahan yang sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini berarti, selama suatu negara memiliki hak atas wilayahnya dan mampu menjalankan prinsip penentuan nasib sendiri (self-determination), kriteria ini dianggap telah terpenuhi. Hak menentukan nasib sendiri telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan didasarkan pada hak setiap bangsa untuk menentukan status politiknya serta secara bebas mengembangkan sektor ekonomi, sosial, dan budaya.[8]
Kemampuan menjalin hubungan hukum dan diplomatik dengan negara lain (Capacity to enter into relations with other states) merupakan kriteria keempat dalam pembentukan negara. Dalam kasus Palestina, pemenuhan kriteria ini masih menjadi perdebatan. Dari aspek hukum, sengketa wilayah dengan Israel menjadi tantangan utama. Namun, dalam praktiknya, Palestina telah menandatangani berbagai perjanjian internasional, seperti Piagam Budaya dan Warisan UNESCO serta Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Palestina juga memiliki hubungan diplomatik dengan banyak negara, termasuk Indonesia, yang memperkuat kerja sama melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 mengenai pengesahan Memorandum Saling Pengertian tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu dari Palestina.[9] Palestina juga menjalin kerja sama ekonomi dengan Uni Eropa, dengan total nilai perdagangan barang antara keduanya mencapai €444 juta pada tahun 2022.[10]
Berdasarkan keempat kriteria dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo, Palestina telah memenuhi syarat sebagai negara berdaulat. Mereka memiliki populasi tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang berjalan, serta kemampuan menjalin hubungan diplomatik dan hukum dengan negara lain. Dengan demikian, Palestina dapat diakui sebagai sebuah negara yang berdaulat berdasarkan prinsip hukum internasional.
Dikutip dari Al Jazeera (29 November 2024), setidaknya 146 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina, dan jumlah ini terus bertambah.[11]Palestina juga memiliki kedutaan di berbagai negara, termasuk Indonesia, Selain itu, pengesahan Resolusi Majelis Umum PBB yang memberikan status negara pemantau non-anggota serta mengizinkan pengibaran bendera Palestina di markas PBB semakin memperkuat legitimasinya. Resolusi ini juga memperkuat posisi diplomatik Palestina dalam upayanya memperoleh pengakuan dari negara-negara berpengaruh lainnya.
Dukungan internasional yang semakin masif dan luas menjadi harapan bagi rakyat Palestina untuk mengakhiri penjajahan dan mendirikan negara yang bebas, damai, serta diakui seutuhnya dalam tatanan global. Cita-cita ini bukan sekadar aspirasi politik, tetapi juga perjuangan demi keadilan, hak asasi manusia, dan perdamaian yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Akhir kata, Palestina adalah negara berdaulat dalam pandangan hukum internasional.
Penulis: Fuad Nur Zaman (Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
[1] M. Syuib, Negara Palestina dalam Perspektif Hukum Internasional (Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, Fakultas Syari’ah dan Hukum, 2020), 3.
[2] Ibid., 4
[3] Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933
[4] Muhamad Joni Prasetyo, Corneliss Dj. Massie, dan Deicy Natalia Karamoy, Pemberlakuan Prinsip Kedaulatan Wilayah Menurut Hukum Internasional sebagai Unsur Berdirinya Negara (Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2024), 3.
[5] Grant Thomas D., “Defining Statehood: The Montevideo Convention and Its Discontents,” Columbia Journal of Transnational Law 37, no. 2 (1999): 403, 414.
[6] Edward Andrew, “Jean Bodin on Sovereignty,” Republics of Letters 2, no. 2 (2011): 75–84.
[7] United Nations General Assembly, General Assembly Votes Overwhelmingly to Accord Palestine ‘Non-Member Observer State’ Status in United Nations, GA/11317 (44th–45th meeting, UN GA).
[8] Yogi Dwi Saputra and Ramlan, “Penerapan Prinsip Self Determination terhadap Pembentukan Negara Kosovo Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional,” Uti Possidetis: Journal of International Law 1, no. 2 (2020): 195.
[9] Setneg, “Perjanjian Kerjasama Indonesia dan Palestina,” accessed March 1, 2025, https://setneg.go.id/baca/index/perjanjian_kerjasama_indonesia_dan_palestina.
[10] European Commission, “Palestine: EU Trade Relations with Countries and Regions,” accessed March 1, 2025, https://policy.trade.ec.europa.eu/eu-trade-relationships-country-and-region/countries-and-regions/palestine_en.
[11] Al Jazeera, “Which Countries Recognise Palestine in 2024?” November 29, 2024, https://www.aljazeera.com/news/2024/11/29/which-countries-recognise-palestine-in-2024.