MUI Sebut Intersepsi 9 WNI oleh Israel sebagai “Penculikan”

Para aktivis yang ikut serta dalam Global Sumud Flotilla, yang menuju Gaza untuk menerobos blokade Israel di wilayah Palestina, menaiki perahu layar di pelabuhan Bizerte, Tunisia utara, pada 13 September 2025 [AFP]

NPC hadiri undangan Konsolidasi Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penculikan aktivis kemanusiaan oleh Israel dalam misi Global Sumud Flotilla pada Kamis (21/5). Pertemuan ini dihadiri banyak lembaga filantropi, aktivis Palestina hingga jurnalis dari beberapa media nasional.

Dalam pertemuan tersebut MUI menyebut bahwa intersepsi yang dilakukan Israel terhadap aktivis kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla bukan sekadar intersepsi biasa. Melainkan tindakan penculikan terhadap warga sipil. Karena dilakukan di perairan internasional diluar wilayah kedaulatan Israel.

Tindakan Israel Langgar Hukum Internasional

Perlu diketahui bahwa aktivitas kapal secara damai di perairan internasional untuk pelayaran, bisnis, pengelolaan sumber daya laut, lingkungan, bahkan penelitian, memiliki legal hukum internasional yang jelas. Hal ini teruang dalam konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

Sehingga MUI menegaskan bahwa penculikan Israel terhadap aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla merupakan tindakan pelanggaran hukum internasional. Israel dalam hal ini tidak berhak sedikitpun melakukan intervensi, penahanan hingga penyerangan tanpa dasar hukum yang jelas terhadap aktivitas tanpa senjata di laut lepas yang legal. Dengan dasar hukum tersebut di atas, jelas dapat dikatakan bahwa kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza memiliki imunitas penuh untuk dilindungi oleh otoritas global.

Forum menyatakan bahwa aktivis kemanusiaan yang diculik Israel bukanlah pelaku kriminal atau teroris. Mereka tidak berhak ditahan karena tidak melakukan tindakan kriminal apapun. Keberangkatan misi Global Sumud Flotilla merupakan misi kemanusiaan yang damai tanpa senjata. Tujuan utama misi musim semi 2026 ini diantaranya:

  1. Membuka Blokade Gaza ilegal oleh Israel.
  2. Memberikan Bantuan Kemanusiaan berupa makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar kemanusiaan.
  3. Membangun Solidaritas Tanpa Senjata: mendokumentasikan pelanggaran dan mendukung perlindungan masyarakat.
  4. Mendukung rekonstruksi rumah, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur sipil Gaza.
  5. Terlibat untuk memobilisasi masyarakat sipil global untuk mendesak pemerintah dan lembaga yang dapat membuka blokade ilegal, pendudukan, dan kekejaman Israel.
  6. Mengkatalisasi Aksi Global yang Digerakkan Rakyat untuk aksi darat dan laut terkoordinasi yang memperkuat suara Palestina dan memobilisasi orang-orang di seluruh dunia.

MUI menyebut operasi Israel terhadap armada Global Sumud bukan hanya melanggar prinsip HAM, nemun juga melanggar hukum internasional. MUI bersama lembaga filantropi Indonesia, aktivis hingga jurnalis dalam Konferensi Pers pagi ini mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah diplomatik untuk membebaskan WNI yang kini ditahan oleh Israel.

MUI juga mengajukan permintaan terhadap komunitas Internasional seperti PBB dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum Internasional tersebut.

Berikut nama Warga Negara Indonesia yang terkonfirmasi diculik oleh Israel:

  1. Bambang Noroyono (Jurnalis Republika)
  2. Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika)
  3. Andre Nugroho (Jurnalis TV Tempo)
  4. Rahendro Herubowo (Jurnalis iNews)
  5. Andi Angga Prasadewa (Aktivis)
  6. Herman Budianto Sudarsono (Aktivis)
  7. Ronggo Wirasanu (Aktivis)
  8. Hendro Prasetyo (Aktivis)
  9. Andi Angga P (Aktivis)

Hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai status kondisi aktivis yang diculik baik dari pihak Kemlu RI maupun pihak Global Peace Convoy Indonesia. Namun menurut sumber Republika yang mengontak pejabat Israel soal kondisi para WNI yang diculik pada Rabu (20/5/2026), mengungkap “Sembilan WNI dalam kondisi sehat,”. [1]  Adapun dalam video yang dipublikasikan di media sosial oleh Menlu sayap kanan Israel, Ben Gvir, memperlihatkan para aktivis kemanusiaan yang ditahan mengalami intimidasi, dipaksa berlutut dengan tangan terikat dan diperlakukan secara kasar. [2]

Misi Freedom Flotilla Sebelumnya

Aksi damai dengan pelayaran untuk menembus blokade Gaza bukanlah hal baru. Melainkan sudah dilakukan sejak tahun 2008, perdana diawali gerakan Free Gaza Movement yang saat itu berhasil mencapai Gaza. Dalam hal ini, Founder dan Pembina NPC, Bang Onim merupakan aktivis kemanusiaan alumni Kapal Mavi Marmara yang sempat diculik Israel dan diserang di perairan internasonal dan pada 2010.

Sejak Jalur Gaza diblokade Israel pada tahun 2007, aksi sekelompok relawan internasional terus melakukan pelayaran melintasi laut Mediterania untuk membelah blokade Gaza. Setidaknya sudah 6 kali aksi pelayaran damai yang bertujuan untuk mengirim bantuan kemanusiaan, meyuarakan solidaritas global dan mendesak Israel agar menghentikan pendudukan.

Dalam sejarah pelayaran Kapal Freedom Flotilla menembus blokade Gaza, tercatat hanya dua yang berhasil sampai ke Gaza. Yakni pada tahun 2008, dua kapal Free Gaza Movement. Lalu 2016 lima di antaranya mencapai Gaza meskipun ada pembatasan ketat dari Israel. Namun sejak tahun 2010 hingga 2026, semua armada yang berupaya menerobos blokade Gaza selalu dicegat atau diserang oleh Israel di perairan internasional.

Gerakan armada Freedom Flotilla menembus blokade Gaza dengan misi perdamaian tidak selalu berhasil sampai ke pesisir pantai Gaza. Namun misi ini berhasil menegaskan kembali eksposur krisis kemanusiaan di Palestina di dunia internasional dan menjadi obor pengingat yang terus menyalakan kesadaran dunia, bahwa sudah lebih dari 100 tahun, penjajahan di Palestina masih terus berlangsung. Kolonialisme baru di era abad ke 21 masih belum berakhir dan perdamaian dunia harus diperjuangkan bersama.

Perjuangan Bela Palestina, Amanah Konstitusi dan Warisan Pendiri Bangsa Indonesia

Perjuangan membela kemanusiaan melalui segala kanal, sudah menjadi kemestian setiap bangsa di dunia. Dengan melalui pengiriman bantuan kemanusiaan oleh lembaga-lembaga kemanusiaan internasional, gerakan intelektual, masifikasi berita media, diplomasi internasional, desakan penegakan hukum internasional hingga aksi militer.

Indonesia harus terus mengawal perjuangan membela kemanusiaan, hingga tak ada lagi penjajahan di atas dunia. Sebagaimana amanah konstitusi RI yang terdapat pada Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Keterlibatan aktif bangsa Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan Palestina bukanlah hal baru. Ini merupakan nilai perjuangan yang diwariskan sejak awal berdirinya negara Indonesia. Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menegaskan “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel.”

 

Sumber:

[1] Republika. “Sembilan WNI yang Diculik Israel Sehat, tak Dikenai Pasal Kriminal”, 20 Mei 2026.

https://news.republika.co.id/berita/tfc0rg393/sumber-sembilan-wni-yang-diculik-israel-sehat-tak-dikenai-pasal-kriminal

[2] Al Jazeera. وزير الأمن القومي الإسرائيلي إيتمار بن غفير بعد التنكيل بناشطي أسطول الصمود: إياكم أن تتأثروا بصراخهم , 20 Mei 2026. https://www.instagram.com/reels/DYj9zb6jr19/

You might also like