Secara mengejutkan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 28 Mei 2025 menyatakan kesediaannya untuk mengakui Israel dan membuka hubungan diplomatik, asalkan Palestina terlebih dahulu diakui sebagai negara. Usulan ini menurutnya sejalan dengan sikap Indonesia yang mendukung two-state solution (solusi dua negara), yang kerap dianggap sebagai satu-satunya jalan realistis untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.[1] Pernyataan ini menuai kritik tajam, mengingat bangsa Indonesia dalam amanat nasionalnya tidak menormalisasikan bentuk penjajahan apapun. Klaim yang dinyatakan Prabowo seolah-olah melupakan sejarah berdirinya negara Israel dengan deretan pelanggaran HAM yang dilakukannya selama ini.
Gagasan “solusi dua negara” yang didukung Presiden Prabowo sejatinya adalah wacana lama dunia internasional yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Meski kedengarannya sangat bijaksana dan berkeadilan, wacana ini justru menafikan praktik apartheid, genosida, dan kolonisasi yang telah dilakukan Israel. Tulisan ini akan mengurai mengapa solusi dua negara hanyalah ilusi dan mengapa ini tak akan pernah terjadi.
Setelah proses panjang dan berdarah-darah demi membentuk negara Israel, pada 1947, PBB mengajukan rencana pembagian dan penyatuan ekonomi antara negara Arab dan Yahudi yang berdiri independen. Dalam skema ini, sepertiga populasi Yahudi akan menerima sekitar 55% wilayah Mandat Palestina, sementara mayoritas penduduk Arab Palestina hanya mendapatkan 45%, dan Yerusalem ditetapkan sebagai kota internasional. Saat itu, wilayah tersebut masih ditinggali oleh mayoritas orang Arab. Pihak Zionis menerima tawaran PBB untuk mendirikan negara Yahudi di Palestina, sementara negara-negara Arab menolaknya karena menilai rencana tersebut tidak adil.[2]
Ketika Inggris menarik diri dari Palestina pada 1948, pecahlah “Perang Kemerdekaan” antara orang-orang Yahudi dan Arab, yang disebabkan deklarasi kemerdekaan Negara Israel. Lima negara Arab (Mesir, Irak, Yordania, Suriah, dan Lebanon) menyerbu Israel atas keputusan tersebut, tetapi konflik tersebut dimenangkan oleh Israel. Israel berhasil merebut sekitar 70% dari wilayah daerah Mandat PBB yang diusulkan oleh Inggris. Perang ini lah yang menyebabkan peristiwa Nakba (bencana atau malapetaka), ketika 700.000 orang Palestina melakukan eksodus massal akibat penghancuran, pengusiran, dan penganiayaan yang dilakukan oleh Israel. Sejak saat itu, situasi rumit mulai mengelilingi isu Israel-Palestina karena berbagai negosiasi damai seringkali ditolak oleh pimpinan Palestina, dan dipengaruhi berbagai intervensi internasional.[3]
Banyak penduduk Palestina yang tak kembali hingga kini ke rumah mereka sejak peristiwa Nakba, meski PBB sendiri memiliki resolusi yang mendukung para pengungsi Palestina untuk pulang ke tanah air mereka. Sejak Israel mendeklarasikan kemerdekaannya, seluruh dunia Arab saat itu mendukung penuh kebebasan Palestina dan menolak keberadaan Israel sebagai negara. Namun, seiring dengan situasi dan kondisi yang seolah mengharuskan untuk berkompromi, pada akhir tahun 1970-an dan 1980-an, muncul gagasan dari kepemimpinan Palestina untuk mendirikan negara Palestina di samping negara Israel. Wilayah yang tersedia untuk Palestina saat itu hanya 22% dan sisanya menjadi milik Israel. Tentunya, ini merupakan pilihan pragmatis, bukan ideologis. Rencana yang lahir demi kompromi historis. Meski kebanyakan warga Palestina sendiri menginginkan kebebasan seluruh wilayahnya seperti sedia kala.[4]
Sepanjang dekade tersebut, Israel melakukan sejumlah aksi militer dan aneksasi yang menuai kritik global, termasuk invasi Lebanon Selatan (1978), pencaplokan Yerusalem Timur, dan pelanggaran gencatan senjata dengan PLO. Israel melanggar perjanjian gencatan senjata dengan merebut Dataran Tinggi Golan Suriah. Israel juga menginvasi Lebanon yang menyebabkan markas besar PLO harus pindah ke Tunisia. Saat itu, muncul juga pembantaian besar-besaran di Sabra dan Shatila. Namun, berbagai veto dari Amerika Serikat di PBB membuat Israel tetap terlindungi.[5]
Kompromi historis atas pengakuan Israel sambil berupaya memerdekakan Palestina muncul sejak tahun 1970-an. Negara-negara Arab yang sebelumnya menolak lantang keberadaan Israel, mulai mengambil langkah normalisasi. Mesir adalah yang pertama melakukan normalisasi dengan Israel pada 1979, menyusul Yordania pada 1994, lalu Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Sudan, dan Maroko pada 2020. Israel menggunakan proses normalisasi ini untuk menutupi sejarah penindasannya, sambil meraih keuntungan politik dan ekonomi. Lewat langkah ini, Israel berharap dunia global, termasuk Palestina dan negara-negara Arab, menerima pendudukannya sebagai sesuatu yang wajar.

Meski dunia internasional berkali-kali mengupayakan perdamaian melalui jalan diplomasi damai, Israel justru terus menunjukkan wajah aslinya yang abai terhadap hukum internasional. Setiap kali ada gencatan senjata atau kesepakatan damai, selalu dilanggar sepihak, entah melalui ekspansi wilayah, pembangunan permukiman ilegal, hingga serangan brutal yang menargetkan warga sipil. Ironisnya, alih-alih dikenai sanksi, Israel justru terus dilindungi oleh kekuatan-kekuatan besar seperti Amerika Serikat melalui veto di Dewan Keamanan PBB.
Tindakan Israel tak lagi sebatas pelanggaran HAM, tetapi telah masuk kategori genosida. Dalam Pasal 6 Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, disebutkan bahwa genosida merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok nasional, ras, etnis, atau agama, seperti membunuh atau menyebabkan luka fisik dan mental secara serius.[6] Namun, banyak negara, terutama dari Barat, masih bersikukuh pada ilusi solusi dua negara, seolah itu jalan keluar yang adil. Pada kenyataannya, Israel telah banyak melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan[7] yang justru menjadi boomerang bagi wacana solusi dua negara itu sendiri:
Melihat pelanggaran di atas, sangat jelas bahwa Israel tidak pernah berniat mencapai perdamaian yang adil, apalagi menghormati nilai-nilai kemanusiaan universal. Fakta ini diamini oleh dua ilmuwan politik Amerika, John J. Mearsheimer dan Stephen M. Walt dalam bukunya, bahwa jika Israel tulus untuk mencapai kesepakatan damai dengan bangsa Palestina, maka mereka dapat bekerja sama dengan Abbas, Liga Arab, dan dengan unsur yang lebih moderat dalam Hamas untuk melakukan proses ke arah perdamaian. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Israel tidak menunjukkan sedikit pun minat untuk itu.[8] Ditambah kabar terbaru yang menyatakan bahwa Amerika Serikat sendiri tak lagi mendukung pendirian negara Palestina merdeka.
Impian solusi dua negara yang digaungkan pemerintah internasional ini ibarat mantra yang diulang-ulang, tetapi tak juga menemukan pembuktiannya. Di balik wacana ini, realitas yang muncul justru mengakar pada satu negara, Israel, yang memperluas pendudukannya secara sistematis. Selama lebih dari tiga dekade, perundingan damai digelar dengan harapan Israel akan menghentikan pendudukannya. Namun, faktanya, Israel terus melanjutkan pendudukan ilegal dan kejahatan kemanusiaannya.[9]
Dunia juga tidak boleh melupakan peristiwa Nakba tahun 1948 yang telah memperlihatkan suatu struktur baru karena hingga kini peristiwa Nakba seolah belum berakhir. Peristiwa ini membuat perubahan besar bagi penduduk Palestina, ketika 750.000 warga Palestina terusir dari tanah airnya akibat penghancuran desa-desa dan pembantaian di mana-mana. Mereka harus pergi dari tanahnya yang saat ini diklaim menjadi milik Israel. Meski ada reolusi PBB yang menjanjikan penduduk Palestina dapat kembali ke rumahnya, kenyataannya Palestina sendiri belum merdeka seutuhnya dan mereka tak memiliki hak kembali ke rumahnya.
Pada saat yang sama, kebijakan pencaplokan Israel atas wilayah Tepi Barat, baik secara de facto maupun de jure, telah semakin menjauhkan kemungkinan solusi dua negara dan justru menormalisasi realitas satu negara yang diskriminatif ini. Meski Otoritas Palestina mendukung solusi dua negara yang disebabkan kompromi pragmatis, mayoritas penduduk Palestina tak ingin melepaskan identitas nasional mereka dan tetap teguh untuk mempertahankan tanah airnya hingga mewariskan kepada generasi berikutnya. Mayoritas penduduk Israel pun sama, tak ada tanda bahwa mereka berkeinginan menerima hak kolektif Palestina.[10]

Amerika Serikat yang menjadi pelindung Israel dan berkali-kali membela Israel di PBB juga telah melayangkan suatu pernyataan yang kontradiktif terhadap solusi dua negara ini. Pada 10 Juni 2025, Mike Huckabee, Duta Besar AS untuk Israel, berbicara kepada publik bahwa AS tak lagi mendukung sepenuh hati kemerdekaan Palestina saat ini. Justru, Huckabee mengajukan solusi tersirat kepada negara-negara yang dikuasai Muslim dengan wilayah besarnya agar mau memberikan ruangnya bagi penduduk Palestina, ketimbang menuntut penduduk Israel dengan wilayah kecilnya untuk mengalah. Pernyataan ini tidak hanya mengabaikan hak historis rakyat Palestina atas tanah mereka, tetapi juga menunjukkan arah kebijakan yang semakin menjauh dari keadilan dan penyelesaian akar masalah. Tindakan AS ini seakan bertentangan dengan yang diupayakan negara-negara Eropa dan Muslim mengenai solusi dua negara. Kebijakan AS tak pernah sejalan dengan janji-janji yang dibuat mengenai Palestina.[11]
Komunitas internasional perlu menyadari bahwa mempertahankan ilusi dua negara hanya akan memperpanjang penderitaan. Oleh karena itu, yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menghadapi akar konflik, bukan sekadar merawat wacana damai yang memburamkan realitas yang ada.
Penulis: Nadea Salsabila Putri
Sumber:
[1] “Presiden Prabowo Serukan Israel Untuk Akui Negara Palestina,” Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekretariat Presiden (Jakarta, May 28, 2025).
[2] Yoav Shemer-Kunz, “Annexation, Normalization and the Two-State Solution in Israel-Palestine,” Front. Polit. Sci. 5 (April 28, 2023).
[3] Nathania Callista, Maura Lysandra, and Deandra Tiffany, “Analisa Kebijakan Israel Yang Tidak Sah Menurut Hukum Internasional,” Jurnal Multilingual 4, no. 1 (2024): 9–17, 14.
[4] Shemer-Kunz, “Annexation, Normalization and the Two-State Solution in Israel-Palestine.”
[5] Rofiatul Nurhasanah and Debi Setiwati, “Keterlibatan Indonesia Dalam Proses Perdamaian Konflik Palestina-Israel,” Jurnal Nirwasita 5, no. 1 (March 2024), 49.
[6] “Rome Statute of the International Criminal Courta” (International Criminal Court, 2021), 3.
[7] Yılmaz Ari, “A Crime against Humanity and the Tragedy of Genocide: An Evaluation That Israel Should Be Sued for State Terrorism against Palestinians,” Dorlion Journal 1, no. 2 (2023): 454–457.
[8] John J. Mearsheimer and Stephen M. Walt, Dahsyatnya Lobi Israel (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), 352.
[9] Rabea Eghbariah, “The Two-State Solution Is a Delusion,” The Guardian, June 12, 2025, https://www.theguardian.com/commentisfree/2025/jun/12/two-state-solution-israel-palestine.
[10] Shemer-Kunz, “Annexation, Normalization and the Two-State Solution in Israel-Palestine.”
[11] Lazar Berman and Jeremy Sharon, “US Envoy: ‘No Room’ for Palestinian State in West Bank under Current Conditions,” The Times of Israel, June 10, 2025, https://www.timesofisrael.com/us-envoy-no-room-for-palestinian-state-in-west-bank-under-current-conditions/; “Solusi Dua Negara Ditinggalkan, Amerika Tak Pernah Serius Dukung Palestina Merdeka,” Hukum Online, June 12, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/solusi-dua-negara-ditinggalkan–amerika-tak-pernah-serius-dukung-palestina-merdeka-lt684a49eb8833e/?page=2.