Washington, NPC – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang yang dapat menghentikan pendanaan federal bagi universitas yang memboikot Israel. RUU tersebut disahkan di tengah meningkatnya kritik dari Partai Demokrat terhadap pemerintah Israel terkait perang di Gaza.
DPR AS yang dikuasai Partai Republik meloloskan Economic and Academic Freedom Protection Act dengan perolehan suara 237-169. RUU tersebut masih harus disetujui Senat AS sebelum dapat menjadi undang-undang.
Pemungutan suara pada Kamis sebagian besar berlangsung sesuai garis partai. Hanya dua anggota Partai Republik yang menolak, sementara 33 anggota Partai Demokrat mendukung RUU tersebut. RUU itu berkaitan dengan gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS), yang mendorong isolasi terhadap Israel sebagai bentuk tekanan atas perlakuannya terhadap warga Palestina.
Para pengusul RUU mengatakan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berbicara atau perdebatan akademik. Mereka berpendapat bahwa langkah itu diperlukan untuk mencegah diskriminasi terhadap Israel dan warga Yahudi.
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Jerrold Nadler dari New York, mengatakan dirinya menentang gerakan BDS. Namun, ia memilih menolak RUU tersebut untuk membela hak warga Amerika atas kebebasan berekspresi. “Ini satu-satunya cara untuk memastikan bahwa ekspresi yang saya setujui mendapatkan perlindungan yang sama,” kata Nadler dalam pernyataan sebelum pemungutan suara.
Sementara itu, anggota DPR dari Partai Demokrat Josh Gottheimer dari New Jersey mendukung RUU tersebut. Ia mengatakan universitas yang menerima dana dari pembayar pajak federal tidak seharusnya melakukan diskriminasi terhadap kemitraan akademik atau investasi yang melibatkan negara tertentu.
Tekanan terhadap kampus meningkat
Isu boikot terhadap Israel telah menjadi perhatian besar di sejumlah kampus Amerika Serikat, terutama setelah perang di Gaza memicu gelombang demonstrasi dan seruan untuk memboikot Israel. Pemerintahan Presiden Donald Trump juga telah mengambil tindakan terhadap sejumlah universitas melalui penyelidikan dan ancaman penghentian pendanaan federal.
Pemerintah AS dan sejumlah anggota Kongres dari Partai Republik menuduh sebagian demonstran melakukan antisemitisme. Namun, para demonstran menolak tuduhan tersebut. Mereka mengatakan bahwa pembelaan terhadap hak-hak warga Palestina dan penolakan terhadap kehancuran di Gaza tidak seharusnya disamakan dengan antisemitisme atau dukungan terhadap ekstremisme.
RUU masih harus disetujui Senat
Meskipun telah disahkan DPR, RUU tersebut belum menjadi undang-undang. Rancangan itu masih harus mendapat persetujuan Senat AS. Pemungutan suara berlangsung ketika perang di Gaza terus memicu kontroversi politik di Amerika Serikat.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, perang Israel di wilayah tersebut sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan menghancurkan wilayah luas di Jalur Gaza.
Lolosnya RUU tersebut diperkirakan akan semakin memperuncing perdebatan di Amerika Serikat mengenai batas antara kebebasan akademik, kebebasan berbicara, dan kebijakan yang mendorong boikot terhadap Israel.
(T.RS/S:RtArabic)
#AmerikaSerikat,#BoikotIsrael,#Gaza,#KongresAS,Israel,Palestina