UNRWA: Israel Hancurkan Rumah-rumah Pengungsi Palestina di Nur Shams dengan Rencana Stategis

Turkarm, NPC – Direktur Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Tepi Barat, Adam Bouloukos, pada Jumat (29/09/2023), mengatakan bahwa pasukan pendudukan Israel menghancurkan rumah-rumah pengungsi Palestina di kamp Nur Shams di Tepi Barat dengan cara cukup strategis.

Pasukan pendudukan Israel menempatkan sejumlah bahan peledak di berbagai tempat di rumah untuk meratakan rumah tersebut dengan tanah.

Dalam survey lapangan yang dilakukan UNRWA di kamp pengungsi Nur Shams, yang menjadi target agresi Israel pada Minggu lalu, 24 September, Adam Bouloukos membenarkan bahwa pasukan pendudukan Israel menargetkan daerah permukiman padat penduduk dan menghancurkan rumah-rumah penduduk Palestina.

Adam Bouloukos meninjau kehancuran yang menimpa rumah satu keluarga, di mana rumah tersebut hancur total, padahal penghuninya adalah penduduk sipil, dan memiliki seorang anak berkebutuhan khusus yang menggunakan kursi roda.

Adam Bouloukos mencontohkan, agresi otoritas pendudukan Israel tersebut menghancurkan 22 rumah penduduk Palestina, 30 persen jaringan air di kamp Nur Shams rusak, dan rusaknya jaringan listrik yang mengakibatkan pada pemadaman listrik.

Pasukan pendudukan Israel menyerbu kota Tulkarm dan mengepung kamp pengungsi Nur Shams, menggunakan puluhan kendaraan militer yang didukung oleh buldoser militer. Mereka menghancurkan jalan-jalan dan menyerang rumah-rumah penduduk Palestina, yang mengakibatkan dua orang penduduk Palestina meninggal dunia.

Zionis Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Hampir setiap hari, pasukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki, dengan tujuan untuk mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel, akan tetapi pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina tunduk pada sistem hukum sipil Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

 

 

You might also like