Tel Aviv, NPC – Majelis Umum Knesset, pada Selasa malam (28/03/2023), memberikan kekuatan bagi polisi Israel untuk menyerbu dan melakukan penggerebekan rumah di tanah 1948 (wilayah negara Israel sekarang), tanpa perintah pengadilan.
Front dan Aliansi Arab untuk Perubahan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Majelis Umum Knesset akhirnya menyetujui proposal yang memberikan kekuatan bagi pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tanpa perintah pengadilan dan melakukan pemeriksaan sesuai keputusan polisi di tempat, tanpa adanya kriteria yang jelas atau mengawasi petugas yang mengambil keputusan tersebut.
Sebenyak 20 anggota mendukung dan 6 menentang proposal tersebut, termasuk perwakilan dari Front dan Liga Arab untuk Perubahan.
“Kami menentang undang-undang ini sejak awal karena dapat menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak dan keamanan pribadi. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak atas prosedur peradilan yang lengkap dan adil,” kata Front dan Aliansi Arab untuk Perubahan.
Front dan Aliansi Arab untuk Perubahan menunjukkan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut polisi akan diberikan kekuasaan luas yang memungkinkan mereka menyerbu rumah tanpa perintah pengadilan dan mendenda semua anggota keluarga. Mereka juga diberikan kekuasaan untuk menyita barang-barang isi rumah. Front dan Aliansi Arab untuk Perubahan khawatir bahwa undang-undang ini akan menargetkan masyarakat Arab di Israel.
“Kami menentang undang-undang ini. Kami percaya bahwa cara untuk memerangi kejahatan tidak dengan cara meningkatkan pelanggaran hak-hak penduduk Arab (Israel) secara kasar di bawah kedok hukum, dan bukan dengan cara meningkatkan jumlah orang Arab di penjara,” kata Front dan Aliansi Arab untuk Perubahan.
Front dan Aliansi Arab untuk Perubahan menambahkan bahwa jika kepolisian ingin memerangi kekerasan dan kejahatan di kalangan masyarakat Arab di Israel, seharusnya menggunakan cara yang sama seperti yang digunakan di kota-kota Yahudi.
(T.FJ/S: Palinfo)