PBB Adobsi Resolusi Bersejarah Terkait Pendudukan Palestina

New York, NPC – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Jumat (11/11/2022), mengadopsi resolusi yang dibuat atas pendapat Mahkamah Internasional, tentang pendudukan kolonial Israel atas tanah Palestina, termasuk Yerusalem. Kementerian Luar Negeri Palestina menggambarkannya sebagai keputusan bersejarah.

“Komite ke-IV Majelis Umum PBB, yang merupakan komite terkait isu politik dan dekolonisasi, mengadopsi keputusan Palestina dengan meminta pendapat penasihat hukum dan penasihat badan peradilan internasional tinggi Mahkamah Internasional tentang adanya pendudukan kolonial Israel di tanah negara Palestina, termasuk Yerusalem,” kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki.

Riyad Al-Maliki menggambarkan keputusan tersebut sebagai keputusan bersejarah dan adalah kemenangan dan pencapaian diplomatik di tingkat Palestina dan internasional.

Riyad Al-Maliki menyambut baik keputusan dengan hasil suara bulat dari negara-negara anggota PBB yang mendukung resolusi terkait “praktik Israel dan kegiatan permukiman ilegal yang merampas hak-hak rakyat Palestina”. Sebanyak 98 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, sementara 17 negara menolak dan 52 menyatakan abstain.

“Paragraf yang terkandung dalam resolusi berkaitan dengan akibat hukum yang timbul dari pelanggaran terus menerus Israel terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina melalui sistem kolonialisme dan apartheid berdasarkan adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif.  Hal ini mengingat praktik dan kejahatan yang terus dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel.

Menteri Palestina berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi dan terhadap semua negara yang berkontribusi tercapainya keputusan bersejarah ini.

Riyad Al-Maliki meminta negara-negara yang tidak mendukung resolusi tersebut agar konsisten dengan aturan hukum internasional dan tidak berpihak pada sisi sejarah yang salah.

“Keputusan bersejarah ini akan membuka era baru untuk meminta pertanggungjawaban Israel,” kata Riyad Al-Maliki.

Beberapa hari yang lalu, Israel menyampaikan pesan peringatan kepada Otoritas Palestina pada malam pembentukan pemerintahan baru Israel. Peringatan tersebut mengenai pergerakan pimpinan otoritas (Palestina) di PBB, terkait permintaan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk merumuskan pendapat hukum tentang ilegalitas pendudukan Israel atas tanah Palestina yang terus berlanjut di Tepi Barat, yang berkaitan dengan perluasan permukiman ilegal.

Israel percaya bahwa langkah tersebut dapat menempatkan negaranya dan pasukannya dalam bahaya dari sudut pandang hukum. Channel 13 Israel menyebut bahwa pemerintah Israel dengan dukungan pemerintah Amerika Serikat berusaha untuk melemahkan proposal Palestina ini.

Dalam beberapa bulan terakhir, laju serangan pasukan pendudukan Israel terkait pemukiman telah meningkat secara signifikan. Hal ini dimulai dengan perampasan tanah, pendirian pos-pos pemukiman baru, dan perluasan pemukiman Israel yang telah ada sebelumnya.
Pos pemukiman Israel tersebut merupakan wilayah dengan cakupan lebih dari 46 persen dari total wilayah Tepi Barat, di mana sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal dan melakukan serangan ke kawasan penduduk Palestina hampir setiap hari.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mayoritas lembaga internasional menganggap permukiman yang didirikan otoritas pendudukan Israel di tanah Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, sebagai tindakan ilegal dan tidak sesuai dengan perjanjian internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

You might also like