Pertahanan Sipil Gaza: Israel Sengaja Tinggalkan Jasad Warga Palestina Agar Dimangsa Anjing Liar

Gaza, NPC – Pertahanan Sipil Gaza melaporkan pada hari Sabtu (21/12/2024) bahwa pasukan Israel membunuh warga Palestina dan meninggalkan jasad mereka di jalan-jalan, tempat anjing liar memangsa mereka, merupakan pelanggaran hukum internasional yang jelas, rilis Anadolu Agency.

Dalam sebuah pernyataan, Pertahanan Sipil menjelaskan bahwa pasukan Israel telah berulang kali menargetkan tim penyelamat dan ambulans, khususnya ketika mereka mencoba mendekati jasad warga yang gugur.

Mereka menekankan bahwa Israel juga telah menghalangi upaya untuk menemukan jasad ribuan warga Palestina yang telah meninggal di bawah reruntuhan rumah yang hancur dalam serangan udara Israel.

Mereka menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa jasad warga Palestina yang telah tinggal tulang belulang.

Dalam kejadian lain, mereka menggambarkan melihat anjing liar memangsa jasad di beberapa lingkungan, termasuk Zeitoun, Shujaiya, Tel al-Hawa, daerah Jabalia, Tal al-Zaatar, Beit Hanoun, dan beberapa bagian wilayah timur Khan Younis dan Rafah.

Pertahanan Sipil menekankan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, PBB meminta negara-negara penandatangan untuk “mengambil tindakan segera guna memastikan kepatuhan Israel terhadap hukum internasional.” Mereka mendesak masyarakat internasional, termasuk Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk “menekan Israel agar mengikuti protokol yang tepat dalam menangani jenazah selama masa perang.” Israel melancarkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.200 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak  7 Oktober 2023.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di Gaza.

(T.RA/S: MEMO)

 

You might also like