Jalur Gaza, NPC – Gerakan Perlawanan Islam di Gaza, Hamas kecewa dengan keputusan Jaksa Agung Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang mencantumkan pemimpin Hamas sebagai tersangka kriminal.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (21/05/2024), Hamas menyatakan bahwa ICC sudah mengabaikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel selama bertahun-tahun. Mereka juga menuntut agar ICC segera mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan terhadap semua pemimpin Israel yang terlibat dalam kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.
Menurut Hamas, pengajuan surat penangkapan terhadap pemimpin Israel sudah terlambat tujuh bulan. Selama periode tersebut, pasukan Israel (IDF) telah melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, wanita, dokter, jurnalis, serta merusak properti dan bangunan publik, termasuk masjid, gereja, dan rumah sakit.
Mereka menekankan bahwa Jaksa Agung seharusnya memerintahkan penangkapan dan penahanan terhadap semua pejabat dari pemimpin Israel yang memberikan perintah serta tentara yang terlibat dalam kejahatan, bukan justru menangkap pemimpin Hamas yang melawan kejahatan Israel.
Hamas menuntut pembatalan semua surat penangkapan yang dikeluarkan terhadap pemimpin mereka, dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar perjanjian dan resolusi PBB. Menurut Hamas, ICC dalam hal ini menyamakan korban dengan pelaku kejahatan.
Hamas menilai tuntutan penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina tanpa dasar hukum. “Langkah-langkah ICC melanggar perjanjian dan resolusi PBB yang memberikan hak kepada rakyat Palestina dan semua bangsa di bawah kolonisasi dan penindasan untuk melakukan segala bentuk perlawanan, termasuk perlawanan bersenjata, sesuai dengan Piagam PBB Pasal 51.”
(T.RS/S:Palinfo)