Yerusalem, NPC – Komite PBB Anti Penyiksaan (UN Committee Against Torture), pada Jumat (28/11/2025), menuduh Israel menerapkan kebijakan negara “de facto” yang membolehkan penyiksaan terhadap tahanan Palestina.
Komite PBB Anti Penyiksaan menyatakan bahwa praktik penyiksaan yang dilakukan aparat Israel bersifat terorganisir dan meluas, serta meningkat tajam sejak dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023. Menurut komite tersebut, praktik penyiksaan bukan insiden terpisah, melainkan tindakan sistematis yang semakin sering terjadi.
Laporan itu mencatat bahwa Israel tidak memiliki undang-undang yang mengkriminalkan penyiksaan. Bahkan, hukum di negara itu memungkinkan pejabat publik dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana melalui prinsip “keharusan”. Aparat Israel bisa mengklaim tindakan mereka “diperlukan” sehingga tidak dapat dihukum.
Komite PBB menyatakan sangat prihatin atas laporan yang menunjukkan adanya kebijakan negara tidak resmi yang memungkinkan penyiksaan dan perlakuan buruk secara terorganisir dan meluas, terutama sejak perang dimulai.
Komite PBB juga menyoroti bahwa berbagai kebijakan Israel selama keberadaannya yang dianggap ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina, jika benar diterapkan seperti dituduhkan, menciptakan kondisi hidup yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat bagi warga Palestina.
Laporan tersebut muncul di tengah meningkatnya kritik internasional setelah beredarnya video yang diduga menunjukkan tentara Israel menembak mati dua pemuda Palestina tak bersenjata di Tepi Barat yang diduduki.
PBB pada Jumat (28/11) menyatakan bahwa pembunuhan tersebut tampak sebagai “eksekusi singkat”.
Ini merujuk pada tindakan membunuh seseorang tanpa proses hukum, yang merupakan pelanggaran berat.
“Kami terkejut atas pembunuhan terang-terangan oleh polisi perbatasan Israel terhadap dua pria Palestina di Jenin kemarin,” kata juru bicara kantor HAM PBB kepada wartawan di Jenewa.
Ia menyebut insiden itu sebagai “eksekusi singkat yang kembali terjadi”, merujuk pada peristiwa pembunuhan pada Kamis. Ia menyebut insiden itu sebagai pola berulang, bukan kejadian tunggal.
Ia menambahkan bahwa Komisioner Tinggi HAM PBB menyerukan investigasi independen, cepat dan efektif atas pembunuhan warga Palestina, serta meminta agar para pelaku pembunuhan dan pelanggaran lain di Tepi Barat benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Eksekusi singkat merupakan kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa dan hukum internasional.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua pemuda Palestina keluar dari sebuah bangunan dengan tangan terangkat dan baju terangkat, menunjukkan dengan jelas bahwa mereka tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman bagi tentara Israel. Kedua korban dibunuh secara langsung oleh aparat atau pihak bersenjata tanpa diadili atau diberi kesempatan membela diri, sehingga jelas melanggar hak atas hidup dan hukum internasional.
(T.FJ/S: MEE)