PBB: Israel Langgar Hukum Internasional, “Apartheid” di Tepi Barat Terjadi Sistematis

(Foto: The Times of Israel)

Sebuah lonceng peringatan keras baru saja dibunyikan dari markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Dalam sebuah laporan komprehensif yang dirilis pada hari Rabu, 7 Januari 2026, PBB secara resmi menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena menerapkan sistem yang secara struktural mirip dengan “apartheid”.

Laporan ini bukan sekadar kritik rutin, melainkan sebuah peringatan darurat bahwa praktik diskriminatif di Tepi Barat yang diduduki telah meningkat secara dramatis sejak akhir tahun 2022, dipicu oleh siklus kekerasan, penindasan, dan budaya impunitas yang kian mengakar.

Laporan bertajuk “Administrasi diskriminatif Israel terhadap Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki” ini menguraikan bagaimana “diskriminasi sistematis” yang telah berlangsung selama dekade terakhir kini memasuki fase yang jauh lebih intensif. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, dalam pernyataan resminya memberikan penegasan yang mengguncang dunia internasional: “Ada penindasan sistematis terhadap hak-hak warga Palestina di Tepi Barat. Ini adalah bentuk diskriminasi dan segregasi rasial yang sangat parah yang menyerupai sistem apartheid yang pernah kita lihat sebelumnya.”

Penggunaan istilah “apartheid” oleh seorang pimpinan PBB untuk Hak Asasi Manusia, menandai pergeseran signifikan dalam narasi diplomatik global. Istilah ini merujuk pada memori kelam praktik segregasi rasial yang diterapkan pemerintah minoritas kulit putih di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga awal 1990-an. Dengan menggunakan diksi ini, PBB dengan tegas mengirimkan pesan bahwa situasi di Palestina bukan lagi sekadar konflik perbatasan, melainkan masalah penghancuran martabat manusia secara terstruktur.

Dokumen setebal 42 halaman tersebut membedah bagaimana otoritas Israel menciptakan “realitas dua wajah” di Tepi Barat. Laporan itu menyatakan bahwa Israel memperlakukan pemukim Israel dan warga Palestina di bawah dua badan hukum dan kebijakan yang sangat berbeda. Warga Palestina terus menjadi sasaran penyitaan lahan skala besar dan perampasan akses terhadap sumber daya alam.

Ketimpangan ini paling nyata terlihat di ruang sidang. Warga Palestina diadili di pengadilan militer, di mana hak atas proses hukum dan persidangan yang adil dilanggar secara sistematis. Di sisi lain, para pemukim Israel, meskipun tinggal di wilayah pendudukan yang sama, menikmati keuntungan dari sistem hukum sipil yang menjamin hak-hak mereka setara dengan warga di dalam wilayah Israel. Kesenjangan hukum inilah yang menjadi fondasi utama penetapan istilah apartheid tersebut.

Laporan PBB menyatakan bahwa warga Palestina di Tepi Barat menghadapi “diskriminasi sistemik” oleh otoritas Israel. (Foto: REUTERS/BBC)

 

Militer Israel Kebal Hukuman

Masih dalam laporan tersebut, setelah serangan 7 Oktober 2023 di Gaza yang oleh banyak pakar internasional disebut sebagai genosida, militer Israel semakin memperluas praktik kekerasan yang mematikan. PBB mendokumentasikan meningkatnya kekerasan pemukim yang seringkali terjadi dengan persetujuan, dukungan, atau bahkan partisipasi aktif dari Pasukan Keamanan Israel (ISF).

Data statistik yang disajikan sangat menyayat hati. Dalam 20 tahun terakhir, mulai tahun 2005 hingga 20 September 2025, militer Israel telah membunuh 2.321 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk 496 anak-anak. Sebaliknya, pada periode yang sama, korban jiwa di pihak Israel berjumlah 205 orang, dengan sepertiganya merupakan anggota militer. Sejak perang Gaza dimulai, angka kematian melonjak drastis dengan lebih dari 1.000 warga Palestina terbunuh di Tepi Barat hanya dalam kurun waktu singkat.

Lebih jauh lagi, PBB menyoroti impunitas alias kebal hukum yang menyelimuti militer Israel. Dari 1.500 pembunuhan warga Palestina yang tercatat sejak Januari 2017, hanya 112 penyelidikan yang dibuka oleh otoritas Israel, dan hanya membuahkan satu hukuman. Salah satu contoh kasus yang paling tragis adalah penembakan Adam Samer Othman al-Ghoul yang berusia delapan tahun. Adam ditembak di kepala saat sedang berlari, sementara tentara Israel dalam konvoi lapis baja tidak memberikan bantuan medis apa pun, membiarkannya meninggal di jalanan.

Selain kekerasan fisik, Israel menggunakan pembatasan pergerakan sebagai instrumen kontrol. PBB menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memecah belah komunitas Palestina agar lebih mudah dikendalikan, sekaligus memperluas area yang hanya bisa diakses oleh pemukim ilegal Yahudi.

Dampaknya terhadap ekonomi dan pendidikan warga Palestina sangat destruktif:

  • Krisis Pekerjaan: Organisasi Buruh Internasional mencatat hilangnya 306.000 pekerjaan warga palestina, dengan tingkat pengangguran melonjak hingga di atas 31%.
  • Pendidikan yang Terhambat: Pembatasan pergerakan menyebabkan penurunan lalu lintas sebesar 85% di Tepi Barat, memengaruhi 782.000 siswa. Penutupan sekolah-sekolah PBB di Yerusalem Timur berdampak pada ribuan siswa yang kini harus bergantung pada pembelajaran jarak jauh yang tidak memadai.
  • Dampak Gender: Perempuan dan anak perempuan menanggung beban ganda. Ketakutan akan kekerasan berbasis gender dan penghinaan di pos pemeriksaan membuat banyak keluarga terpaksa menghentikan pendidikan anak perempuan mereka.

Bagian paling kelam dari laporan ini adalah pengungkapan kondisi di pusat-pusat penahanan. PBB menemukan bahwa Israel menggunakan penahanan sewenang-wenang untuk melumpuhkan masyarakat sipil. Para tahanan Palestina, baik pria maupun wanita, menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi, mulai dari pemukulan, penggeledahan tubuh yang memalukan, hingga kekerasan seksual yang mengerikan. Laporan tersebut mengutip testimoni tentang penggunaan benda tumpul untuk pemerkosaan anal terhadap tahanan, sebuah tindakan yang melanggar batas-batas kemanusiaan yang paling mendasar.

PBB menyimpulkan bahwa segregasi dan penindasan ini bukan merupakan tindakan kebetulan, melainkan strategi permanen Israel guna mempertahankan dominasi atas bangsa Palestina. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk menuntut agar Israel segera mencabut semua undang-undang dan praktik yang melanggengkan diskriminasi sistemik ini.

Mereka juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya, membongkar seluruh permukiman yang kini dihuni oleh sekitar 700.000 pemukim, dan memberikan hak penuh bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri. Meskipun Misi Israel di Jenewa menolak laporan ini sebagai narasi yang “absurd dan didorong motif politik,” fakta-fakta di lapangan yang disajikan PBB menyerukan dunia internasional untuk tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam tragedi kemanusiaan ini.

Penulis: Fuad Nur Zaman

 

Sumber:

United Nations, “UN report chronicles intensification of decades of severe racial discrimination by Israel in occupied West Bank”, UN, January 07, 2026. https://www.un.org/unispal/document/thematic-report-israels-discriminatory-administration-of-the-occupied-west-bank-including-east-jerusalem/

Shaimaa Khalil and David Gritten, “UN rights chief says Israeli policy in West Bank ‘resembles apartheid system’”, BBC, January 8, 2025. https://www.bbc.com/news/articles/cly9erv6p15o

Al Jazeera, “Israel ‘asphyxiating’ Palestinians for ‘apartheid system’ in West Bank: UN” Al Jazeera, January 07, 2026. https://www.aljazeera.com/news/2026/1/7/israel-asphyxiating-palestinians-for-apartheid-system-in-west-bank-un

MEE Staff, “UN rights chief calls on Israel to end ‘apartheid system’ in West Bank”, Middle East Eye, January 08, 2026. https://www.middleeasteye.net/news/un-rights-chief-calls-israel-end-its-apartheid-system-west-bank-0

 

You might also like