PBB: Israel Lakukan Empat Tindakan Genosida di Gaza

Gaza, NPC – Ketua Komisi Penyelidikan PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Navi Pillay, menyampaikan kepada Majelis Umum PBB, pada Rabu (29/10/2025) bahwa Israel bertanggung jawab atas empat tindakan genosida di Jalur Gaza, yang dilakukan dengan niat khusus untuk memusnahkan penduduk Palestina di wilayah tersebut.

Empat tindakan tersebut merupakan bagian dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, meliputi:

  • Pembunuhan,
  • Menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius,
  • Dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menghancurkan penduduk Palestina secara keseluruhan atau sebagian,
  • Menerapkan kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran.

“Komisi menyimpulkan bahwa Negara Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan empat tindakan genosida di Gaza,” ujar Pillay.

Ia juga menambahkan bahwa presiden, perdana menteri, serta mantan menteri keamanan Israel telah “menghasut terjadinya tindakan genosida”.

Pillay menggambarkan situasi di Gaza sebagai “serangan paling brutal, berkepanjangan, dan meluas terhadap rakyat Palestina dalam sejarah,” sambil menyoroti skala kehancuran yang luar biasa di wilayah tersebut.

Jalur Gaza “Hampir Tak Layak Huni”

Pillay menegaskan bahwa meski gencatan senjata rapuh dan pembebasan sandera memberikan secercah harapan, hal itu tidak dapat menghapus kehancuran yang telah terjadi. Ia menyebut Jalur Gaza kini telah “hampir tak layak huni”.

Ia juga memperingatkan bahwa pejabat Israel telah secara terbuka mendukung rencana deportasi penduduk, pembangunan permukiman, dan aneksasi wilayah.

Meskipun kebijakan tersebut untuk sementara ditangguhkan akibat gencatan senjata, Pillay menegaskan bahwa pernyataan terbaru dari pejabat Israel menunjukkan bahwa tujuan-tujuan tersebut masih tetap dipertahankan.

Komisi Penyelidikan PBB juga menilai kebijakan Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk bagian timur al-Quds (Yerusalem Timur), sejak Oktober 2023. Menurut Pillay, kebijakan tersebut ditambah dengan dukungan terbuka maupun terselubung terhadap para pemukim Israel.

“Ini menunjukkan niat jelas untuk memindahkan paksa penduduk Palestina, memperluas kehadiran sipil Yahudi Israel, serta menganeksasi sebagian besar wilayah Tepi Barat (dengan tujuan) menghalangi pembentukan negara Palestina dan mempertahankan pendudukan tanpa batas waktu,” kata Navi Pillay.

Seruan Penyelidikan dan Gencatan Senjata Permanen

Pillay menyerukan negara-negara anggota PBB untuk mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam melakukan penyelidikan dan menegakkan yurisdiksi universal guna menuntut para tersangka, termasuk warga negara ganda.

“Saya sangat prihatin karena, dalam presentasi terakhir saya sebagai ketua komisi ini, sistem multilateral pasca-Perang Dunia II telah gagal mencegah genosida ini,” katanya, seraya menyesalkan bahwa “sistem internasional terbukti tidak memadai”.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan “kebenaran dan rekonsiliasi”, menekankan bahwa hanya melalui keadilan transisional, perdamaian sejati dapat tumbuh dan berakar.

Francesca Albanese, Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk wilayah Palestina, juga berbicara di hadapan komite Majelis Umum, menyerukan gencatan senjata permanen di Gaza dan penarikan penuh “Israel” dari seluruh wilayah pendudukan.

Albanese juga menyerukan pembongkaran permukiman ilegal, penghentian hubungan militer, perdagangan, dan diplomatik dengan “Israel” hingga negara tersebut menghentikan kejahatannya dan dilakukan proses hukum terhadap para pelaku.

“Inilah cara kita mulai menghormati memori mereka yang terbunuh. Jika Dewan Keamanan lumpuh, maka Majelis Umum harus bertindak dalam semangat uniting for peace dengan tekad lebih kuat dari sebelumnya,” tegasnya.

Sedikitnya 90 Warga Palestina Syahid akibat Serangan Udara

Sumber medis di berbagai rumah sakit di Jalur Gaza melaporkan pada Rabu pagi bahwa sedikitnya 90 penduduk Palestina, termasuk 24 anak-anak, meninggal dunia dalam gelombang baru serangan udara Israel. Serangan tersebut menargetkan rumah-rumah dan tenda-tenda warga Palestina yang mengungsi secara paksa di sejumlah wilayah di Gaza.

Eskalasi ini menandai pelanggaran serius terhadap perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku pada 11 Oktober, menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan penduduk sipil yang berlindung di zona yang sebelumnya dianggap aman.

Di Kota Gaza, pesawat tempur Israel membombardir sebuah rumah di Distrik al-Sabra, membunuh empat penduduk Palestina, termasuk seorang anak dan bayi. Sembilan orang lainnya luka-luka.
Dalam serangan di dekat Kawasan Yarmouk, tiga warga Palestina, termasuk seorang anak, dilaporkan meninggal dunia.

Di Beit Lahia (Gaza Utara), tiga orang meninggal dunia ketika sebuah sekolah yang menampung pengungsi dibom. Serangan terpisah di kamp Nuseirat membunuh satu orang dan melukai beberapa lainnya.

Sumber lokal mengonfirmasi bahwa 18 penduduk Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, tewas dalam pemboman di Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah, sementara sejumlah korban masih diyakini tertimbun di bawah reruntuhan.

Hingga Selasa malam (28/10), sumber medis melaporkan bahwa jumlah korban jiwa akibat agresi Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 68.531 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Jumlah korban luka mencapai 170.402 orang, sementara banyak korban masih tertimbun di bawah reruntuhan.

Tim ambulans dan pertahanan sipil menghadapi kesulitan besar untuk menjangkau lokasi-lokasi terdampak akibat pemboman yang terus berlangsung dan kerusakan parah pada infrastruktur.

(T.FJ/S: Al-Mayadeen)

 

 

You might also like