Palestina Terancam Dihapus, Israel Jalankan Aneksasi Permanen di Tepi Barat

Yerusalem, NPC – Kantor Kepresidenan Palestina, pada Senin (09/02/2025), mengecam keras keputusan berbahaya yang disahkan kabinet Israel terkait upaya pendalaman dan perluasan aneksasi Israel di Tepi Barat Palestina. Keputusan tersebut dinilai secara langsung menargetkan eksistensi bangsa Palestina serta hak-hak historisnya.

Dalam pernyataannya, Kantor Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari perang menyeluruh yang dilancarkan pemerintah pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina, serta eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Langkah ini disebut menyasar keberadaan Palestina serta hak-hak nasional dan historisnya di seluruh wilayah Palestina, khususnya di Tepi Barat yang diduduki.

Kantor Kepresidenan juga memperingatkan bahaya serius dari keputusan tersebut yang dinilai sebagai pelaksanaan nyata rencana aneksasi dan pengusiran. Selain itu, keputusan itu dianggap melanggar seluruh perjanjian yang telah ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel, serta bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi legitimasi internasional.

Disebutkan pula bahwa langkah Israel tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Perjanjian Oslo dan Kesepakatan Hebron, sekaligus upaya terbuka untuk melegalkan permukiman ilegal, perampasan tanah, serta penghancuran properti penduduk Palestina, termasuk di wilayah-wilayah yang berada di bawah kedaulatan Palestina.

Kantor Kepresidenan Palestina juga memperingatkan bahaya pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen. Mereka menegaskan bahwa tindakan terhadap Masjid Ibrahimi di Hebron, termasuk pengalihan kewenangan pengelolaannya, adalah hal yang sepenuhnya ditolak dan tidak dapat diterima. Kepresidenan menekankan bahwa otoritas pendudukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas berlanjutnya serangan terhadap tempat-tempat suci, yang bertujuan memicu ketegangan, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Lebih lanjut, Kepresidenan Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional—terutama Dewan Keamanan PBB dan secara khusus pemerintah Amerika Serikat—untuk segera melakukan intervensi dan mengambil langkah serius guna menghentikan keputusan-keputusan Israel yang berbahaya tersebut. Keputusan itu dinilai mengancam seluruh upaya internasional yang bertujuan meredakan ketegangan dan menghentikan eskalasi di kawasan.

Menutup pernyataannya, Kantor Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa rakyat Palestina bersama kepemimpinan sahnya yang diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina akan terus melanjutkan perjuangan dalam mempertahankan tanah dan hak-haknya, serta tidak akan membiarkan rencana-rencana tersebut dijalankan. Kepresidenan juga menegaskan bahwa Negara Palestina akan terwujud sebagai negara merdeka, berdaulat penuh, di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota abadi Negara Palestina.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina turut menolak keputusan terkait Tepi Barat dan mengecam upaya keras Israel untuk memaksakan fakta di lapangan melalui perluasan permukiman, perubahan status hukum, serta kedudukan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem.

Sebagai catatan, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Yisrael Katz sebelumnya mengumumkan dalam pernyataan bersama bahwa kabinet Israel telah menyetujui kemudahan penjualan tanah kepada warga Yahudi di Tepi Barat, serta pengalihan kewenangan perizinan dan pembangunan di Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil yang berada di bawah kendali militer Israel.

Bahaya Besar bagi Kelangsungan Negara Palestina

Keputusan kabinet Israel soal penjualan tanah kepada warga Yahudi dan pengalihan kewenangan perizinan di Hebron berarti Israel tidak lagi sekadar menguasai secara militer, tetapi mulai mengambil alih fungsi pemerintahan sipil. Dalam hukum internasional, ini tanda aneksasi terselubung—menguasai wilayah tanpa deklarasi resmi, tapi dampaknya nyata dan permanen.

Ketika izin bangunan, tata ruang, dan administrasi tanah dicabut dari otoritas Palestina, maka Palestina kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri. Pemerintahan Palestina menjadi simbolis, nyaris tanpa kekuasaan riil. Ini pada akhirnya membuat konsep “negara Palestina” makin tidak relevan secara praktis.

Permukiman Yahudi di Tepi Barat selama ini dianggap ilegal menurut hukum internasional. Dengan kebijakan baru, Israel memberi payung hukum domestik pada praktik yang sebelumnya melanggar hukum internasional. Artinya, yang dulu “pelanggaran”, kini dibuat normal dan permanen.

Dengan payung hukum domestik Israel, permukiman itu tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran, melainkan dijadikan bagian permanen dari lanskap politik dan geografis wilayah pendudukan.

Dampak langsung dari kebijakan ini dirasakan penduduk Palestina dalam kehidupan sehari-hari. Pengendalian ketat terhadap izin bangunan dan tata ruang berpotensi memicu pembongkaran rumah, penyitaan tanah, serta tekanan ekonomi dan sosial yang mendorong penduduk Palestina hengkang secara bertahap dari tanah mereka sendiri.

Situasi semakin rawan karena kebijakan tersebut menyentuh tempat-tempat suci Islam dan Kristen, khususnya Masjid Ibrahimi di Hebron. Langkah ini dipandang berbahaya, terlebih dilakukan menjelang bulan Ramadan, periode yang kerap menjadi titik sensitif dan berisiko memicu eskalasi konflik.

Dalam jangka panjang, Palestina menilai langkah-langkah tersebut mengancam keberlangsungan solusi dua negara. Pemecahan wilayah Tepi Barat dan meluasnya permukiman dinilai akan menghilangkan dasar geografis dan politik bagi berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

(T.FJ/S: RT Arabic

 

You might also like