Yerusalem, NPC – Tanggal 15 Mei menandai peringatan 77 tahun peristiwa Nakba, yaitu hancurnya Palestina yang bersejarah, bencana besar berupa pengusiran massal, serta pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina pada tahun 1948. Peristiwa ini bukan hanya sejarah, tetapi terus berlangsung hingga hari ini.
Apa Itu Nakba?
Dalam bahasa Arab, Nakba berarti “bencana besar”. 15 Mei dikenal sebagai Hari Nakba, yang diperingati setiap tahun oleh rakyat Palestina di seluruh dunia untuk mengenang tragedi tersebut.
Deklarasi Balfour: Akar Mula Peristiwa Nakba
Salah satu penyebab utama terjadinya Nakba adalah Deklarasi Balfour. Ini adalah janji yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur Balfour, pada bulan November 1917.
Janji ini dituangkan dalam sebuah surat dari Balfour kepada Lord Walter Rothschild, seorang tokoh penting komunitas Yahudi Inggris. Surat ini dibuat untuk disebarkan kepada Zionist Federation of Great Britain and Ireland (Federasi Zionis Inggris dan Irlandia). Menurut Geneva International Center for Justice (GICJ), surat tersebut menjadi salah satu pemicu utama pengambilalihan tanah Palestina oleh gerakan Zionis.
Deklarasi Balfour atau Deklarasi Simpati terhadap Aspirasi Zionis Yahudi untuk “pembentukan sebuah tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina” menjadi awal mula ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.
“Deklarasi dari pemerintah Inggris menjanjikan tanah yang bukan milik mereka kepada gerakan Zionis, dengan mengabaikan hak-hak politik dan nasional penduduk Palestina yang sudah tinggal di sana,” kata Geneva International Center for Justice (GICJ) dalam sebuah pernyataan pada tahun 2017 untuk memperingati 100 tahun Deklarasi Balfour.
“Akibat buruk dari Deklarasi Balfour masih dirasakan rakyat Palestina setiap hari, terutama dengan pendudukan militer Israel atas Palestina sejak tahun 1967, yang merupakan pendudukan militer terlama di dunia hingga saat ini,” lanjut pernyataan tersebut.
Meskipun Inggris tidak memiliki dasar moral maupun hukum untuk menjanjikan Palestina sebagai “tanah air nasional” bagi bangsa Yahudi, sebuah konsep yang tidak diatur dalam hukum internasional, ketentuan ini tetap dimasukkan dalam isi Mandat Inggris atas Palestina setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman pasca Perang Dunia I (1914–1918), menurut pernyataan GICJ.
“Salah satu dampak langsung dari Deklarasi Balfour adalah meningkatnya dukungan publik terhadap tujuan gerakan Zionis di Palestina. Dua tahun kemudian, deklarasi ini menjadi dasar pembentukan wilayah Mandat Palestina. Pada tahun 1948, isi deklarasi tersebut diwujudkan melalui berdirinya Negara Israel, yang terjadi bersamaan dengan pengusiran, penindasan, pembunuhan, dan perampasan hak rakyat Palestina yang merupakan penduduk asli wilayah tersebut,” kata GICJ.
Resolusi PBB
Pada bulan November 1947, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang membagi wilayah Palestina menjadi dua negara: satu negara Yahudi dan satu negara Arab, sementara Yerusalem ditempatkan di bawah pengelolaan PBB.
Dunia Arab menolak rencana tersebut. Mereka berpendapat bahwa pembagian itu tidak adil dan melanggar Piagam PBB, seperti yang tercantum di situs resmi PBB.
Serangan Milisi Yahudi dan Awal Perang
Menurut PBB, “Milisi Yahudi melancarkan serangan terhadap desa-desa Palestina, memaksa ribuan penduduk asli Palestina untuk melarikan diri. Situasi ini berkembang menjadi perang besar pada tahun 1948, seiring berakhirnya Mandat Inggris dan keluarnya pasukan Inggris dari Palestina, serta deklarasi kemerdekaan Negara Israel dan masuknya tentara dari negara-negara Arab tetangga. Pasukan Israel yang baru dibentuk kemudian meluncurkan serangan besar-besaran. Akibat perang ini, lebih dari setengah populasi Palestina terpaksa mengungsi secara permanen dari tanah mereka”.
Pengusiran Massal
Antara tahun 1947 hingga 1949, terjadi pengusiran massal lebih dari 750.000 rakyat Palestina dari total populasi sekitar 1,9 juta jiwa. Mereka diusir secara paksa dari rumah dan desa mereka oleh milisi Zionis. Beberapa sejarawan bahkan memperkirakan jumlah pengungsi bisa lebih dari 800.000 orang.
Lembaga Institute for Middle East Understanding (IMEU) memperkirakan angka pengungsi Palestina berada di antara 750.000 hingga 1 juta orang. Ini artinya sekitar 75 persen dari seluruh penduduk Palestina pada waktu itu.
Pengusiran dan Pendudukan Wilayah Palestina
Menurut situs resmi Institute for Middle East Understanding (IMEU), “Hampir segera setelah rencana pembagian wilayah disahkan, milisi Zionis mulai mengusir penduduk asli Palestina, bahkan beberapa bulan sebelum tentara negara-negara Arab tetangga ikut campur. Ketika milisi tersebut dan tentara Israel yang baru terbentuk menyelesaikan aksinya, negara baru Israel telah menguasai 78% wilayah Palestina.”
Sisa 22% wilayah Palestina, yang terdiri dari Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, kemudian berada di bawah kendali Yordania dan Mesir. Namun, dalam Perang tahun 1967, militer Israel menduduki wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, dan tak lama setelah itu mulai melakukan kolonisasi di wilayah-wilayah tersebut.
Pembantaian Massal
Antara tahun 1947 hingga 1949, milisi Zionis menyerang banyak kota dan desa besar Palestina, menghancurkan setidaknya 530 desa dan melakukan puluhan pembantaian, yang mengakibatkan sekitar 15.000 orang Palestina tewas.
Beberapa pembantaian paling terkenal termasuk Pembantaian Deir Yassin, Pembantaian Tantura, dan Pembantaian Beit Daras.
Sebelum tanggal 15 Mei 1948, sejumlah pembantaian sudah terjadi, seperti:
Dalam bukunya The Ethnic Cleansing of Palestine (2006), sejarawan Ilan Pappé menulis bahwa “Rencana Dalet secara sistematis dirancang dan dijalankan di Deir Yassin, sebuah desa damai yang telah membuat perjanjian non-agresi dengan pasukan Hagana di Yerusalem, tetapi tetap menjadi sasaran karena berada di wilayah yang ditandai untuk dibersihkan berdasarkan Rencana Dalet.”
Rencana Dalet (Plan Dalet) merupakan cetak biru operasi militer Israel yang dimulai pada Maret 1948, dan berperan penting dalam terjadinya Nakba.
Pembantaian Tantura dan Desa Lainnya
Seminggu setelah deklarasi berdirinya Negara Israel, desa nelayan Tantura, yang dihuni sekitar 1.500 Penduduk Palestina, diserang. Jumlah korban tidak diketahui secara pasti, tetapi laporan menyebutkan puluhan hingga lebih dari 200 orang tewas. Setidaknya tiga kuburan massal ditemukan di sana.
Film dokumenter Tantura (2022), yang didasarkan pada bukti dari peneliti Israel Teddy Katz, membahas secara mendalam tragedi tersebut. Lembaga Forensic Architecture juga menyediakan data rinci tentang pembantaian itu.
Menurut Badil Resource Center for Palestinian Residency and Refugee Rights, lebih dari 30 pembantaian yang terdokumentasi dilakukan oleh pasukan Zionis selama perang tahun 1948. Ini mencakup:
Salah satu yang paling mengerikan terjadi di Desa Dawayma pada 29 Oktober 1948, di mana antara 80 hingga 100 orang, termasuk di antaranya Perempuan dan anak-anak, dibunuh setelah pasukan Israel memasuki desa. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah korban bisa mencapai 300 orang.
Pembantaian Masih Terus Terjadi Hingga Kini
Pembantaian terhadap rakyat Palestina masih terjadi hingga hari ini, termasuk dalam kampanye militer genosida Israel di Gaza. Salah satu contoh yang paling tragis adalah “Pembantaian Tepung”, di mana pasukan Israel menembaki Penduduk Palestina yang sedang mencari bantuan makanan dari truk-truk bantuan.
Tragedi pertama terjadi pada 29 Februari 2024, ketika setidaknya 118 Penduduk Palestina terbunuh dan 760 lainnya terluka di Jalan Al-Rashid, Kota Gaza. Mereka ditembak saat mencoba mendekati truk bantuan. Jenazah dan korban luka ditemukan dalam kondisi berlumuran tepung dan darah.
Sejak 2 Maret 2024, Israel juga telah memberlakukan blokade total terhadap semua bantuan kemanusiaan ke Gaza, termasuk air, makanan, dan obat-obatan. PBB memperingatkan bahwa waktu semakin menipis karena malnutrisi dan ancaman kelaparan terus memburuk.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa sejak dimulainya blokade, 57 anak-anak telah meninggal dunia akibat dampak kelaparan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Palestina.
“Jika situasi ini terus berlangsung, hampir 71.000 anak di bawah usia lima tahun diperkirakan akan mengalami malnutrisi akut dalam 11 bulan ke depan,” kata WHO.
Naksa 1967
Dalam bahasa Arab, Naksa berarti “kemunduran” atau “setback”, merujuk pada kekalahan koalisi Arab yang terdiri dari Mesir, Yordania, dan Suriah dalam perang enam hari melawan Israel pada tahun 1967. Akibat perang ini, lebih dari 300.000 Penduduk Palestina terpaksa mengungsi dari Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Israel juga mulai menduduki secara militer wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, yang terus berlangsung hingga hari ini.
Operasi Perlawanan 7 Oktober 2023
Pada tanggal 7 Oktober 2023, kelompok-kelompok perlawanan Palestina meluncurkan Operasi Badai Al-Aqsha (Al-Aqsha Flood), yang oleh juru bicara Brigade Al-Quds, Abu Hamza, disebut sebagai “operasi paling besar dan paling berhasil dalam sejarah konflik Arab-Israel”.
Menurut pihak Israel, sekitar 1.200 tentara dan warga sipil Israel tewas dalam operasi ini, ketika para pejuang perlawanan berhasil menembus pagar pembatas antara Gaza yang terkepung dan wilayah Israel. Beberapa laporan media Israel menyebut bahwa sejumlah warga Israel kemungkinan tewas akibat tembakan dari pihak mereka sendiri (friendly fire).
Sebagai balasan, Israel meluncurkan serangan militer besar-besaran ke Jalur Gaza, yang hingga kini telah menewaskan lebih dari 52.000 orang dan melukai lebih dari 118.000 lainnya. Lebih dari 14.000 orang masih dinyatakan hilang.
Pendudukan di Tepi Barat
Tepi Barat yang dihuni sekitar 3,3 juta Penduduk Palestina masih berada di bawah pendudukan Israel, yang terus memperluas permukiman ilegal dan melakukan perampasan tanah. Sekitar 700.000 pemukim ilegal Israel kini tinggal di tanah Palestina yang dicaplok.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.
“Israel wajib segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengosongkan seluruh pemukim dari tanah yang diduduki,” menurut keputusan ICJ.
Pengadilan juga menyatakan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta sistem yang menopangnya, melanggar hukum internasional.
Organisasi Israel Peace Now mencatat bahwa selama tahun 2024 saja, sebanyak 24.258 dunam atau 2.425,8 hektare tanah Palestina diumumkan sebagai “Tanah Negara Israel”, hampir setengah dari seluruh tanah yang dinyatakan demikian sejak Perjanjian Oslo.
“Sekitar 59 pos pemukiman ilegal baru telah dibangun, sebagian besar adalah pos pertanian yang terlibat dalam perampasan tanah dan pengusiran sistematis terhadap Penduduk Palestina,” kata Peace Now.
Sebagai perbandingan, rata-rata pos yang dibangun setiap tahun antara 1996 hingga awal 2023 hanya sekitar 7 pos saja.
Operasi Tembok Besi 2025
Pada Januari 2025, Israel meluncurkan Operasi Tembok Besi (Iron Wall), yang berfokus pada kota Jenin dan Tulkarem di Tepi Barat serta kamp-kamp pengungsi di sekitarnya.
Menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA, lebih dari 40.000 Penduduk Palestina telah dipaksa mengungsi, dan ratusan rumah dihancurkan oleh tentara Israel.
Selama periode ini, tercatat 40 Penduduk Palestina dibunuh Israel di Jenin dan 13 tewas di Tulkarem, termasuk seorang anak dan dua Perempuan, salah satunya sedang hamil delapan bulan.
Diaspora Palestina
Menurut UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina), saat ini lebih dari 5 juta pengungsi Palestina tersebar di seluruh wilayah Timur Tengah.
PBB menyatakan bahwa rakyat Palestina terus mengalami pengusiran dan penghilangan hak akibat permukiman ilegal, penggusuran paksa, perampasan tanah, dan penghancuran rumah oleh Israel.
Kasus Genosida di Mahkamah Internasional
Sementara itu, di Tengah genosida Israel yang masih berlangsung dan telah membunuh lebih 50.000 penduduk Palestina, Jalur Gaza menghadapi kondisi yang semakin memburuk, dengan risiko kelaparan yang meningkat akibat blokade Israel yang menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan. Lebih dari setengah juta penduduk Palestina di Gaza terancam kelaparan, dan lebih dari 65.000 anak-anak menderita malnutrisi akut. PBB dan organisasi internasional lainnya mendesak agar bantuan segera diberikan untuk mencegah bencana kemanusiaan lebih lanjut.
Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh Israel telah melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida melalui serangan militer di Gaza.
(T.FJ/S: Palestine Chronicle)