DEN HAAG, NPC – Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (24/05/2024) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militernya di kota Rafah, selatan Gaza dan menarik pasukannya dari wilayah tersebut.
Perintah tersebut diumumkan menyusul laporan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.
Keputusan ICJ adalah yang ketiga kali dalam tahun ini, di mana 15 Dewan Hakim setuju mengeluarkan perintah sementara memerintah Israel mundur dari Rafah demi menghentikan jatuhnya korban jiwa lebih banyak.
Predisen ICJ, Nawaf Salam, mengatakan bahwa langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh ICJ pada Maret lalu tidak sepenuhnya mengatasi situasi di Gaza. Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan yang dapat merusak kehidupan rakyat sipil Gaza baik secara keseluruhan atau sebagian.
Para pengacara Afrika Selatan telah meminta ICJ di Den Haag pekan lalu untuk memberlakukan langkah-langkah darurat, mengatakan bahwa serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk memastikan perlindungan dan kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Salam mengatakan 800.000 orang terlantar dan kehilangan tempat tinggat. Dia tidak percaya kata-kata Israel bahwa rakyat Gaza mendapat perlindungan dan akses kemanusiaan. “Tidak ada bukti tentang itu,” tegasnya.
“Itulah mengapa pengadilan sekarang telah membuat perintah yang sangat kuat bahwa Israel harus segera menghentikan serangan dan operasi militernya di Rafah dan menarik pasukannya dari sana.
ICJ juga mendorong Israel untuk kembali penyeberangan perbatasan demi pendistribusian bantuan kemanusiaan. Dia juga menegaskan bahwa pengamat dari PBB harus segera mendapat akses untuk memastikan bahwa tidak ada bukti dari kemungkinan kejahatan perang di Gaza.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai kemajuan dalam menerapkan langkah-langkah yang diperintahkan oleh institusi tersebut.
(T.RS/S:Aljazera)