Lebih Dari 80 Negara Tolak Ekspansi Israel di Wilayah Tepi Barat Palestina

New York, NPC – Lebih dari 80 negara anggota PBB dan  sejumlah organisasi internasional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam, mengecam keras keputusan Israel untuk memulai proses pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat dengan status “lahan negara.” Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperluas kontrol atas wilayah Palestina yang diduduki.

Pernyataan bersama itu disampaikan oleh kelompok Arab dan negara-negara pendukung dalam konferensi pers di markas besar PBB di New York City. Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menegaskan bahwa keputusan sepihak Israel bertentangan dengan hukum internasional dan harus segera dibatalkan.

“Kami mengutuk keras keputusan dan langkah sepihak yang bertujuan memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat. Kebijakan ini melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional,” ujarnya, seraya menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aneksasi.

Dinilai Ubah Demografi Wilayah Palestina

Negara-negara tersebut juga menolak langkah yang dianggap berupaya mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan itu dapat merusak upaya perdamaian dan mengancam peluang tercapainya kesepakatan yang mengakhiri konflik.

Pernyataan itu kembali menegaskan komitmen terhadap resolusi-resolusi PBB, hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta implementasi solusi dua negara sebagai jalan menuju stabilitas kawasan.

Penyitaan Ratusan Hektar Lahan Palestina

Seorang pejabat Palestina menyebut Israel telah menyita sekitar 200 hektar lahan di wilayah Nablus, tepatnya di kota Sebastia dan Burqa. Area tersebut mencakup situs arkeologi serta lahan pertanian, termasuk kebun zaitun milik warga Palestina.

Ketua Komisi Perlawanan terhadap Permukiman Palestina, Moayad Shaaban, mengatakan perintah penyitaan merupakan kelanjutan dari rencana yang diumumkan sebelumnya pada Januari 2025. Ia menilai langkah itu sebagai penggunaan perangkat hukum secara selektif demi tujuan ekspansi permukiman serta bentuk serangan terhadap warisan budaya Palestina.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menargetkan lokasi arkeologi, tetapi juga wilayah sekitarnya, yang berpotensi berdampak pada ruang hidup dan lahan pertanian masyarakat setempat.

Jalan Menuju Aneksasi?

Pemerintah Israel pada Minggu menyetujui RUU yang memungkinkan tanah Palestina didaftarkan sebagai milik negara untuk pertama kalinya menduduki wilayah itu pada 1967. Kebijakan ini terutama menyasar Area C, sekitar 61%  wilayah Tepi Barat, yang berada di bawah kendali penuh Israel.

Jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah, lahan tersebut berpotensi diambil alih oleh negara. Para pejabat Palestina memperingatkan bahwa langkah ini dapat membuka jalan bagi aneksasi de facto dan mengikis kemungkinan berdirinya negara Palestina sebagaimana diamanatkan berbagai resolusi internasional.

Sejak perang di Jalur Gaza pecah pada Oktober 2023, Israel juga dilaporkan meningkatkan operasi militer di Tepi Barat, termasuk penangkapan, pengusiran, serta perluasan permukiman. Data Palestina mencatat sedikitnya 1.114 warga gugur, sekitar 11.500 terluka, dan lebih dari 22.000 ditahan di Tepi Barat.

(T.RS/S:MEMO)

You might also like