Gaza, NPC – Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa, Navi Pillay, sebagaimana dilansir Middle East Eye, pada Senin (06/10/2025), mengkritik rencana 20 poin Presiden AS Donald Trump terkait Gaza, yang dinilai melanggar hukum internasional karena mengecualikan partisipasi rakyat Palestina dalam pemerintahan transisi.
Ia juga menegaskan bahwa usulan gencatan senjata tidak mengubah temuan PBB bahwa Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida.
Pekan lalu, Trump mengumumkan rencana “perdamaian” kontroversial itu bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Rencana tersebut mengedepankan sudut pandang Israel terhadap situasi di Gaza serta kekhawatiran keamanan negara itu.
Rencana yang banyak dikritik sebagai bentuk “pemikiran kolonial” ini menyebutkan bahwa Trump akan duduk bersama mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dalam sebuah komite transisi yang akan mengawasi Jalur Gaza.
Dalam wawancara eksklusif dengan Middle East Eye, Pillay yang merupakan hakim senior asal Afrika Selatan yang kini memimpin Komisi Penyelidikan PBB mengenai Gaza, menegaskan bahwa “kesimpulan komisi tetap berlaku.”
“Israel telah melakukan genosida dan masih terus melakukannya,” ujar Pillay dalam podcast Expert Witness.
“Seruan untuk gencatan senjata saat ini tidak menghapus temuan tentang genosida tersebut.”
Pillay (84 tahun), dikenal luas sebagai tokoh berpengaruh dalam hukum kejahatan internasional dan hak asasi manusia. Ia adalah hakim internasional paling terkemuka asal Afrika Selatan. Pada 1995, ia ditunjuk oleh Presiden Nelson Mandela untuk menjadi hakim di Tribunal Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR), dan menjabat sebagai presidennya dari tahun 1999 hingga 2003. Di sana, ia menghasilkan vonis genosida pertama dalam sejarah hukum internasional.
Ia juga merupakan salah satu hakim pendiri Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan saat ini menjabat sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Internasional (ICJ).
Pillay menyatakan bahwa rencana Trump secara jelas melanggar opini penasihat Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Gaza dan Tepi Barat adalah ilegal dan harus dihentikan tanpa syarat.
Ia juga menyoroti bahwa Israel belum mematuhi Resolusi Majelis Umum PBB tertanggal 18 September 2024, yang meminta Israel menjalankan putusan ICJ dalam waktu satu tahun.
“Rencana ini bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Internasional,” tegasnya.
Mengecualikan Palestina
Pillay juga mengecam rencana tersebut karena tidak melibatkan rakyat Palestina dalam fase transisi.
“Masalah utamanya adalah rakyat Palestina tidak dilibatkan. Padahal mereka bukan hanya seharusnya ikut serta, tapi justru menjadi pihak yang memimpin proses ini, karena mereka mampu memerintah diri mereka sendiri,” ujarnya.
Membatasi Kedaulatan
Sejak rencana itu diumumkan, militer Israel terus melancarkan serangan ke Gaza yang telah membunuh lebih dari seratus penduduk Palestina.
Dalam dua tahun terakhir, militer Israel telah membunuh lebih dari 67.000 penduduk Palestina, di mana hampir setengahnya adalah perempuan dan anak-anak. Sebagian besar infrastruktur dan rumah di wilayah tersebut hancur, serta hampir seluruh dari 2,2 juta penduduknya kehilangan tempat tinggal.
“Rencana ini memungkinkan Israel mempertahankan kendali keamanan besar atas Gaza, dan ini akan membatasi kemerdekaan Gaza serta pada akhirnya merampas kedaulatan rakyat Palestina,” ujar Pillay kepada Middle East Eye.
“Rencana ini harus melibatkan rakyat Palestina. Tidak ada cara lain, dan tidak seharusnya ada cara lain,” tambahnya.
Pekan lalu, sebanyak 36 pakar independen PBB juga mengecam rencana Trump karena gagal memastikan berakhirnya pendudukan dan tidak menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin dalam hukum internasional.
Komisi yang dipimpin Pillay, yang juga beranggotakan mantan Komisioner HAM Australia Chris Sidoti dan mantan Pelapor Khusus PBB Miloon Kothari, menyimpulkan pada 16 September bahwa Israel telah melakukan empat dari lima tindakan yang dilarang dalam Konvensi Genosida 1948, serta menunjukkan adanya niat dari para pemimpin Israel untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok.
Temuan ini sejalan dengan laporan dari berbagai lembaga hak asasi Palestina, Israel, dan internasional yang telah menyuarakan hal serupa dalam dua tahun terakhir. Namun, laporan ini menjadi opini hukum paling otoritatif yang pernah dikeluarkan oleh badan PBB hingga saat ini.
Komisi ini melakukan penyelidikan independen dan menggunakan metodologi yang serupa dengan yang dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
(T.FJ/S: MEE)