Tokyo, NPC– Pemerintah Jepang, pada Selasa (23/07/2024), mengumumkan akan menjatuhkan sanksi untuk pertama kalinya terhadap empat pemukim ilegal Israel karena terlibat dalam kasus kekerasan terhadap penduduk sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Juru bicara pemerintah Tokyo, Hayashi Yoshimasa, menyatakan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat adalah “melanggar hukum internasional dan menghambat realisasi solusi dua negara”. Tokyo telah menyetujui penyitaan aset para pemukim yang terkena sanksi tersebut.
Hayashi Yoshimasa mengakui peningkatan kekerasan pemukim dan mengatakan bahwa Jepang bertujuan untuk menghentikan pemukiman ilegal Israel dengan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk menegakkan sanksi. Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada juga baru-baru ini menerapkan sanksi serupa terhadap pemukim dan sejumlah organisasi Israel.
Pada tanggal 19 Juli, PBB telah mendokumentasikan sekitar 1.000 serangan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat dalam sembilan bulan sejak awal perang genosida Israel di Jalur Gaza, dengan rata-rata empat serangan per hari.
Menurut Kementerian Kesehatan, sebanyak 578 penduduk Palestina dibunuh tentara Israel dan hampir 5.400 lainnya mengalami luka-luka di Tepi Barat yang diduduki.
Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat (19/07), mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pendudukan dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Keputusan tersebut menekankan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas pemukiman ilegal baru dan mengevakuasi semua pemukim ilegal dari wilayah Palestina yang diduduki tersebut.
Pada Jumat (19/07/2024), Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, mengeluarkan keputusan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah tindakan ilegal dan harus diakhiri, serta permukiman Israel di Tepi Barat Palestina harus dievakuasi. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Pelanggaran hukum internasional yang diidentifikasi oleh Mahkamah Internasional meliputi: penggusuran paksa, pembongkaran rumah besar-besaran, pembatasan tempat tinggal dan pembatasan pergerakan penduduk Palestina; pemindahan pemukim Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan penjagaan kehadiran mereka di tanah Palestina; kegagalan pemerintah Israel dalam mencegah atau menghukum serangan pemukim ilegal Israel terhadap penduduk Palestina; membatasi akses penduduk Palestina terhadap air; penggunaan sumber daya alam oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina; perluasan hukum Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Otoritas pendudukan Israel membangun lebih dari 199 permukiman ilegal dan 256 pos terdepan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki, di mana lebih dari 900.000 pemukim Israel tinggal, termasuk 350.000 di Yerusalem Timur yang diduduki. Pasukan pendudukan dan pemukim Israel ini melakukan serangan hampir setiap hari terhadap penduduk Palestina dan properti mereka di wilayah Palestina yang diduduki.
Meskipun tinggal di wilayah yang sama, penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki tunduk pada hukum militer Israel. Namun, pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman atau komunitas permanen khusus Yahudi yang dibangun di tanah Palestina, tunduk pada sistem hukum sipil Israel.
(T.FJ/S: The Cradle, Palinfo)