Israel Setujui Undang-Undang Deportasi yang Menargetkan Keluarga Palestina

Tel Aviv, NPC – Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (06/11/2024), memberikan persetujuan akhir terhadap sebuah undang-undang kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk mendeportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam operasi perlawanan bersenjata terhadap warga Israel.

Undang-undang yang dikenal dengan “Undang-Undang Deportasi” ini mencerminkan langkah signifikan dalam kebijakan represif Israel terhadap penduduk Palestina yang terlibat dalam perlawanan terhadap Israel. Dengan persetujuan suara 61-41, undang-undang ini memberikan wewenang kepada pihak berwenang Israel untuk mendeportasi anggota keluarga Palestina yang dianggap terlibat dalam serangan perlawanan, bahkan jika mereka tidak secara langsung terlibat dalam aksi tersebut.

Menargetkan Keluarga Pejuang Palestina

Undang-undang ini mengatur bahwa keluarga dari individu yang dianggap terlibat dalam “operasi perlawanan” terhadap Israel, seperti orang tua, saudara kandung, anak-anak, dan pasangan, bisa dideportasi, meskipun mereka tidak terlibat dan tidak mengetahui apa pun tentang kerabatnya tersebut.

Deportasi ini dapat dilakukan jika pihak berwenang Israel menganggap mereka mengetahui rencana serangan teroris tanpa melaporkannya atau mencegahnya. Bahkan jika anggota keluarga tersebut hanya dianggap mendukung atau memberikan simpati terhadap aksi perlawanan, mereka juga bisa menjadi sasaran deportasi.

Lebih jauh lagi, undang-undang ini memberikan polisi Israel kewenangan yang lebih luas untuk mengeksekusi deportasi tersebut, termasuk menggunakan kekerasan yang dianggap wajar, dan mengusir individu dari tempat tinggal mereka, baik di wilayah yang diduduki pada tahun 1948 maupun di Yerusalem Timur.

Baca Juga:

Kewenangan Polisi untuk Melaksanakan Deportasi dengan Kekerasan

Undang-undang ini juga memberikan wewenang lebih kepada polisi untuk melaksanakan deportasi, yang termasuk hak untuk memasuki tempat-tempat pribadi, mengusir individu, dan menggunakan kekerasan yang dianggap wajar dalam proses deportasi. Bagi warga negara Israel, deportasi dapat dilakukan selama minimal tujuh tahun hingga maksimal 15 tahun, sementara bagi warga negara non-Israel, hukuman deportasi dapat berlangsung antara 10 hingga 20 tahun.

Kewenangan ini, yang diatur dalam undang-undang, memberikan instrumen baru bagi pemerintah Israel untuk menekan keluarga yang dianggap berperan dalam aksi-aksi perlawanan terhadap negara mereka.

Targetkan Anak-Anak dan Sekolah-Sekolah Palestina

Undang-undang ini juga menyasar anak-anak yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap sebagai “terorisme”. Anak-anak yang dianggap terlibat, bahkan dalam kegiatan yang lebih luas seperti protes, dapat dihukum penjara sejak usia 12 tahun. Selain itu, sekolah-sekolah Palestina, terutama di Yerusalem Timur yang diduduki, juga menjadi sasaran kebijakan ini. Israel mengklaim bahwa institusi pendidikan tersebut menghasut anak-anak untuk melawan negara Israel, sehingga dana pendidikan bisa dihentikan oleh kementerian pendidikan.

Undang-undang deportasi ini juga muncul setelah adanya undang-undang lain yang disahkan oleh Knesset, yang memberi izin kepada kementerian pendidikan untuk mencegah pengalihan dana ke sekolah-sekolah tertentu dengan alasan bahwa “tindakan teroris” bisa terjadi. Hal ini untuk menyasar sekolah-sekolah Palestina, terutama sekolah-sekolah Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, dengan klaim bahwa institusi-institusi pendidikan ini menghasut anak-anak untuk menentang negara Israel.

Peningkatan operasi perlawanan Palestina di kota-kota Israel menjadi latar belakang lahirnya undang-undang ini. Sejak dimulainya serangan militer besar-besaran Israel di Gaza, yang dianggap sebagai genosida, serangan-serangan perlawanan semakin meningkat.

Serangan terhadap UNRWA dan Pembatasan Kebebasan Pendidikan

Selain itu, dalam upaya untuk memperketat kontrol atas penduduk Palestina dan pengaruh internasional terhadap mereka, bulan lalu, Knesset juga mengesahkan dua undang-undang yang melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah Israel, Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur yang diduduki. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi bantuan internasional kepada pengungsi Palestina dan memperkuat kontrol Israel atas wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari negara mereka.

Undang-undang ini dapat dikategorikan sebagai bentuk hukuman kolektif, yang dilarang oleh hukum internasional. Hukuman kolektif merujuk pada penghukuman suatu kelompok (seperti keluarga atau komunitas) atas tindakan individu-individu di dalamnya. Menurut Konvensi Jenewa, penghukuman kolektif dalam bentuk apapun adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.

Genosida Berlanjut

Sejak tanggal 7 Oktober 2023 hingga saat ini, dengan dukungan Amerika dan Eropa, tentara Israel terus melanjutkan genosida penduduk Palestina di Jalur Gaza dan juga melakukan serangan di berbagai kawasan di Tepi Barat. Pesawat tempur Israel mengebom kawasan di sekitar rumah sakit, gedung, apartemen, dan rumah penduduk sipil Palestina. Israel juga mencegah dan memblokade masuknya air, makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke Jalur Gaza.

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Kamis (07/11), mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi sekitar 43.391 orang dan 102.357 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan. Lebih 10.000 orang dinyatakan hilang, di tengah kerusakan besar-besaran pada bidang kesehatan dan infrastruktur, serta krisis kelaparan yang merenggut nyawa puluhan anak-anak.

Sementara itu, kekejaman Israel juga meningkat di Tepi Barat termasuk Yerusalem timur, di mana lebih 779 penduduk Palestina dibunuh Israel, termasuk 146 anak-anak, sejak 7 Oktober 2023. Lebih 5.600 penduduk Palestina terluka akibat kekerasan dan kejahatan tentara dan pemukim ilegal Israel.

Israel juga melakukan pembantaian di Lebanon, dengan rutin menyerang wilayah selatan Lebanon dan bahkan menyerang Beirut, ibu kota Lebanon. Israel membunuh 3.103 penduduk Lebanon dan lebih dari 13.856 terluka akibat serangan Israel sejak 8 Oktober 2023.

(T.FJ/S: The Cradle, Mondoweiss)

 

You might also like