Israel Ancam Caplok Tepi Barat Jika Prancis dan Inggris Akui Negara Palestina

Yerusalem, NPC – Israel mengancam Prancis dan Inggris bahwa jika mereka mengakui Negara Palestina, Tel Aviv akan mengambil tindakan dengan mencaplok sebagian wilayah pendudukan di Tepi Barat. Hal ini dilaporkan oleh surat kabar Haaretz pada Senin (26/05/2025).

Berdasarrkan laporan tersebut, “Menteri Urusan Strategis Israel, Ron Dermer, memperingatkan Inggris dan Prancis bahwa Israel mungkin akan mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat jika mereka mengakui Negara Palestina”.

Dermer baru-baru ini berbicara dengan Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, dan memperingatkan bahwa Israel mungkin akan mengambil langkah sepihak jika ada pengakuan internasional terhadap Negara Palestina.

Seorang diplomat asing yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada Haaretz bahwa langkah-langkah tersebut bisa mencakup melegalkan permukiman ilegal yang dibangun oleh pemukim Yahudi serta mencaplok wilayah Area C di Tepi Barat.

Sebelumnya, Israel Hayom juga melaporkan bahwa Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menyampaikan pesan serupa kepada mitra dari Eropa dan Prancis, serta kepada pejabat dari negara-negara lain.

Saar bahkan memberikan peringatan secara terbuka saat konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul, yang berkunjung ke Israel dua minggu lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Menlu Jerman menyatakan bahwa ia mendukung solusi dua negara, tetapi menentang “pengakuan dini terhadap Negara Palestina”. Negara-negara Eropa semakin vokal mengkritik Israel, terutama setelah dimulainya operasi militer brutal Israel yang dinamakan Gideon’s Chariots di Jalur Gaza.

Ketegangan juga meningkat antara Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang baru-baru ini mengisyaratkan bahwa Paris tengah merencanakan pengakuan resmi terhadap Negara Palestina.

Bulan depan, akan diadakan konferensi PBB yang dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi untuk menghidupkan kembali gagasan solusi dua negara. Namun, Israel secara tegas menolak kemungkinan berdirinya Negara Palestina.

Laporan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat yang diduduki, serta perluasan wilayah permukiman ilegal.

Dalam keputusan besar yang menuai kontroversi, kabinet Israel pada 13 Mei lalu memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat, wilayah yang mencakup sekitar 60 persen dari seluruh Tepi Barat dan menjadi lokasi sebagian besar permukiman Israel.

Langkah ini, yang didorong oleh menteri-menteri sayap kanan seperti Israel Katz dan Bezalel Smotrich, oleh banyak pihak dikritik sebagai bentuk aneksasi sepihak atas tanah Palestina.

Sejak berkuasa pada November 2022, pemerintah Israel terus melakukan persiapan untuk mencaplok wilayah Palestina secara ilegal.

Area C mencakup sebagian besar lahan pertanian, sumber daya alam, dan ruang terbuka yang masih tersedia di Tepi Barat. Sekitar 300.000 warga Palestina tinggal di Area C, sering kali tanpa infrastruktur dasar karena dibatasi oleh Israel.

Area C adalah masa depan Negara Palestina. Jika Negara Palestina akan berdiri secara penuh, maka Area C adalah kuncinya, karena luas, subur, dan menjadi penghubung antar kota besar di Tepi Barat.

Kontrol atas tanah dan sumber daya. Area C memiliki tanah pertanian terbaik, akses ke air tanah, serta lokasi strategis. Tanpa akses ke Area C, ekonomi Palestina sulit berkembang.

Tempat utama pembangunan permukiman ilegal Israel. Hampir semua permukiman Israel di Tepi Barat dibangun di Area C, dan terus bertambah. Ini membuat tanah Palestina semakin sedikit.

Menurut hukum internasional (terutama Konvensi Jenewa Keempat), wilayah yang diduduki secara militer tidak boleh diperlakukan sebagai milik negara pendudukan. Israel, sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat sejak 1967, tidak berhak mencaplok tanah atau memindahkan penduduknya sendiri ke wilayah itu.

Rumah Palestina Dihancurkan dan Permukiman Ilegal Israel Terus Tumbuh

Wilayah Area C di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup sekitar 61% dari total wilayah Tepi Barat, semakin hari menjadi saksi nyata ketimpangan kebijakan antara penduduk Palestina dan pemukim Israel. Berdasarkan laporan terbaru dari PBB (OCHA), sepanjang awal tahun 2025 hingga Mei saja, Israel telah menghancurkan sedikitnya 580 bangunan milik warga Palestina di Area C.

Di antara struktur yang dihancurkan tersebut, terdapat 88 unit bantuan kemanusiaan, seperti tenda dan tempat penampungan yang disediakan oleh organisasi internasional. Akibatnya, hampir 600 orang—termasuk banyak anak-anak—terpaksa kehilangan rumah mereka, menjadi pengungsi di tanah kelahiran mereka sendiri.

Hal yang membuat situasi ini lebih mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2024, jumlah bangunan yang dihancurkan hanya 242, dan pengungsi tercatat sebanyak 98 orang. Artinya, jumlah bangunan yang dihancurkan naik lebih dari dua kali lipat, sementara jumlah orang yang terdampak melonjak lima kali lipat hanya dalam setahun.

Sementara penduduk asli Palestina menghadapi pembongkaran rumah dan larangan membangun, permukiman Israel justru terus tumbuh dengan cepat di wilayah yang sama. Data dari organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, Israel menyetujui pembangunan lebih dari 12.000 unit rumah baru di permukiman ilegal di Tepi Barat. Selain itu, 26 pos pemukiman baru didirikan, dan 21 komunitas Palestina dipaksa meninggalkan tanah mereka.

Perkembangan ini tidak berhenti di sana. Pada Februari 2025, pemerintah Israel kembali mengumumkan rencana pembangunan 1.170 unit rumah ilegal tambahan di empat permukiman yang strategis: Gvaot, Itamar, Shaarei Tikva, dan Givat Zeev. Langkah-langkah ini secara langsung bertentangan dengan hukum internasional, yang secara tegas melarang negara pendudukan Israel memindahkan warganya ke wilayah Palestina yang didudukinya, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Jenewa Keempat.

Para pengamat dan organisasi HAM menganggap kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk diskriminasi terstruktur, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang Israel untuk menguasai Area C secara de facto. Dengan mendaftarkan tanah Palestina atas nama pemukim, menghancurkan rumah yang dianggap “ilegal” (karena tidak mendapat izin dari otoritas pendudukan), dan membangun permukiman baru, Israel secara sistematis menghapus kehadiran penduduk Palestina dari wilayah yang secara hukum internasional bukan miliknya.

Merupakan Kejahatan Perang

Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk, menyebutkan bahwa perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang dan berisiko menghilangkan setiap kemungkinan praktis berdirinya negara Palestina yang layak

Volker Turk mengatakan telah terjadi percepatan drastis dalam pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, pada saat yang sama ketika Israel melancarkan perang tanpa henti di wilayah Palestina di Gaza. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengatakan pembangunan dan perluasan permukiman sama saja dengan pemindahan penduduk sipil Israel ke wilayah yang diduduki.

“Pemindahan tersebut merupakan kejahatan perang yang dapat melibatkan tanggung jawab pidana individu dari mereka yang terlibat,” katanya dalam sebuah laporan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

(T.FJ/S: The CradleOCHA)

 

You might also like