Jalur Gaza, NPC – Pemerintah Belgia pada Selasa (23/12/2025), resmi mengajukan permohonan intervensi ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan kejahatan genosida di Jalur Gaza.
Langkah ini menambah tekanan diplomatik terhadap Tel Aviv yang kini menghadapi sorotan global atas perang berkepanjangan dan dampaknya terhadap 2,4 juta warga Gaza.
Dalam pernyataan resminya, ICJ menyebut Belgia mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional, yang memungkinkan negara ketiga memberikan pandangan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan konvensi internasional.
Belgia menyatakan fokus utamanya terletak pada pasal-pasal 1 hingga 6 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, khususnya Pasal 2 mengenai interpretasi “niat spesifik” (specific intent) sebagai unsur pembuktian genosida.
Belgia, yang sebelumnya telah mengakui Negara Palestina serta menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Israel, mendorong ICJ mempertegas batasan hukum internasional terkait tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Mahkamah meminta Afrika Selatan dan Israel mengajukan tanggapan tertulis atas intervensi Belgia, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 aturan internal ICJ. Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari pemerintah Israel.
Israel melancarkan perang di Gaza sejak 7 Oktober 2023 yang menurut Kementerian Kesehatan Gaza telah menelan sekitar 71.000 korban jiwa dari warga Palestina dan melukai lebih dari 171.000 lainnya, mayoritas perempuan dan anak.
Meskipun gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2024, Israel terus melakukan pelanggaran harian yang telah menyebabkan 406 korban jiwa tambahan dalam dua bulan terakhir.
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida melalui operasi militernya di Gaza. Sejak itu, sejumlah negara, termasuk Turki, Brasil, Kolombia, Irlandia, Meksiko, dan Spanyol, mengajukan intervensi serupa.
Israel Abaikan Perintah ICJ, Gaza Masuk Masa Kelaparan
ICJ mengeluarkan dua set langkah darurat pada 26 Januari dan 28 Maret 2024, termasuk kewajiban Israel menjamin masuknya bantuan kemanusiaan, layanan esensial, dan perawatan medis bagi 2,4 juta warga Gaza. Namun Tel Aviv terus menutup sebagian besar akses masuk ke wilayah tersebut, menyebabkan tingkat kelaparan ekstrem yang kini diklasifikasikan sebagai “kelaparan massal” oleh badan-badan kemanusiaan.
ICJ Tegaskan Pendudukan Israel “Tidak Sah”
Pada 29 Juli 2024, ICJ juga menerbitkan opini konsultatif yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina sebagai “ilegal”, dan menegaskan bahwa organisasi internasional, termasuk PBB, memiliki kewajiban tidak mengakui kondisi yang dihasilkan dari pendudukan tersebut.
Tekanan Hukum Ganda: ICJ dan ICC
Sementara ICJ menangani sengketa antarnegara, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memproses individu. Pada 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak berdirinya negara Israel pada 1948 melalui pendudukan dan pengusiran ratusan ribu warga Palestina oleh milisi Zionis, perang dan pendudukan berlanjut hingga hari ini. Langkah Belgia bergabung dalam gugatan Afrika Selatan menandai peningkatan tekanan internasional yang berpotensi membentuk dinamika baru dalam upaya pertanggungjawaban hukum atas perang Gaza.