Ekosida sebagai Alat Israel Menghancurkan Ekosistem dan Identitas Palestina

Seorang wanita Palestina memeluk pohon zaitun yang telah dirusak oleh pemukim Israel di dekat Nablus pada 2005 (Sumber: Nasser Ishtayeh dikutip dari Middle East Eye)

Kolonialisme pemukim (settler colonialism) tidak akan lepas kaitannya dengan praktik ekosida, yakni perusakan alam dan tatanan ekosistem pada wilayah yang diduduki. Sekilas kemungkinan kita hanya menilainya sebagai dampak sampingan dari peperangan. Padahal, bila ditelusur lebih dalam, tindakan ekosida dalam konteks Israel di Palestina ini kasusnya lebih berat karena bersifat terstruktur. Kekerasan bersenjata Israel yang telah banyak dikategorikan sebagai genosida juga menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan sumber daya alam di wilayah tersebut. Jika ditarik benang merahnya, praktik ekosida dapat berujung pada penghapusan identitas, baik bagi warga Palestina, atau bahkan bagi wilayah Palestina itu sendiri. Mengapa bisa demikian?

Memahami Ekosida

Hutan diratakan, lahan pertanian dihancurkan, sumur diracuni, pohon-pohon zaitun ditebang. Semua ini menunjukkan bagaimana ekosida telah menjadi strategi pendudukan Israel demi memutuskan hubungan warga Palestina dengan tanahnya sendiri. Sebenarnya, apa yang membedakan antara kerusakan lingkungan sebagai dampak konflik bersenjata biasa dengan ekosida sebagai perusakan lingkungan yang sistematis? Mari simak Pasal 8(2)(b)(4) Konvensi Roma 1998:

Secara sengaja melancarkan serangan meskipun mengetahui bahwa serangan tersebut akan menimbulkan korban jiwa, cedera pada warga sipil, kerusakan pada warga sipil, atau kerusakan yang meluas, jangka panjang, dan parah pada lingkungan alam yang jelas-jelas berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer langsung dan konkret yang diharapkan.[1]

Selain itu, tindakan Israel juga dikategorikan melanggar pasal 35 ayat 3 Protokol Tambahan I tahun 1977, yang melarang menggunakan alat dan cara yang dapat mengakibatkan kerusakan yang hebat, meluas, dan berjangka waktu lama terhadap lingkungan alam. Pasal 55 protokol yang sama bahkan menegaskan perlunya perlindungan terhadap lingkungan alam karena kerusakan alam yang meluas dalam jangka waktu panjang dapat berdampak buruk pada kesehatan serta kelangsungan hidup penduduk.[2]

Apakah ekosida bisa dikaitkan dengan genosida? Jawabannya adalah bisa. Ekosida sebagai perusakan ekologi penduduk asli sejalan dengan tindakan untuk menciptakan ruang yang ekslusif bagi pemukim ilegal. Upaya Israel dalam mendegradasi lingkungan tampak pada tindakan perampasan tanah, pengancuran pemukiman dengan kekerasan, operasi militer, dan kebijakan diskriminatif.[3] Keseluruhan praktik tersebut menjadi bagian dari proyek Zionisme dalam memusnahkan populasi Palestina secara bertahap, dan seringkali tersamarkan sebagai konflik bersenjata biasa. Rusaknya struktur tanah akibat serangan bersenjata, berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi serta kebutuhan asupan makanan penduduk. Oleh karena itu, tak jarang kita menyaksikan penduduk Palestina mengalami kelaparan masal dan kehilangan pekerjaan dalam bidang pertanian.

 

Pohon Zaitun, Sumur Air, dan Tanah Dihancurkan

Palestina dipandang sebagai lokasi yang strategis dengan kekayaan alam yang menarik bagi Zionis. Sektor pertanian telah menyumbang sebesar 7.1% PDB Palestina dan berkontribusi dalam mencapai ketahanan pangan penduduknya. Sekitar 46% kebutuhan pangan rakyat Palestina dipenuhi dari produksi pertanian dalam negeri, sementara sisanya bergantung pada proses impor. Namun, Israel telah menutup jalur impor pangan dan menolak akses bantuan pangan kepada penduduk Palestina.[4] Deretan krisis ini kian parah sejak peristiwa 7 Oktober 2023 silam.

Sebelum agresi tersebut, Palestina mampu mencapai swasembada untuk sayuran, minyak zaitun, dan telur, dengan tingkat swasembada produk susu mencapai 87%. Namun, sebuah studi berbasis citra satelit melaporkan bahwa sebanyak 70% rumah kaca yang menjadi tumpuan penduduk Palestina dalam memproduksi sayurannya, telah hancur akibat agresi Israel. Selain itu, sebanyak 70% tanaman dan pohon juga telah hancur. Berdasarkan laporan Biro Pusat Statistik atau PCBS tahun 2023, terjadi kerugian dalam sektor pertanian di Gaza sekitar USD 2 juta per hari akibat agresi brutal yang dilakukan oleh militer Israel. Ini ditafsirkan sebagai penargetan yang disengaja terhadap lahan pertanian di Gaza utara, yang mana wilayah ini mencakup sepertiga dari lahan pertanian, sayuran, dan pepohonan di Gaza.[5]

Masih di wilayah Gaza, investigasi yang dilakukan oleh Forensic Architecture semakin memperjelas fakta lapangan.[6] Tim melakukan investigasi terhadap keluarga Abu Suffiyeh yang selama dekade terakhir ini membudidayakan kebun zaitun, jeruk, dan delima di distrik Jabaliya Timur. Dalam citra yang dipotret, terlihat kebun keluarga Abu Suffiyeh pada 2019 masih tumbuh subur.

Kebun milik keluarga Abu Suffiyeh pada tahun 2019. Sumber: Ain Media Gaza yang dikutip dari website Forensic Architecture

Kemudian pada November 2023, tepat sebulan setelah agresi Israel terhadap Gaza, kondisi kebun keluarga Abu Suffiyeh tampak rusak dan hancur. Citra satelit dari Januari 2024 memperlihatkan bahwa lahan pertanian tersebut terkena invasi darat Israel. Lahan ini  berubah dari yang sebelumnya merupakan area pertanian, kemudian menjadi pos militer Israel. Buldoser telah membangun pos militer dengan cara meninggikan tanggul tanah, sehingga jalan baru pun dibangun di sepanjang lanskap tersebut.

Citra satelit  (© Planet Labs PBC)  dari Januari 2024 memperlihatkan kebun keluarga Abu Suffiyeh mengalami kehancuran (berwarna putih) dan pembangunan pos militer serta jalan baru (berwarna kuning)

Perlu diketahui bahwa Israel terus berupaya memisahkan Jalur Gaza dengan wilayah Tepi Barat dalam segi politik dan geografisnya. Blokade Gaza yang dilakukan Israel sejak 2007 adalah contohnya. Penduduk Gaza mengalami kesulitan untuk pergi ke luar wilayahnya, bahkan ke Tepi Barat sekalipun. Meski tidak bisa dibandingkan dengan kehancuran yang terjadi di Gaza, wilayah Tepi Barat adalah saksi kengerian dari perluasan pemukiman Yahudi Zionis, serangan militer, bentrokan antar penduduk atau dengan militer Israel, pembunuhan pemuda, dan termasuk kehancuran ekologi.

Tepi Barat memiliki lanskap beragam yang menjadi penopang utama ketahanan pangan Palestina. Bagian baratnya berada di ketinggian 200 m di atas permukaan laut. Di sebelah timur perbukitan terdapat Lembah Yordan yang berada 276 m di bawah permukaan laut di sekitar kota Yerikho. Lembah ini dikenal sebagai lumbung sayuran Tepi Barat, tempat desa-desa termasuk kota Yerikho memiliki pertanian irigasi yang melimpah. Di barat dan utara perbukitan, terdapat dataran pantai yang membentuk distrik Qalqilya, Tulkarim, dan Jenin, yang bersama-sama merupakan lokasi lebih dari 50% produksi minyak zaitun nasional. Di sebelah selatan perbukitan terdapat pinggiran Gurun Naqab, yang diwakili oleh kota Hebron. Kota Hebron menjadi pusat produksi anggur Tepi Barat, sekaligus menjadi tempat sebagian besar kegiatan peternakan berlangsung. Berdasarkan perjanjian Oslo 1994, 60% wilayah dari Tepi Barat yang mencakup sebagian besar lahan pertanian dan sumber daya alam ini berada di bawah kendali administratif dan militer Israel.[7]

Sebelum peristiwa Nakba tahun 1948, Palestina merupakan tempat bagi hampir 6 juta pohon zaitun dan telah lama menjadi pilar utama perekonomian pertanian di Palestina. Di wilayah Tepi Barat, pohon tersebut tumbuh subur dengan sekitar 10 juta yang berbuah. Pohon zaitun mencakup 85% dari total pohon buah di seluruh wilayah Palestina dan berkontribusi dalam menyumbang 4.6% dari PDB Palestina. Budidaya pohon zaitun tidak membutuhkan perawatan yang banyak dibanding dengan tanaman pangan dan cenderung tahan terhadap kekeringan dan penyakit. Oleh karena itu, penduduk Palestina memanfaatkan pohon zaitun sebagai perjuangan ketahanan pangan di tengah pendudukan Israel. Hasil panen pohon zaitun dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan makanan, menghidupi perekonomian, dan melindungi lahan.[8]

Melihat kebermanfaatan tersebut, Israel kemudian menjadikan budidaya pohon zaitun milik penduduk Palestina sebagai target untuk dihancurkan. Sekali lagi, ekosida merupakan bagian dari tindakan genosida. Dengan demikian, ketika beratus-ratus ribu pohon zaitun dihancurkan Israel melalui serangan udara ataupun darat, otomatis penduduk Palestina kehilangan sumber makanan sekaligus penghidupannya. Tingkat produksi zaitun terus menurun sejak pendudukan Israel di Palestina, dan hal ini tidak bermula pada 2023, melainkan sejak 1967.

UN-OCHA membuat perkiraan terkait eksistensi pohon zaitun di Palestina. Sejak 1967 hingga 2011, lebih dari 800.000 pohon zaitun dicabut. Kementerian Pertanian Palestina dan Biro Pusat Statistik melaporkan bahwa lebih dari 278.000 pohon zaitun telah hancur antara tahun 2010 hingga 2023. Laporan tahun 2023 juga mendokumentasikan 379 serangan terhadap Tepi Barat telah mengancurkan 19.000 pohon zaitun.[9] Dapat disimpulkan, bahwa agresi militer Israel juga turut menargetkan pohon zaitun yang telah menjadi penopang hidup penduduk Palestina.

Jika dirangkum, berikut adalah bentuk ekosida Israel selain yang telah disebutkan di atas:[10]

  1. Runtuhnya infrastruktur pembuangan limbah dan pengelolaan air
  2. Bau mesiu dan gas akibat pengeboman
  3. Penyebaran racun pertanian dan zat aditif
  4. Pencemaran serta pengambilan air berlebihan oleh pemukim ilegal
  5. Tambang batu terbuka berskala luas yang merusak kualitas udara dan kesehatan pekerja
  6. Penyerbuan dan pencurian ternak baladi (ternak asli warga Palestina selama berabad-abad)
  7. Pendirian berbagai penghalang yang mencegah petani mengakses lahan terasering mereka

Bagaimana Ekosida Menghapus Identitas Palestina?

Seorang wanita Palestina memeluk pohon zaitun yang telah dirusak oleh pemukim Israel di dekat Nablus pada 2005 (Sumber: Nasser Ishtayeh dikutip dari Middle East Eye)

Operasi militer dan kebijakan rasis Israel secara terus menerus dapat mengancam eksistensi penduduk Palestina di tanahnya sendiri. Serangkaian pemboman, perusakan lingkungan yang sistematis, penghancuran sumber air yang menjadi syarat bertahan hidup, serta perampasan tanah melalui pemukiman ilegal merupakan bentuk nyata ekosida. Dalam setiap kesempatan, militer dan pemukim Israel memanfaatkan situasi ini untuk semakin memarjinalkan penduduk Palestina. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ini tampak dari perusakan masif pohon zaitun yang menjadi identitas Palestina, penumpukan limbah akibat pemukiman ilegal di Tepi Barat, hingga penghancuran tanah melalui agresi militer yang melumpuhkan aktivitas ekonomi rakyat Palestina.

Akibatnya, Palestina terutama Gaza yang diblokade dan Tepi Barat yang terus dijejali pemukiman ilegal Israel, semakin tidak layak huni. Perusakan lingkungan ini dilakukan secara sistematis dengan intensitas yang jauh lebih besar sejak 7 Oktober 2023. Implikasinya adalah semakin memburuknya ekologi di Palestina dan kelangsungan hidup penduduknya.[11] Pada akhirnya, ekosida ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari genosida.

Selain itu, media arus utama Israel seperti The Times of Israel, Jerusalem Post, dan Haaretz, berkontribusi dalam membangun wacana normalisasi kekerasan ekologis terhadap penduduk Palestina, khususnya mengenai wacana pohon zaitun. Narasi yang mereka angkat sering kali melegitimasi tindakan militer Israel sekaligus mengabaikan sejarah keterikatan masyarakat Palestina dengan tanah dan pohon zaitun yang telah menjadi identitas mereka selama berabad-abad.[12] Semua elemen ini bersatu menjadi strategi untuk melegitimasi settler colonialism dalam menghapus masyarakat Palestina dengan cara memutuskan relasi mereka dengan tanahnya.

Penulis: Nadea Salsabila Putri

 

Sumber:

[1] Joni Aasi, “Environmental Harm Resulting from Israeli Bombing of Gaza: Legal Aspects,” Arab Studies Quarterly 4, no. 1 (2025): 36.

[2] “Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 Dan Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban-Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) Dan Bukan Internasional (Protokol II),” Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2003, 48 & 69.

[3] D.A. Jaber, “Settler Colonialism and Ecocide: Case Study of Al-Khader, Palestine,” Taylor & Francis 9, no. 1 (2018): 142.

[4] Arun Kumar, “The Destruction of Agriculture and Mass Starvation in Palestine,” Review of Agrarian Studies, Foundation for Agrarian Studies 14, no. 2 (2024): 70.

[5] Kumar, 70.

[6] Forensic Architecture collaboration with Ain Media Gaza, “No Traces of Life: Israel’s Ecocide in Gaza 2023-2024,” Forensic Architecture, March 29, 2024, https://forensic-architecture.org/investigation/ecocide-in-gaza.

[7] Omar Qassis, “Agriculture and Food in the West Bank after October 7, 2023,” Journal of Culture & Agriculture 46, no. 1 (2024): 48.

[8] Qassis, 49.

[9] Qassis, 49.

[10] Kaamil Ahmed, Damien Gayle, and Aseel Mousa, “‘Ecocide in Gaza’: Does Scale of Environmental Destruction Amount to a War Crime?,” The Guardian, March 29, 2024, https://www.theguardian.com/environment/2024/mar/29/gaza-israel-palestinian-war-ecocide-environmental-destruction-pollution-rome-statute-war-crimes-aoe; Vanessa Farr23, “The Ecocide of Palestine,” Women;s International League for Peace & Freedom, 2024, https://www.wilpf.org/the-ecocide-of-palestine/.

[11] Law for Palestine, The Independent Commission for Human Rights (Palestine), and The Arab Network for National Human Rights Institutions, “Joint Communication to the Office of the Prosecutor of the International Criminal Court Regarding the Perpetration of the Crime of Genocide by Members of the Israeli War Cabinet,” Law for Palestine, March 2024, 163.

[12] Farah Waleed Hamouda, “Settler Violence and Erasing Indigeneity: A Contemporary and Archival Media Analysis of Settler Colonialism, Ecological Violence, and Environmental Apartheid in Palestine” (Vanderbilt University, 2024), 17.

You might also like